Dalam rumah tangga, perceraian menjadi tonggak akhir runtuhnya sebuah pernikahan dan talak menjadi suatu elemen fundamental untuk sahnya perceraian. Jika talak biasanya di ucapkan oleh kepala rumah tangga yaitu Laki-laki. Dalam pembahasan kali ini akan menjelaskan bagaimana hukum Islam mengaturr jika talak diucapkan oleh sang istri?