Upaya hukum merupakan tindakan atau upaya yang oleh undang-undang (hukum) diberikan berupa hak kepada para pihak untuk melawan putusan hakim.
Upaya hukum merupakan tindakan atau upaya yang oleh undang-undang (hukum) diberikan berupa hak kepada para pihak untuk melawan putusan hakim.