PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Upaya Hukum

Pengertian Upaya Hukum

Upaya hukum merupakan tindakan atau upaya yang oleh undang-undang (hukum) diberikan berupa hak kepada para pihak untuk melawan putusan hakim.

Upaya hukum diartikan pula sebagai upaya secara hukum yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak baik perorangan atau badan yang merasa tidak puas terhadap putusan hakim.

Apabila putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap, maka upaya hukumnya ialah upaya hukum biasa. Sedangkan jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka upaya hukumnya ialah upaya hukum luar biasa.

Upaya hukum bertujuan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada para pihak yang berperkara, dengan tetap melindungi kepentingan antar pihak.

Seorang hakim, sebagaimana manusia pada umumnya tentu tidak luput dari kesalahan, baik berupa kelalaian, lupa, atau khilaf. Oleh karena itu, upaya hukum bisa menjadi jalan keluarnya

Jenis Upaya Hukum

Upaya Hukum Biasa

Secara umum diketahui, upaya hukum biasa dibagi menjadi tiga (3) macam, yaitu:

  • Banding

Upaya hukum banding merupakan upaya terhadap suatu putusan hakim yang dikeluarkan dalam putusan contradictoir.

Putusan contradictoir ialah putusan hakim yang dikeluarkan dalam hal para pihak dinyatakan hadir dalam persidangan.

Baca juga: PENGERTIAN SUMBER HUKUM MATERIIL, SUMBER HUKUM FORMIL, DAN SUMBER TERTIB HUKUM

Banding diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman dan undang-undang nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.

Tenggang Waktu Banding

Tenggang waktu banding dibedakan menjadi 2 (dua), pertama apabila para pihak hadir saat pembacaan putusan oleh majelis hakim, maka tenggang waktu pengajuan banding ialah 14 (empat belas) hari dari tanggal amar putusan dibacakan.

Kedua, apabila pihak yang akan mengajukan banding tidak hadir saat pembacaan putusan oleh majelis hakim, maka tenggang waktu pengajuan banding ialah 14 (empat belas) hari dari tanggal diterimanya amar putusan oleh pihak yang akan mengajukan banding.

Pengajuan Permohonan Banding

Permohonan banding diajukan kepada panitera tempat putusan dibacakan. Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 1947 pasal 7, permohonan banding dapat dilakukan baik secara tertulis atau lisan oleh pihak yang berkepentingan.

Baca juga: Besaran Panjar Banding
  • Kasasi

Sama hal nya dengan banding, namun upaya kasasi merupakan upaya hukum biasa yang berada pada tahap akhir, upaya hukum kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung. 

Jika pada tingkatan banding hakim memeriksa secara judex facti, maka pada kasasi hakim memeriksa secara judec Juris, yakni hakim melakukan pemeriksaan terhadap putusan hakim berkaitan dengan hukumnya.

Baca juga: Seputar Tentang Judex Facti dan Judec Juris
Tenggang Waktu Kasasi

Tenggang waktu kasasi adalah 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan amar putusan oleh para pihak.

Menurut Soebyakto, Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, panitera pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.

Alasan Kasasi

Kasasi lumrah diajukan karena:

  1. Pelanggaran kompetensi, baik absolut atau relatif
  2. Salah menerapkan/melanggar hukum
  3. Unsur kelalaian
  • Verzet

Berbeda dengan 2 (dua) jenis upaya hukum di atas yang dalam perkaranya terdapat 2 (dua) pihak, maka upaya hukum verzet hanya terdapat 1 (satu) pihak.

Maksudnya, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 129 ayat (1) HIR, bahwa:

Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan putusan itu.

Jadi, upaya hukum ini dapat diajukan apabila putusan dijatuhkan oleh majelis hakim dinyatakan tidak dihadiri oleh tergugat (verstek).

Faktor Putusan Verstek

Pertama, Panggilan oleh pengadilan tidak diterima oleh Tergugat

Kedua, Tergugat secara sengaja tidak menghadiri persidangan agar persidangan gugur

Tenggang Waktu Verzet

Upaya hukum verzet memiliki tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan putusan verstek diterima oleh tergugat secara langusung. 

Dalam hal, putusan diterima oleh tergugat secara tidak langsung dan tergugat hadir saat peringatan (aanmaning), maka dihitung 8 (delapan) hari sejak hari itu.

Namun, apabila tergugat tidak hadir saat peringatan (aanmaning), maka tenggang waktu pengajuan verzet ialah 8 (delapan) hari sejak eksekusi.

Baca juga: Penegakan Hukum dan Lembaga Penegak Hukum

Upaya Hukum Luar Biasa

Upaya hukum luar biasa ialah upaya yang dilakukan secara hukum terhadap putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Diantara upaya hukum luar biasa ialah Peninjauan Kembali dan Derden Verzet.

Respon (8)

  1. artikelnya sangat bagus, memberikan saya pengetahuan baru dalam bidang hukum. 👍🏻👍🏻

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *