PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pengertian Wanprestasi, Sanksi, dan Ganti Rugi Serta Denda

hukum
Wanprestasi

Pengertian Wanprestasi Menurut Hukum Perdata

Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagai mana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.

Menurut J Satrio, wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.

Yahya Harahap mendefinisikan wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya.

Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Sebagaimana tertulis dalam keputusan Mahkamah Agung tangal 21 Mei 1973 No.70HK/Sip/1972:

“Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan pembayaran barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual-beli.”

Ruang Lingkup Wanprestasi dalam KUH Perdata

  1. Bentuk-bentuk Wanprestasi:

  1. Debitur tidak melaksanakan prestasi sama sekali.

  2. Debitur melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya.

  3. Debitur melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktunya.

  4. Debitur melaksanakan prestasi tetapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian.

  1. Tata cara menyatakan Wanprestasi:

  1. Sommatie, merupakan peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.

  2. Ingebreke Stelling, merupakan peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.

  1. Bentuk Peringatan:

  1. Surat Perintah.

  2. Akta Sejenis.

  3. Tersimpul dalam perjanjian itu sendiri.

  1. Isi Peringatan:

  1. Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi.

  2. Dasar teguran.

  3. Tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi.

  1. Akibat Hukum Wanprestasi:

  1. Pemenuhan atau pembatalan prestasi.

  2. Pemenuhan atau pembatalan prestasi dengan ganti rugi.

  3. Ganti rugi.

Baca juga: MENGAPA HUKUM HARUS DITAATI? INI ALASANNYA

SANKSI

Sanksi menurut KBBI adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentetuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya.

Dalam hal ini sanksi dalam sebuah kelalaian atau kesengajaan tetap harus dipertanggung jawabkan dengan cara mengganti rugi ataupun denda.  Sanksi bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam : 

  1. Membayar ganti rugi atau membayar kerugian yang diderita oleh kreditur 

  2. Pembatalan perjanjian

  3. Peralihan resiko 

  4. Membayar biaya perkara jika sampai diperkarakan di pengadilan.

Baca juga: Gagal Bayar

GANTI RUGI DAN DENDA

Ganti rugi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Ganti rugi adalah akibat hukum yang ditanggung debitur yang terbukti wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban. Ganti rugi dapat berupa tindakan mengganti biaya, mengganti kerugian, atau membayar denda/bunga.

Ganti rugi juga bisa muncul jika debitur melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPER yang berbunyi:

“tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.

Ganti rugi dapat terdiri atas tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga.

  1. Biaya adalah segala pengeluaran atau biaya yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak

  2. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barangkepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur

  3. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.

Berdasarkan pasal 1244, 1245 dan 1246 KUHPER apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi yang berupa pemulihan prestasi, ganti rugi, biaya dan bunga. 

Ketentuan ganti rugi harus sesuai dengan prinsip Syari’at Islam, jika salah satu pihak tidak melakukanprestasi, dan itu dilakukan bukan karena terpaksa (overmacht), maka ia dipandang ingkar janji, yang dapat merugikan pihak lain.

Penetapan (wanprestasi) ini bisa berbentuk putusan hakim atau tas dasar kesepakatan bersama atau berdasarkan ketentuan aturan hukum Islam yang berlaku. 

Sehubungan dengan hal diatas, bagi pihak yang wanprestasi dapat dikenakan ganti rugi atau denda dalam ukuran yang wajar dan seimbang dengan kerugian yang ditimbulkannya serta tidak mengandung unsur ribawi. Jika debitur yang wanprestasi karena hal-hal berikut:

Baca juga: Cara Membuat Klausul Jaminan

  1. Ketidakmampuan yang bersifat relatif, maka kreditur harus memberikan alternatif berupa perpanjangan waktu pembayaran (rescheduling), memberi pengulangan (discount) keuntungan, diberikan kemudahan berupa secondinitioning kontrak atau dilakukan likuidasi (penjualan barang-barang jaminan). Jika debitur masih juga tidak mampu membayar prestasinya, maka kreditur (pihak Bank) dapat memberikan kebijakan hapus buku (write of). 

  2. Ketidakmampuan yang bersifat mutlak, kreditur (Bank) harus membebaskan debitur dari kewajiban membayar prestasi atau atau memberikan kebijakan hapus tagih (hair cut).

  3. Jika debitur wanprestasinya karena iktikad tidak baik, maka dapat diumumkan kepada masyarakat luas sebagai debitur nakal dan dikenakan sanksi paksa badan atau hukuman lainnya.

Respon (1)

  1. Lantas bagaimana bila debitur yng melakukan wanprestasi tidak melakukan kehendak ganti rugi kpada lreditur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *