Akhir-akhir ini penggunaan cryptocurrency semakin marak digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal ini pun menimbulkan berbagai reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebenarnya apa itu cryptocurrency, apa dampaknya dan bagaimana analisisnya dari segi yuridis di Indonesia?
Yuk kita bahas!
Baca juga: Hukum Cryptocurrency, Simak Penjelasannya
Definisi Cryptocurrency dan Jenisnya
Mengutip dari Investopedia, Cryptocurrency adalah mata uang digital yang dijamin oleh kriptografi sehingga tidak dimungkinkan adanya pemalsuan transaksi. Transaksi pada kripto dilakukan secara peer-to-peer sehingga tidak memerlukan campur tangan pihak ketiga.
Penggunaan mata uang digital ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran online seperti mata uang pada umumnya yang akan dicatat dalam sebuah sistem disebut Blockchain.
Sistem ini bagaikan buku besar yang berisi data seluruh transaksi yang tersebar dalam satu jaringan yang sama sehingga tidak terpusat pada satu tempat dan dapat diverifikasi.
Blockchain ini juga dapat mendistribusikan informasi terkait transaksi yang terjadi kepada user lainnya secara rahasia yang hanya memperlihatkan kode identitas pelaku transaksi.
Menurut CoinMarketCap, pada tahun 2023 sedikitnya terdapat 22.904 jenis cryptocurrency dan yang paling popular adalah:
- Bitcoin
Dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto dan menjadi jenis crypto paling popular di dunia.
- Litecoin
Dibuat pada tahun 2011 yang memungkinkan user-nya melakukan transaksi lebih cepat tanpa perlu sistem komputasi yang kuat.
- Dogecoin
Dibuat pada tahun 2013 dan dikenal paling bersahabat karena sering digunakan untuk melakukan donasi atau amal.
- BitcoinCash
Dibuat pada tahun 2017 sebagai respon tidak setuju terhadap peraturan yang ada dan membuat mata uang digitalnya sendiri.
- Feathercoin
Dibuat pada tahun 2013 oleh Peter Bushnell yang merupakan salah satu IT Officer di Oxford University.
- Ethereum
Dibuat pada tahun 2013 sebagai sebuah proyek besar dan mulai diluncurkan pada tahun 2015 oleh Vitalik Buterin yang merupakan salah satu pendiri Bitcoin Magazine.
Baca juga: Penerapan Piercing The Corporate Veil
Dampak Penggunaan Cryptocurrency Terhadap Hukum dan Perekonomian Indonesia
Hadirnya cryptocurrency di Indonesia akan memberikan perubahan di berbagai bidang khususnya pada sektor hukum dan ekonomi.
Dari segi hukum, akan mendorong pemerintah untuk membentuk regulasi yang mengatur dan mengawasi jalannya transaksi dan mencegah terjadinya kejahatan cyber.
Hal ini sesuai dengan sifat dinamis pada hukum yang selalu mengikuti mengikuti perkembangan zaman agar tidak terjadi kekosongan hukum di masyarakat.
Sebagai langkah preventif, nantinya pemerintah akan mengacu pada beberapa aturan ini:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, dan
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Selanjutnya dari segi ekonomi, tentu akan berdampak bagi perekonomian di Indonesia, tinggal bagaimana pemerintah memanfaatkan momentum ini agar tidak menjadi bumerang yang justru merusak perekonomian.
Perlu diingat, penggunaan mata uang ini tidak diperbolehkan sebagai alat transaksi, melainkan hanya diijinkan oleh Bank Indonesia untuk disimpan dan dijual belikan sebagai aset dengan resiko ditanggung sendiri.
Baca juga: Hukum Ekonomi: Pengertian dan Macam-macamnya
Analisis Yuridis Cryptocurrency di Indonesia
Pertanyaan yang akan selalu muncul ketika menganalisis cryptocurrency adalah “apakah penggunaan mata uang ini dapat berlaku dan digunakan di Indonesia?”
Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).
Sehingga mengacu pada aturan ini, cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Menurut Bank Indonesia, alasan mengapa mata uang ini belum dapat digunakan karena nilai volatilitasnya tinggi sehingga beresiko mengganggu kestabilan perekonomian di Indonesia dan keberadaannya yang tidak dapat dilacak/diawasi oleh pemerintah.
Lalu, bagaimana jika ada oknum yang tetap menggunakannya sebagai transaksi di Indonesia? Hal ini sudah diatur pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 yang mana akan memberikan sanksi administratif berupa:
- Teguran
- Denda
- Penghentian sementara Sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran, dan
- Pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Selain itu, pelaku juga akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta.
Kesimpulan
Walaupun sama-sama mata uang, terdapat perbedaan penting antara rupiah dan crypto yakni dari segi karakteristik penggunaannya dan cara produksi. Rupiah diproduksi massal oleh Bank Indonesia sebagai lembaga moneter berwenang, sedangkan crypto diproduksi dari jaringan peer-to-peer yang dienkripsi.
Perbedaan lainnya adalah mata uang kripto tidak ada campur tangan dari pihak ketiga (pemerintah) dalam mengatur perputarannya.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan cryptocurrency di Indonesia masih tergolong ilegal dan tidak sah dijadikan alat pembayaran. Namun, masih tetap dapat digunakan untuk tujuan non-transaksi seperti investasi.
Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/Pbi/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Abdul Aziz Hakim dan M. Aldrian Oktofa, “Analisis Dampak Penggunaan Cryptocurrency Terhadap Pertumbuhan Perekonomian Di Indonesia”, Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, Vol. 10, No. 1, 2023.
Haruli Dwicaksana, “Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia”, Jurnal Privat Law, Vol. VIII, No. 2, 2020
Julastrid Jelita Katili, dkk. “Analisis Legalitas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia”, Jurnal Pro Hukum, Vol. 11, No. 5, 2022.
- Najibur Rohman, “Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) Di Indonesia”, Jurnal Supremasi, Vol. 11, No. 2, 2021.
CNN Indonesia (2021), Mengenal Cryptocurrency dan Jenis yang Paling Populer, diakses pada 21 Juli 2023.
Jake Frankenfield, Cryptocurrency Explained With Pros and Cons for Investment, Investopedia (2023), diakses pada 21 Juli 2023.
Putri Novani Khairizka, Cryptocurrency: Definisi, Karakteristik, Fungsi, dan Legitimasinya Dalam Pajak, pajakku (2022), diakses pada 21 Juli 2023.
Republika (2022), Mau Tahu Cryptocurrency? Ini Pengertian, Jenis dan Cara Investasi Kripto, diakses pada 21 Juli 2023