PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Regulasi Hukum Terhadap Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) di Indonesia

Legal Regulations Against Artificial Intelligence Technology in Indonesia

konsultasi

“Regulation of Artificial Intelligence (AI) Technology in Indonesia”

Artificial Intelligence (AI) merupakan hasil dari pesatnya teknologi di era digital akhir-akhir ini. Artificial Intelligence adalah kecerdasan buatan yang dimasukan ke dalam sistem sehingga dapat membuat sistem tersebut dapat bertindak dan berpikir layaknya manusia. Tujuan dari adanya AI ini sebenarnya untuk mempermudah pekerjaan yang dilakukan oleh manusia melewati suatu sistem yang ada. Penerapan AI menimbulkan tantangan dan rintangan terhadap kehidupan manusia.

Baca juga: Analisis Dampak Cryptocurrency Terhadap Hukum dan Ekonomi di Indonesia

 

Menghadapi Tantangan Hukum Dalam Penerapan Sistem AI Dalam Sistem Keamanan

Tantangan teknologi AI sangat bisa dirasakan oleh masyarakat. Banyak sekali rintangan dan tantangan yang dihadapi dikarenakan sistem kecerdasan buatan ini. Banyak lapangan pekerjaan yang mulai hilang dikarenakan AI. Lapangan pekerjaan yang dulunya dilakukan oleh manusia sekarang sudah banyak dilakukan oleh AI salah satu contohnya pekerjaan penerjemah. Saat ini penerjemah sudah mulai tergantikan oleh AI yang lebih canggih dan sudah terintegrasi di handphone manusia.

Tantangan selanjutnya yang harus dihadapi adalah keamanan data dari pengguna AI. Tidak sedikit kasus yang mana mesin AI disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga data yang terdapat di dalam sistem itu dapat dicuri dengan mudah. Tindakan ini biasa dikenal dengan istilah“Cybercrime”. Cybercrime merupakan tindakan untuk memasuki komputer atau sistem elektronik tanpa izin. Cybercrime memiliki berbagai jenis mulai dari hacking, cracking, Malware, dll.

Hacking dan cracking merupakan tindakan memasuki sistem tanpa izin sedangkan malware adalah suatu program yang biasa dikenal dengan istilah “virus” yang menyusup ke dalam sistem komputer. Menurut data yang diperoleh oleh kementrian komunikasi dan informasi, Indonesia menerima sekitar 1,225 milliar serangan siber setiap harinya. Selain itu Indonesia merupakan negara ketiga yang paling banyak terkena malware di komputernya menurut data keamanan siber Microsoft pada akhir 2018. Timbul pertanyaan apabila terjadi sengketa di bidang AI, sengketa tersebut dibebankan kepada siapa?

Baca juga: Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli di E-Commerce

 

Pertanggungjawaban Sengketa Dibebankan Kepada Pembuat AI di Indonesia

Pertanggungjawaban sengketa apabila AI melakukan kesalahan atau pelanggaran masih menjadi perdebatan. Satu sisi mengatakan bahwa AI merupakan subjek hukum dikarenakan AI dapat berpikir dan dapat mengambil suatu keputusan yang memiliki hak dan tanggungjawab yang sama seperti manusia. Disisi lain juga para ahli mengatakan bahwa AI bukan merupakan subjek hukum. Mereka berpendapat bahwa AI merupakan objek hukum sehingga apabila AI melakukan pelanggaran atau kesalahan menjadi tanggungjawab pembuat AI.

Dalam aturan Indonesia sebenarnya belum diatur secara khusus mengenai regulasi AI. Saat ini aturan yang berlaku ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Optimalisasi AI sebagai sarana informasi dapat disamakan seperti “Agen Elektronik” dalam UU ITE. “Agen Elektronik” menurut Pasal 1 UU ITE adalah suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang dibuat oleh manusia. Disebutkan juga di dalamPasal 21 HurufC UU ITE bahwa pelaksanaan transaksi yang dilakukan melalui Agen elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggungjawab penyelenggara agen elektronik. Sehingga dapat disimpulkan apabila “agen elektronik” ini melakukan kesalahan akan menjadi tanggungjawab dari pembuat “agen elektronik”.

Baca juga: Pasal Berlapis Menanti Pembuat Fake Account yang Melanggar UU ITE

 

Tantangan Regulasi dan Pertimbangan Etika

Tantangan regulasi beserta tantangan etika menjadi perhatian utama negara-negara besar mengenai penggunaan AI. Banyak negara termasuk Indonesia ditantang untuk membuat peraturan mengenai standarisasi penggunaan AI karena saat ini penggunaan AI sering disalah gunakan sehingga banyak orang yang merasa dirugikan, seperti contohnya ada teknologi Bernama “deep fake” yang digunakan untuk tontonan dengan biaya yang lebih murah dibanding produksi film-film lainnya, namun di satu sisi teknologi ini dapat disalah gunakan sebagai sarana informasi hoaks yang tujuannya untuk menghasut banyak orang.

Regulasi memang menjadi perhatian utama dalam penggunaan dan standarisasi AI, namun yang tidak kalah penting yakni pertimbangan etika dalam sistem yang dibuat itu. Kekhawatiran mengenai teknologi tidak lain dan tidak bukan mengenai privasi atau data pengguna. Pengguna AI pastinya tidak mau informasi yang seharusnya menjadi rahasia malah dapat diakses dengan mudahnya oleh orang lain, oleh karena itu untuk menjaga privasi dari pengguna sistem AI ataupun orang lain pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap seluruh sistem AI untuk menjamin informasi penting tidak akan bocor.

 

Referensi:

Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 TentangPerubahan Atas Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008

Donovan TyphanoRachmadie, “Regulasi Penyimpangan Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Malwareberdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016”, Recidive, Nomor 2, Volume 9, 2020

Zahrashafa&AnggaPriancha, Pengaturan Hukum Artificial Intelligence Indonesia saatini, law.ui.ac.id, 22 Juli 2023.

Karina OctavianaDwiRahmawati, Kedudukan Artificial Intelligence SebagaiSubjek Hukum, geotimes.id, 22 Juli 2023.

ChasandraPuspitasari, TantanganDalamPengembanganTeknologi Artificial Intelligence di Indonesia, binus.ac.id, 22 Juli 2023.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi Gratis