Pertanyaan:
Apa saja organ-organ perseroan terbatas? dan bagaimana dengan tanggung jawabnya masing-masing?
Jawaban:
Dasar Hukum Perseroan Terbatas
Sebelumnya kita perlu mengetahui dasar hukum atas perseroan terbatas. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam UU Perseroan Terbatas sendiri yang tertuang pada UU Nomor 40 Tahun 2007 serta memiliki perubahan oleh UU Cipta Kerja .
Pada dasarnya, perseroan terbatas tersusun antara kata “perseroan” dan “terbatas”. Kata perseroan sendiri dikaitkan dengan hal yang berbau pada modal PT dengan adanya sistem sero-sero maupun sistem saham-saham. Sedangkan, kata terbatas dikaitkan dengan bentuk pertanggungjawaban dari pemegang saham yang memiliki keterbatasan terhadap atas besar sahamnya.
Baca juga: Perseroan Terbatas (PT): Pengertian dan Dasar Hukum
Organ Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas di dalamnya terbagi menjadi tiga yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris. Pembagian tersebut biasanya disebut sebagai organ yang berperan penting dalam menggerakkan perseroan terbatas. Tentunya organ tersebut memiliki peran atau fungsi masing-masing yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam menggerakan perseroan terbatas selaku organ harus menjalankan wewenangnya yang dipenuhi dengan tanggung jawab. Hal ini disebabkan agar perseroan dapat terus berkembang secara sistematis. Namun, memang dalam proses adakalanya timbul kendala yang menyebabkan terhambatnya atas perkembangan dari perseroan terbatas. Sayangnya, hingga akhirnya PT dapat mengalami kebangkrutan bahkan dapat terjadinya pembubaran serta pengakhiran dengan kepailitan.
Adapun berbagai peran utama dari setiap organ perseroan terbatas, di antaranya:
Pertama, organ RUPS sebagai salah satu organ perseroan terbatas yang perannya tidak dapat dialihkan kepada Direksi maupun Komisaris yang berarti memiliki kewenangan yang lebih unggul daripada kewenangan organ yang lainnya dalam mengurus kepentingan PT.
Kedua, organ Direksi sebagai organ perseroan terbatas yang perannya berkewajiban penuh dalam memperantarai PT terkait urusan didalam maupun diluar pengadilan dengan mengatur akan kebutuhan serta tujuan dari PT itu sendiri.
Ketiga, organ Komisaris sebagai organ perseroan terbatas yang perannya memberikan pengawasan dalam ruang lingkup umum maupun khusus yang diikuti dengan memberikan nasihat yang ditujukan kepada Direksi dengan menjalankan tugasnya di dalam PT.
Baca juga: Kicauan Praktisi By Irma Devita “Seputar Perseroan Terbatas”
Tanggung Jawab Masing-Masing Organ Perseroan Terbatas
Dalam hal pertanggungjawaban yang dimiliki oleh organ dalam perseroan terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Perlu diketahui kinerja organ suatu PT harus merujuk pada UU perusahaan yang berlaku serta anggaran dasarnya.
Hal tersebut agar dapat memahami dengan jelas dan tepat tanggung jawab yang melekat pada setiap organ dalam PT tersebut. Adapun tanggung jawab sebagai kewajiban dari masing-masing organ dalam PT sebagai berikut.
RUPS memiliki tanggung jawab:
- Menetapkan pengangkatan maupun pemberhentian Direksi dan Komisaris;
- Melakukan penetapan dan perubahan anggaran dasar perusahaan;
- Menetapkan kebijakan umum perusahaan terkhususnya dividen;
- Menyetujui segala tindakan yang dilakukan Direksi terkait pengalihan atau penjaminan serta penggabungan atau peleburan; dan
- Menyetujui laporan tahunan dari perusahaan.
Direksi memiliki tanggung jawab:
- Melakukan pengelolaan terhadap operasional yang dilakukan sehari-hari dengan perusahaan;
- Melaksanakan kebijakan yang ada;
- Memberikan keputusan yang strategis serta operasional;
- Mengatur akan risiko yang dialami perusahaan;
- Memberikan rencana demi keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan; dan
- Membentuk laporan keuangan beserta rencananya.
Komisaris memiliki tanggung jawab:
- Mengamati terjalankannya atas operasional perusahaan;
- Menjaga segala kepentingan dari pemegang saham;
- Membentuk kebijakan untuk perusahaan;
- Mengamati bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuannya dan undang-undang; dan
- Memperhatikan kewenangan yang dilakukan Direksi.
Dengan demikian, pentingnya bagi masing-masing organ PT untuk menjalankan tanggung jawabnya yang dilaksanakan dengan penuh integritas serta kepatuhan.
Oleh karena itu, organ PT dapat dipastikan mampu menjaga sebagai bentuk keberlanjutan, pertumbuhan, serta kepentingan dari PT dan para pemegang sahamnya.
Referensi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Puspaningrum, “Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas (PT) dalam Kepailitan”, neliti journals, 2, Volume 9, 2011
Teguh Pangestu dan Nurul Aulia, “Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembanganya di Indonesia”, Business Law Review, Volume 3, 2017
Respon (2)