PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Dalam suatu proses penetapan permohonan berjalan hanya dengan 1 (satu) pihak dimana hanya ada pemohon saja di dalamnya, pada prosesnya pula tidak terdapat intervensi oleh pihak lain, karena pada dasarnya yang menjadi pembeda antara pengadilan terkait gugatan dan permohonan adalah jika dalam permohonan tidak terdapat sengketa yang harus diputus dan hanya bersifat memutuskan atau menetapkan suatu hal saja.