PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

PENGERTIAN TEORI HUKUM, LENGKAP

Avatar of Pinter Hukum
konsultasi
Pengertian teori hukum

Sudah menjadi hal yang lumrah dalam setiap disiplin keilmuan terjadi banyak perbedaan pendapat yang mengarah pada perbedaan mazhab atau aliran, dan itu semua di dasari atas teori-teori yang dibangun oleh setiap aliran. Begitu juga dalam hukum, sebelum mempelajari hukum dalam artian positif/normatif hukum maka, pengetahuan tentang teori hukum sangat penting dipelajari.

Teori Hukum atau dikenal juga jurisprudence atau legal theory. Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa sifat filsafat hukum terlalu abstrak, hal tersebut menjadi salah satu faktor kemunduran filsafat hukum yang dinilai terlalu spekulatif.

Baca Juga: Pengertian Filsafat Hukum

Sedangkan normatif/dogmatik hukum yang sifatnya terlalu kongkrit dan terikat pada waktu dan tempat, oleh karenanya diperlukan sebuah alternatif baru untuk menyambung dua unsur – filsafat hukum & dogmatik hukum – dan itulah yang menjadi alasan lahirnya teori hukum.

Senada juga dengan pemaparan di atas, Jan Gijssels dan Mark van Hoecke berpendapat bahwa perkembangan teori hukum tidak lepas dari perkembangan ilmu hukum secara umum terutama pada abad 19, pada saat itu kebutuhan akan suatu disiplin ilmu yang berada ditengah-tengah antara filsafat hukum yang abstrak dan dogmatik hukum yang terlalu teknis.

Dalam perkembangan hukum, para praktisi hukum berada pada tahapan akan perlunya suatu jawaban atas persoalan-persoalan hukum yang sedang ditanganinya. Jawaban tersebut harus lebih abstrak dari ketentuan-ketentuan aturan yang ada, dan lebih kongkrit dari sesuatu yang bersifat filosofis, dan jawabannya ialah teori hukum.

Baca juga: Aliran Hukum Alam dan Tokohnya

Teori hukum meneliti hukum dari dalam bukan luar (kepentingan masyarakat). Oleh karenanya, teori hukum mempelajari hukum dengan maksud untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam dan lebih baik tentang hukum, bukan pemahaman yang lebih baik dalam hubungan kemasyarakatan. Teori hukum penting sekali baik dalam praktik hukum mauapun dalam ranah akademis hukum yakni menemukan teori baru dan bahkan prinsip hukum yang baru yang sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum.

Maka, tugas teori hukum ialah: pertama, memberikan landasan teoritis baik dalam pembuatan hukum maupun dalam penerapan hukum; dan kedua, mengemukakan metode yang tepat dalam penerapan hukum. Dapat disimpulkan teori hukum bukan saja melulu soal teori belaka, akan tetapi teori yang dapat diterapkan.

Baca Juga: Mengapa Hukum harus Ditaati? Ini Alasannya

Adapun bidang kajian teori hukum meliputi: 

Pertama, analisis bahan hukum, meliputi konsep hukum, norma hukum, sistem hukum, konsep hukum teknis, lembaga hukum-figur hukum, fungsi dan sumber hukum; 

Kedua, ajaran metode hukum, meliputi metode dogmatik hukum, metode pembentukan hukum dan metode penerapan hukum; 

Ketiga, metode keilmuan dogmatik hukum, yaitu apakah ilmu hukum sebagai disiplin logika, disiplin eksperimental atau disiplin hermeneutik; dan 

Keempat, kritik ideologi hukum. Berbeda dengan ketiga bidang kajian di atas, kritik ideologi merupakan hal baru dalam bidang kajian teori hukum. Ideologi adalah keseluruhan nilai atau norma yang membangun visi orang terhadap manusia dan masyarakat.

Semoga bermanfaat sobat, jangan lupa share dan komen, Thanks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *