PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Politik Identitas Menjelang Pemilu 2024, Begini KUHP Baru Mengaturnya

Identity Politics Ahead of the 2024 Election, Here's How the New Criminal Code Regulates It

Avatar of Pinter Hukum
Politik Identitas

Politik Identitas Menjelang Pemilu 2024

Pergerakan pesta demokrasi tahun 2024 merupakan tahun politik dimana tahun depan akan dilaksanakan pemilihan umum (Pemilu) salah satunya pemilihan Presiden Republik Indonesia secara serentak di seluruh Indonesia. Pemilihan umum merupakan wujudnya nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk dapat ikut serta secara langsung memilih pejabat publik. Hal ini membuktikan bahwa kedaulatan tetap berada ditangan rakyat.

Demokrasi dan Pemilu yang demokratis merupakan “qonditio sine qua non”, the one can not exist without the others. Dalam arti bahwa Pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan prosedur untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik. Secara normatif pengertian pemilu juga di jelaskan  di dalam  pasal 1 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017, yaitu:

“Pemilihan  Umum  yang selanjutnya  disebut  pemilu  adalah  sarana kedaulatan  rakyat  untuk  memilih  anggota Dewan perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  berdasarkan Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun 1945”.

Buntut dari Pemilu 2024 kini mulai maraknya penyelengaraan kampanye mulai terasa pada bulan Agustus akhir 2023 ini. Lantaran pesta Demokrasi itu semakin dekat padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai November 2023 mendatang. Berbagai cara digunakan dalam penyebaran kampanye di berbagai daerah di Indonesia mulai dari baliho hingga bendera partai mulai menghiasi sepanjang jalan.

Baca juga: Hakim yang Putuskan Menunda Pemilu Diberi Sanksi 2 Tahun Non Palu

Penyebaran kampanye mulai merambat kedalam Politik identitas yang seharusnya di larang. KKBI menambahkan pengertian politik identitas adalah sebuah alat politik suatu kelompok seperti etnis, suku, budaya, agama atau yang lainnya untuk tujuan tertentu, misalnya sebagai bentuk perlawanan atau sebagai alat untuk menunjukan jati diri suatu kelompok tersebut. Identitas dipolitisasi melalui interpretasi secara ekstrim, yang bertujuan untuk mendapat dukungan dari orang-orang yang merasa ‘sama’, baik secara ras, etnisitas, agama, maupun elemen perekat lainnya.

Puritanisme atau ajaran kemurnian atau ortodoksi juga memiliki andil besar dalam memproduksi dan mendistribusikan ide ‘kebaikan’ terhadap anggota secara satu sisi, sambil di sisi lain menutup nalar perlawanan atau kritis anggota kelompok identitas tertentu. Abdillah (2002) menambahkan Politik identitas, menurut Abdillah politik yang fokus utama kajian dan permasalahannya menyangkut perbedaan-perbedaan yang didasarkan atas asumsi-asumsi fisik tubuh, politik etnisitas atau primordialisme, dan pertentangan agama, kepercayaan, atau bahasa.

Fenomena terhadap politik identitas menjelang pemilu 2024 yang terjadi di Indonesia mulai menunjukan taringnya sebagai sebuah ancaman serius bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Apalagi kalau nuansa politik identitas ini diperkeruh dengan berbagai peristiwa diskriminatif dan agama sebagai alat kampanye yang terjadi menjelang pemilu 2024. Politik identitas bukan hal baru lagi yang terjadi di Indonesia lantaran berangkat dari kasus pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu, dapat kita pahami ini berimbas kepada kepada pemilu presiden 2019.

Dampak Politik Identitas

Lalu bagaimana dampak dari adanya politik identitas itu sendiri? Dalam hal ini Aryoji (2020) menambahkan bahwa maraknya kasus isu politik identitas ini akan mengancam persatuan dan kesatuan Masyarakat Indonesia. Penggunaan isu keagamaan dalam penghimpunan dukungan politik mempunyai lubang besar yang bisa saja ditumpangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan memang mengiginkan perpecahan Indonesia.

Jika hal ini terus berlanjut akan membuat persatuan dan kesatuan yang rendah akan  meningkat potensi polarisasi masyarakat bahkan elite politik. Dengan adanya politik identitas yang berbasis agama ini akan munculnya jurang pemisah antar kelompok umat beragama radikal di Indonesia secara tidak langsung memberikan dampak buruk bagi pemeluk agama lain. Pemeluk agama akan merasa diskriminatif sehingga akan menjadi perpecahan antar umat beragama.

Batas politik identitas ini penting terlebih dalam aturan kepemiluan meskipun belum ada frasa makna tersebut tetapi menilik pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memuat pada pasal 280 ayat (1) ketentuan larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain. Selain itu ada larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.

Aturan Politik Identitas Dalam KUHP Baru

Dalam hal ini  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru yang disetujui oleh DPR RI ikut menyoroti terhadap peristiwa ini memuat pada pasal 244 KUHP Baru menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau dipidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).

Melihat pada pasal 244 tersebut bahwa dapat kita pahami bahwa sudah jelas  apabila seseorang tersebut  melakukan tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan ras atau etnis ini dapat kita singgung terhadap politik identitas sekarang ini.

Baca juga: Salamet Riadi: Niat Lurus Mengabdi

Hal ini menjadi tugas kita bersama dalam membenahi dan memberantas terkait politik identitas yang tengah marak berada di masyarakat pada pemilu 2024, hal ini menjadi penting mengingat karena berhubungan erat dengan kesetaraan hak, persatuan, kesatuan pada masyarakat serta prinsip-prinsip demokrasi.

Dengan bantuan dari Bawaslu mengenai ketentuan dari pasal 95 UU Pemilu, yakni bahwa menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu. Sesuai dengan amanat UU Pemilu, pasal 96 huruf a bahwa Bawaslu berkewajiban untuk bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang. Disinilah penting bahwa batasan politik identitas agar ada kesamaan persepsi sekaligus mencegah politik identitas ini.

Sebagai negara yang multicultural serta berlandasan demokrasi  sudah sepantasanya semua masyarakat memiliki kesetaraan hak dalam pemilu. Mengolah dan memberantas adanya hal-hal buruk yang terjadi pada pemilu 2024 adalah cara kita dengan bersama-sama mencari pemimpin bangsa dan kita sukseskan bersama. Oleh karena itu perlu kesamaan dalam memaknai politik identitas yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan kepemiluan agar tolak ukur yang jelas dan tidak multitafsir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi Gratis