PENDAHULUAN
Dewasa ini, tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah memasuki berbagai ranah kehidupan manusia dengan intensitas yang semakin meningkat, seakan AI telah menjadi bagian integral yang dibutuhkan oleh hampir setiap inidividu. Fenomena AI yang merambah hampir semua sektor kehidupan, tidak lagi mengenal batas karena bahkan ranah yang paling menuntut keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta etika, yakni sektor hukum pun tidak bisa luput dari pengaruh AI.
Secara global, penggunaan AI di sektor hukum telah berkembang dengan cepat dan cukup masif. AI telah digunakan untuk mendukung berbagai aspek dalam praktik hukum, mulai dari pengelolaan dokumen dan administrasi perkara, prediksi kemungkinan putusan suatu perkara, hingga katalisator dalam perancangan putusan. Namun, bagaikan pisau bermata dua, penggunaan AI juga menghadirkan risiko yang tidak bisa diabaikan. Jika tidak diatur dan diawasi secara tepat, AI dapat melakukan halusinasi yang berujung pada ketidakakuratan maupun kesalahan dalam analisis hukum, memperkuat bias maupun diskriminasi, menimbulkan opasitas yang menyulitkan untuk memahami bagaimana keputusan AI dibuat, bahkan dapat mengancam kerahasiaan data pribadi, melanggar hak asasi manusia, hingga menciderai prinsip keadilan.
Baca Juga: Menyusun Argumentasi Hukum di Era Artificial Intelligence (AI)
Dalam konteks Indonesia, penggunaan AI dalam sistem peradilan sejatinya masih berada pada tahap awal. Hal ini disebabkan oleh faktor struktural, teknis, dan normatif karena (i) secara struktural, banyak dokumen administrasi perkara serta putusan yang belum terdigitalisasi secara menyeluruh; (ii) secara teknis, kapasitas sumber daya manusia yang memahami penggunaan dan risiko AI dalam sektor hukum masih terbatas; dan (iii) secara normatif, regulasi yang mengatur penggunaan AI di sektor hukum hampir belum ada. Namun, kondisi ini seharusnya menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk gencar menyusun pedoman maupun regulasi terkait integrasi AI dalam peradilan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lain.
PEMBAHASAN
Dalam hal ini, Penulis berikan beberapa studi perbandingan dari negara lain yang telah memiliki panduan terkait penggunaan AI di sektor hukum, bahkan secara spesifik penggunaan AI di pengadilan.
Uni Eropa
Pada tahun 2018, European Commission for the Efficiency of Justice (CEPEJ) merilis European Ethical Charter on the Use of Artificial Intelligence in Judicial Systems and Their Environment sebagai pedoman etis untuk integrasi Al dalam sistem peradilan di negara-negara anggota Uni Eropa. Piagam Etika tersebut menekankan bahwa meskipun Al memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas administrasi peradilan, penggunaannya harus selalu sejalan dengan prinsip hukum, etika, dan perlindungan hak asasi manusia. Piagam Etika tersebut menetapkan lima prinsip utama yang menjadi fondasi bagi penerapan Al di ranah peradilan, yakni:
- Prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Prinsip non-diskriminasi.
- Prinsip kualitas dan keamanan.
- Prinsip transparansi, imparsialitas, dan keadilan.
- Prinsip “di bawah kendali pengguna”.
Selain prinsip tersebut, Piagam Etika tersebut juga menyertakan studi mengenai penggunaan Al di sistem peradilan Eropa. Tidak hanya itu, Piagam Etika tersebut juga membagi penggunaan Al menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat kehati-hatian, yakni:
- Penggunaan yang dianjurkan, di mana Al dapat digunakan secara relatif aman.
- Penggunaan yang memerlukan kehati-hatian, yang membutuhkan penelitian tambahan dan pengawasan ketat.
- Penggunaan yang harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati karena berisiko tinggi terhadap pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi, atau ketidakadilan.
Singapura
Pada wilayah Asia Tenggara, salah satu negara yang telah memiliki panduan penggunaan AI dalam sektor hukum adalah Singapura, yakni melalui Guide on the Use of Generative Artificial Intelligence Tools by Court Users. Panduan ini ditujukan untuk seluruh badan peradilan di berbagai tingkatan pengadilan dan menekankan bahwa penggunaan generative Al untuk menyiapkan dokumen pengadilan diperbolehkan, asalkan mematuhi panduan dan penggunaan Al tidak menggantikan kewajiban individu untuk tetap mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku. Panduan tersebut juga menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang telah diatur dapat berakibat pada penjatuhan sanksi. Kemudian, panduan ini juga menegaskan bahwa Al hanyalah alat bantu dan setiap output yang dihasilkan tetap menjadi tanggung jawab penuh individu sehingga individu wajib untuk:
- Memastikan akurasi karena setiap output Al yang digunakan dalam dokumen pengadilan harus benar.
- Menjaga hak kekayaan intelektual karena tidak boleh menggunakan output yang melanggar hak cipta.
- Melindungi informasi rahasia karena data dan informasi pengadilan harus dijaga kerahasiaannya.
- Menilai relevansi karena output Al harus sesuai dengan konteks perkara.
Baca Juga: Regulasi Hukum Terhadap Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) di Indonesia
Amerika Serikat
Berbeda dengan Uni Eropa dan Singapura, menarik untuk dicatat bahwa hingga saat ini, Amerika Serikat belum memiliki panduan nasional yang mengatur penggunaan Al dalam sistem peradilannya. Namun, New York State Unified Court System (UCS) telah menghadirkan inisiatif yang terdepan karena telah memiliki Interim Policy on the Use of Artificial Intelligence. Kebijakan internal tersebut bertujuan untuk mendorong penggunaan Al yang bertanggung jawab dan etis dengan menekankan prinsip-prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keamanan. Kebijakan tersebut mencakup semua aktivitas terkait UCS, termasuk dalam lampirannya juga menyertakan daftar produk generative Al yang disetujui untuk digunakan. Aspek utama dari kebijakan ini, yakni:
- Pemahaman tentang Al, termasuk cara kerja generative Al, potensi pemanfaatannya, serta masalah yang mungkin muncul.
- Prinsip-prinsip yang menekankan bahwa Al harus digunakan dengan memperhatikan nilai-nilai dasar peradilan, integritas, dan keamanan data, serta selalu di bawah pengawasan manusia yang kompeten.
- Persyaratan dan Pembatasan yang menetapkan aturan wajib dan batasan dalam penggunaan Al.
PENUTUP
Berdasarkan studi perbandingan yang telah dilakukan, terlihat bahwa berbagai negara telah bergerak maju dalam merespons perkembangan AI di sektor hukum, mulai dari Uni Eropa, Singapura, dan bahkan di Amerika Serikat yang belum memiliki panduan nasional, tetapi telah terdapat inisiatif internal di New York State Unified Court System yang sejatinya menunjukkan langkah progresif lembaga peradilan dalam mengatur penggunaan AI. Perkembangan ini mencerminkan kesadaran global bahwa pemanfaatan AI di ranah hukum harus disertai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta kendali manusia atas teknologi.
Dalam konteks Indonesia, meskipun adopsi AI dalam sistem peradilan masih berada pada tahap awal, kondisi tersebut justru menjadi momentum strategis untuk menyusun kerangka pengaturan yang komprehensif. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memegang peran yang strategis untuk menyusun panduan penggunaan Al di lingkungan peradilan. Panduan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan batasan, tanggung jawab, hingga mekanisme pengawasan dalam penggunaan Al, sekaligus memastikan bahwa AI benar-benar berfungsi sebagai alat pendukung yang memperkuat kualitas peradilan tanpa mengorbankan nilai keadilan, independensi hakim, dan kepercayaan publik.
Baca Juga: Matinya Harapan di Ujung Negeri: Ketika Birokrasi Mengancam Hak Sekolah Anak Terpencil