PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Pasca Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

pidana

Dalam setiap perkara pidana, masyarakat biasanya lebih fokus pada vonis yang dijatuhkan kepada pelaku. Seperti apakah pelaku dipenjara, dedenda, atau dibebaskan. Namun terdapat satu aspek penting dalam proses hukum yang sering diabaikan, yaitu pemusnahan barang bukti.sebenarnya pemusnahan barang bukti adalah tahap akhir yang menunjukkan bahwa sebuah kasus pidana telah sepenuhnya berakhir secara hukum, terutama setelah adanya keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti setelah putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap yaitu Langkah besar menuju peningkatan sistem peradilan pidana di Indonesia. Proses ini mencegah penyalahgunaan barang berbahaya dan memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.

Apa Itu Barang Bukti dan Mengapa Harus Dimusnahkan?

Barang bukti adalah benda atau dokumen yang digunakan di pengadilan untuk membuktikan danya tindak pidana seperti narkoba, senjata atau uang palsu, dan masih banyak lagi. Setelah Putusan hakim “inkrah” atau tidak bisa diganggu gugat lagi, barang bukti ini tidak lagi dibutuhkan untuk proses hukum.

Semisal barang bukti narkotika disimpan bertahun-tahun di gudang polisi atau kejaksaan, risikonya bisa disalahgunakan oleh oknum atau malah rusak dan hilang. Jadi, solusinya barang bukti yang sudah tidak di gunakan lagi akan di musnahkan untuk mencegah kejahatan ulang dan juga menghemat tempat penyimpanan terkecuali barang bukti yang disita oleh Negara.

Baca Juga: Kriminalisasi Kumpul Kebo (Kohabitasi) Setelah Berlakunya KUHP Baru

Dasar Hukum Pemusnahan Barang Bukti

Di Indonesia memiliki KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dalam KUHP dikenal dengan konsep pidana tambahan dan Tindakan (maatregelen). Salah satu jenis hukuman tambahan adalah penyitaan barang-barang tertentu yang terkait dengan Tindakan criminal. Barang yang disita dapat dimusnahkan jika dapat membahayakan kepentingan public, melanggar hukum, atau berisiko disalahgunakan. Dengan demikian, KUHP memberikan landasan bahwa negara tidak hanya menghukum para pelanggar tetapi juga memiliki hak untuk memusnahkan alat dan hasil kejahatan demi menjaga keselamatan masyarakat.

Bagi masyarakat konsep tersebut bisa dimengerti dengan mudah: pemerintah berusaha untuk menghilangkan barang yang berasal dari aktivitas illegal atau yang berpotensi membahayakan agar tidak menimbulkan masalah selanjutnya. Dengan demikian, pemusnahan barang bukti menjadi aspek penting dalam upaya untuk mencegah terjadinya Tindakan criminal dikemudian hari.

Pemusnahan Barang Bukti dalam KUHAP

Dalam KUHAP, pengaturan mengenai barang bukti dijelaskan dengan lebih mendalam mencakup Langkah-langkah seperti penyitaan, penyimpanan, dan pelaksanaan putusan dari pengadilan. Pemusnahan barang bukti setelah keputusan yang sudah final tetap merupakan wewenang jaksa sebagai pelaksana keputusan pengadilan. Nilai yang ditonjolkan adalah transparansi, tanggung jawab, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Bagi masyarakat pengaturan ini menunjukkan bahwa negara berusaha memperbaiki system agar barang bukti tidak disalahgunakan dan proses hukum berjalan lebih bersih serta transparan.

Jaksa Sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan

Dalam praktik, pemusnahan barang bukti dilakukan oleh jaksa. Jaksa bertugas melaksanakan putusan pengadilan yang sudah final. Artinya, jaksa tidak boleh mengabaikan atau menunda pelaksanaan pemusnahan jika hal tersebut sudah diperintahkan oleh hakim.

Peran jaksa sangat rusial karena mereka berfungsi sebagai penghubung antara keputusan hukum yang tertulis dan implementasinya di dunia nyata. Apabila eksekusi putusan oleh pengadilan tidak dilaksanakan dengan benar, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan menurun. Dengan demikian, proses pemusnahan barang bukti harus dilaksankan sesuai dengan ketentuan, disertai dengan dokumen yang mencatatnya, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tanggung jawab mereka meliputi kegiatan yaitu pencatatan, penelitian, penyimpananan, hingga tahap pemusnahan. Namun, isu yang rumit mengenai kekuasaan dan tata cara pemusnahan menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan pemusnahan di sejumlah insiden. Meskipun prosedur penghancuran sudah diatur dalam hukum yang berlaku, masalah yang berkaitan dengan dana, infrakstruktur yang kurang mewadai, serta kerja sama antar Lembaga menjadi hambtan yang harus diatasi.

Baca Juga: Politik Identitas Menjelang Pemilu 2024, Begini KUHP Baru Mengaturnya

Mengapa Barang Bukti Harus Dimusnahkan?

Pertanyaan ini yang sering muncul di masyarakat yaitu mengapa barang bukti harus dimusnahkan dan tidak disimpan saja? Jadi, barang bukti yang berbahaya atau tidak layak utuk di simpan seperti narkotika, senjata api illegal, obat-obatan palsu dan lain sebagainya. Jika barang-barang tersebut tetap ada dan tidak dimusnhkan maka selalu ada risiko disalahgunakan.

Dengan dimusnahkannya barang bukti, negara memastikan bahwa benda tersebut tidak dapat merugikan masyarakat lagi. Pemusnahan juga menunjukkan bahwa hasil kejahatan tidak memberikan keuntungan apa pun, baik dari pelaku maupun pihak lain.

Prosedur Pemusnahan Barang Bukti

Adapun tata cara pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam yaitu di potong, barang bukti berupa obat-obatan di bakar, barang bukti uang palsu di bakar dan barang bukti berupa pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dengan cara di bakar. Kegiata pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenanagan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan diatur juga pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara efisien dan terbuka, biasanya dalam rentang tujuh hari setelah barang tersebut disita. Untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan integritas penegak hukum. Sejumlah kecil barang buki masih disimpan untuk kepentingan bukti di pengadilan. Prosedur pemusnahan ini dilakukan dengan kehadiran berbagai pihak, termasuk tersangka, pengacara, jaksa, dn media, serta di catat dalam dokumen berita acara pemusnahan.

Meskipun prosesnya berjalan dengan lancer, ada beberapa tantangann yang sering kali muncul di lapangan, seperti:

  1. Proses administrasi antar instansi yang bisa memkan waktu
  2. Sarana pemusnahan yang terbatas
  3. Kurangnya saksi yang hadir dalam pemusnahan, sehingga penyidik harus mencari pihak pengganti sesuai aturan.

Baca Juga: Filosofi KUHP Nasional

Penulis: Septi Melinda PutriEditor: Rahman Subha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *