PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli di E-Commerce

Avatar of Pinter Hukum
konsultasi

Daftar Isi

Pertanyaan

Bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli di E-Commerce?

Jawaban

Electronic commerce atau E-Commerce adalah perdagangan melalui sistem elektronik atau dengan kata lain, dengan menggunakan sarana internet. Adanya E-Commerce membawa sisi positif yang besar terhadap kemajuan dalam jual beli di Indonesia, maraknya transaksi jual beli di E-Commerce ini harus ada dalam hukum di Indonesia, dikarenakan perlindungan bagi setiap konsumen dalam melakukan jual beli melalui sistem elektronik sangat diperlukan.

Perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen yang mencakup semua prinsip dan aturan yang mengatur serta melindungi hak-hak konsumen dalam hubungan mereka dengan penyedia barang atau jasa.

Menurut Az Nasution menjelaskan bahwa hukum konsumen ada untuk mengatur hubungan antara penyedia dan penggunanya dalam masalah penggunaan barang dan jasa dalam penyediaannya yang diatur dalam kaidah atau peraturan khusus.

Pemberian perlindungan kepada konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pun dibuat sedemikian rupa, guna kepastian dalam hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi E-Commerce.

Baca juga: Perlindungan Konsumen: Pengertian, Bentuk, dan Pentingnya

 

Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen

Sebagai proses penjaminan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam menghadapi globalisasi ekonomi, mulai dari kepastian mutu, jumlah, hingga keamanan barang atau jasa perlu perangkat peraturan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga dibentuklah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam undang-undang ini, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan tentang bentuk jaminan atau kepastian hukum atas segala upaya untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Sedang dalam ayat (2) yang dimaksud konsumen ialah orang yang menggunakan barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali (konsumen akhir).

Selain sebagai peningkatan martabat dan perlindungan bagi konsumen, perlu diketahui juga, dengan adanya kerangka hukum UUPK, diatur pula untuk menciptakan atau mengembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Hak dan kewajiban berlaku bagi perlindungan konsumen maupun pelaku usaha dalam melakukan transaksi jual beli, terlebih khusus dalam transaksi jual beli di E-Commerce. Hal ini diatur dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 UU nomor 8 tahun 1999 UUPK.

Baca juga: Urgensi Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Penarikan Paksa Kendaraan Oleh Debt Collector

 

Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Pembayaran

Kewajiban pelaku usaha dalam melakukan transaksi jual beli dalam E-Commerce diatur sedemikian rupa dalam peaturan perundang-undangan untuk memberikan informasi yang sesuai dengan barang atau jasa yang ditawarkan dan kesepakatan antar pihak yang berkaitan. Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, menjelaskan jika penyelenggaraan transaksi E-Commerce harus bersubstansikan informasi yang lengkap dan benar sesuai produk yang ditawarkan.

Transaksi E-Commerce bisa dikatakan jual beli yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan jika konsumen melakukan transaksi elektronik dengan menyatakan persetujuan atas syarat ketentuan dalam pembelian suatu produk secara online, hal ini dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk kontrak elektronik.             Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Perlindungan pembayaran dalam transaksi jual beli di E-Commerce merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen. Pelanggaran yang sering terjadi seperti yang terdapat pada Pasal 4 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur untuk kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.       Sedangkan dalam Pasal 7 huruf b pelaku usaha wajib untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.

Baca juga: Urgensi Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Penarikan Paksa Kendaraan Oleh Debt Collector

 

Upaya Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa

Dalam konteks Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sudah diatur jika terjadi pelanggaran dalam hak atau upaya perlindungan konsumen dalam melakukan transaksi E-Commerce.

 Ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha dalam situasi tersebut berdasarkan pada Pasal 48 Ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa pelaku usaha diwajibkan memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim jika tidak sesuai dengan perjanjian atau menemukan cacat tersembunyi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah menjadi UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dalam Pasal 45A Ayat (1)  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sampai saat ini, di Indonesia masih terdapat banyak pelaku usaha, khususnya para pelaku E-Commerce yang tidak mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami oleh konsumen akibat produk yang dijual. Dalam hal ini, jika terjadi pelanggaran atau sengketa dalam transaksi E-Commerce, penyelesaian sengketa memiliki dua cara penyelesaian sengketa konsumen, yaitu melalui jalur diluar pengadilan dan melalui pengadilan.

 

Referensi:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7l Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Chelsea Karina Systifani
, Perlindungan Konsumen dalam Berbelanja melalui E-Commerce, kawanhukum.id, diakses pada 14 Juli 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *