Sampai detik ini, menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), masih menjadi pekerjaan yang menggiurkan dan cukup banyak diminati, oleh masyarakat Indonesia. Itu bukan tanpa alasan, kerena gaji yang ditawarkan jauh lebih tinggi ketimbang kerja di Indonesia. Selain itu, dengan menjadi PMI mereka bisa menikmati suasana luar negeri yang banyak diidam-idamkan oleh banyak orang. Belum lagi kisah sukses sebagian PMI yang kebetulan bernasib baik, membuat mereka terpincut akan kerja di luar negeri. Mereka kemudian berbondong-bondong menjadi PMI, dengan harapan dapat memenuhi kehidupan keluarga, dan atau mengangkat derajat hidup keluarganya.
Namun, realitanya tidak semua PMI bernasib baik, seperti cerita kebanyakan orang yang sukses tersebut. Sebab tidak sedikit PMI juga mendapatkan perlakuan yang tidak baik, misalnya menjadi korban perdagangan orang, diperlakukan seperti benda yang bisa diperjual-belikan dan ekspoitasi demi keuntungan para agen. Contoh, sebagaimana kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) yang baru-baru ini terjadi, yang melibatkan korban perempuan asal Kebumin. Korban tersebut, diiming-imingi gaji yang tinggi senilai Rp 15-30 jutaan per bulan, dengan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China. Tidak hanya itu, ternyata korban juga dipaksa untuk nikah kontrak dengan warga negara China.
Baca Juga: Perjanjian Kerja Sebagai Special Agreement Antara Hukum Perdata dan Hukum Ketenagakerjaan
Menurut International Labor Organization (ILO) dan Walk Free Foundation, pada tahun 2017 terdapat 24,9 juta korban perdagangan orang, semantara 16 juta, atau setara dengan 64% di antaranya dieksploitasi untuk menjadi pekerja paksa, dan 24% atau sebanyak 3,8 juta dari keseluruhan korban kerja paksa dijadikan sebagai pekerja rumah tangga. Dari sekian banyak PMI yang bekerja di luar negeri, ternyata sebagian besarnya adalah pekerja perempuan.
Selain itu, menurut catatan Badan Nasional dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, terdapat 283.640 orang PMI yang bekerja di luar negeri pada tahun 2018. Dari angka tersebut, 70% atau sebanyak 198.975 orang berjenis kelamin perempuan, sementara 30% lainnya atau 84.665 orang berjenis kelamin laki-laki. Ironisnya, perempuan banyak mendapatkan perlakuan buruk dari sebagian besar PMI, ada sekitar 70% jumlah korban perdagangan orang perempuan menurut data yang dikeluarkan International Labor Organization (ILO) dan Walk Free Foundation, sementara jumlah korban laki-laki sebanyak 29%.
Hal serupa juga dapat dilihat dari data penanganan kasus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Setidaknya ada 1.927 kasus yang ditanganinya, 68% korban berjenis kelamin perempuan, dan 32% lainnya adalah laki-laki. Dari angka tersebut, PMI perempuan yang bekerja di sektor Pekerja Rumah Tangga menjadi kelompok paling banyak menjadi korban perampasan hak. Menurut SBMI, ada 67% kasus yang ditanganinya adalah Pekerja Rumah Tangga, 13% kasus buruh pakrik, dan 6% kasus ABK. Dari data di atas, menunjukkan bahwa perempuan memang paling rentan menjadi korban ketimbang laki-laki.
Sementara perlindungan hukum terhadap PMI dapat dilihat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Secara umum UU PPMI, telah mewadahi pemenuhan hak-hak mereka sebagai PMI. Misalnya, asas persamaan hak dalam UU ini sangat dijunjung, bahwa CPMI dan PMI mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Asas pengakuan terhadap martabat dan hak asasi manusia, bahwa perlindungan kepada PMI harus mencerminkan penghormatan terhadap eksistensi manusia sebagai makhluk Tuhan. Begitu pula aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah merupakan penekanan dari asas keadilan sosial.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Bagi Buruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Tiga asas tersebut, setidaknya sudah terwujud dalam UU PPMI, yang akan menjadi pelindung atas penindasan dalam bentuk marginalisasi, tidak berdaya dan imprealisasi budaya. Menurut banyak kalangan UU PPMI ini sudah lebih baik ketimbang peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN). Bahkan hadirnya peraturan ini, menjadi angin segar dalam pelindungan PMI. Karena, paling tidak, jika UU PPMI dijalankan perempuan PMI bisa terhindar dari lima bentuk penindasan, yaitu marginalisasi, imperialism budaya, ekspoitasi, kekerasan, dan ketidakberdayaan.
Namun, tidak bisa kita pungkiri bahwa tidak ada peraturan perundangan-undangan yang benar-banar sempurna, karenanya masih terdapat celah dalam UU PPMI. Celah tersebut, misalnya dalam peraturan ini, tidak ada satu pun pasal yang membahas kesehatan reproduksi dan seksual. Padahal, kesehatan reproduksi dan seksual merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur secara internasional, dalam Convention of Elimination of All Discrimination against Women (CEDAW). Ini penting, karena dalam sistem patriarkal perempuan kerap kali menjadi korban tindak kekerasan dan eksploitasi seksual. Tidak sedikit seorang perempuan PMI selama bekerja mendapat eksploitasi seksual dan kekerasan seksual.
Baca Juga: Studi Kasus: Hakim Mogok Kerja Akibat Gaji Stagnan dalam 12 Tahun Terakhir
Sumber Bacaan:
Wabilia Husnah, “Perlindungan Terhadap Hak-Hak Perempuan Pekerja Migran Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017: Perspektif Feminisme Legal Theory,” Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), (2021).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.