PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hadirnya Teknologi AI: Tantangan dan Perhatian Bagi Perusahaan

Teknologi AI

Pengaruh Teknologi AI terhadap Keamanan dan Privasi Data

Pada abad ini perkembangan teknologi sangatlah cepat. Hal tersebut dapat terlihat dari hadirnya berbagai macam “Artificial Intelligence” yang dapat mempermudah pekerjaan manusia. Kehadiran AI ini memang memberikan dampak positif, namun tidak dapat di pungkiri bahwa teknologi AI juga memiliki banyak dampak negatif seperti keamanan dan privasi data dari pengguna teknologi tersebut. Perlindungan terhadap data sangatlah penting agar terhindar dari berbagai macam kejahatan atau biasa disebut “Cybercrime”. Menurut data yang diperoleh, Indonesia menerima sekitar 1,225 miliar serangan siber setiap harinya, data tersebut diperoleh langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia pada tahun 2018. Menurut Microsoft juga Indonesia adalah negara ketiga yang komputernya paling banyak terkena Malware pada tahun 2018.

Baca juga: Regulasi Hukum Terhadap Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) di Indonesia

Keamanan dan privasi data merupakan dua hal yang berbeda. Keamanan data merupakan suatu sistem yang menjamin data dari ancaman kejahatan “cyber”. Sedangkan privasi data ialah memastikan bahwa hanya pengguna yang berwenang untuk mengakses data, oleh karena itu pembuat AI harus memastikan perlindungan data pribadi pengguna agar tidak dapat diakses oleh orang lain sehingga orang-orang akan lebih percaya untuk menggunakan terknologi AI. Tidak hanya perorangan saja, namun perusahaan-perusahaan juga harus menelaah lebih lanjut apabila ingin memakai teknologi AI agar privasi dan keamanan data perusahaan tidak bocor. Hal ini merupakan tantangan dan perhatian perusahaan di era hadirnya teknologi AI.

Baca juga: Strategi Anak Muda Menuju Society 5.0

Dampak Negatif Teknologi AI Pada Tenaga Kerja

Dampak negatif dari AI seperti yang telah dijelaskan diatas terkait masalah keamanan dan privasi data pengguna terknologi kecerdasan buatan ini. Namun, AI ini juga masih memiliki banyak dampak negatif pada masyarakat, yakni pada lini pekerjaan yang dilakukan oleh manusia, sekarang sudah mulai digantikan oleh teknologi. Kemampuan AI untuk melakukan berbagai macam tugas yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh manusia dapat mengarah pada pengurangan jumlah pekerjaan yang tersedia. Sejumlah pekerjaan kini sudah mulai digantikan oleh teknologi sehingga angka pengangguran otomatis akan semakin meningkat. Seperti data yang didapat oleh World Economic Forum pada tahun 2025 akan ada sekitar 85 juta pekerjaan yang tergantikan oleh AI. Di Indonesia belum ada penelitian mendalam mengenai jumlah pengangguran dari adanya AI, namun banyak referensi yang mengatakan bahwa akan ada sekitar 50%-60% pekerjaan yang akan terdampak dari teknologi AI. Contoh pekerjaan yang kini telah digantikan oleh teknologi AI ialah dalam industri manufaktur, robot, dan sistem yang menggunakan AI dapat menggantikan pekerjaan manusia dalam produksi barang.

Baca juga: Diskusi Hukum Nasional “Digitalisasi Praktik Notaris: Cyber Notary Sebagai Solusi Masa Depan”

Etika dan Tanggung Jawab Sosial dalam Penggunaan Teknologi AI

Berkembangnya AI pada lini bisnis perusahaan dapat diibaratkan seperti dua sisi koin yang berbeda. Satu sisi teknologi ini menawarkan berbagai kemudahan dan efisiensi bisnis perusahaan terutama dalam peningkatan pelayanan kepada klien perusahaan. Berbagai keunggulan yang didapat apabila menggunakan Teknologi AI seperti biaya operasional yang berkurang hingga pengurangan penggunaan sumber daya manusia. Namun di lain sisi, teknologi ini juga dapat menjadi “bumerang” bagi sebuah perusahaan. Karena keseluruhan aktivitas dari perusahaan masih membutuhkan tenaga manusia untuk mengerjakannya. Dengan begitu perusahaan tidak bisa lepas dari peran manusia secara seimbang untuk menjalakan bisnis perusahaannya.

Kecerdasan buatan atau AI bukanlah suatu teknologi yang dilarang di Indonesia, namun perusahaan harus menggunakanya secara etis dan bertanggung jawab. Tanpa hadirnya etika dan tanggung jawab dalam penggunaan AI dikhawatirkan akan ada pelanggaran yang terjadi karena penggunaan teknologi ini akan semakin meningkat. Oleh sebab itu akan lebih baik apabila penggunaan AI ini dilakukan secara merata dan adil bagi semua orang. Ada berbagai contoh dimana AI tidak dibuat secara adil untuk semua orang, seperti yang pernah dilakukan oleh perusaahaan Amazon pada tahun 2018. Pada saat itu, Amazon mengembangkan sistem teknologi untuk membantu proses seleksi karyawan. Namun dalam praktiknya ditemukan adanya ketidakadilan pada prosesnya karena ditemukan adanya “bias gender” yang signifikan. Disinilah peran suatu perusahaan dibutuhkan agar dampak negatif dari penggunaan sistem AI ini bisa dijalankan dengan baik dan benar.

 

Referensi:

Jurnal

Donovan Typhano Rachmadie, “Regulasi Penyimpangan Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Malware berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016”, Recidive, Nomor 2, Volume 9, 2020

Website

Panji Mario Sianturi, Regulasi Hukum Terhadap Teknologi Buatan di Indonesia, pinterhukum.or.id, 29 Juli 2023

Nurhadi Sucahyo, Memetakan Dampak Kecerdasan Buatan Bagi Sektor Tenaga Kerja, voaindonesia.com, 29 Juli 2023

Nayoko Wicaksono, Etika Dalam AI: Menerapkan Prinsi Etis Untuk Mengatasi Kekhawatiran, Kompas.com, 29 Juli 2023

Nasim, 7 Dampak Negatif Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Yang Dapat Mengancam Hidup Manusia, radarpekalongan.id, 29 Juli 2023

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *