PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Tata Cara Sidang Tilang dan Penerapan Unsur Acara Persidangan

konsultasi
Sidang tilang

Ditilang kok bayar denda, tapi ndak di sidang?

Bagaimana unsur saksi dan para pihak dalam hukum acara persidangan tilang?

Masyarakat yang biasa berkendara sudah barang tentu tidak asing dengan kata “tilang”, berdasarkan aturan yang ada bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas akan ditilang dan dikenai sanksi.

Namun, dalam prosesnya jarang sekali kita temui jika tidak ingin dikatakan tidak ada tentang bagaimana proses penjatuhan putusan bahwa pengendara tersebut terbukti bersalah dan dihukum dengan denda, serta bagaimana proses pembuktiannya, hal mendasar dalam persidangan seperti saksi dan barang bukti bukankah hal tersebut wajib terpenuhi?

Baca juga: APA ITU ADVOKAT, APA TUGAS DAN WEWENANGNYA?

Berikut penjelasan yang telah kami rangkum berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PERMA Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

Bahwa berdasarkan sumber diatas, proses pemeriksaan yang digunakan dalam bidang pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan berdasarkan pemeriksaan cepat, artinya pemerikasaan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran pelanggar Lalu Lintas dengan pidana denda dimana pelanggar dapat membayar denda pada pihak terkait yang sudah ditentukan oleh Pemerintah yang kemudian dilampirkan sebagai bukti pelanggaran.

Selain itu, peralatan eletronik seperti rekaman cctv, kamera HP dan lainnya juga dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Petugas kepolisian RI dan/atau petugas pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas memiliki wewenang untuk memeriksa, menyita, menahan, menyimpan, dan lainnya dalam hal menunjang profesinya.

Jadi pada prinsipnya proses persidangan dalam pelanggaran lalu lintas dan jalan sudah dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada bahwa pelanggar tidak wajib hadir.

Sehingga hakim berdasarkan berkas yang ada minimal memuat daftar pelanggar, jenis pelanggaran, barang bukti, waktu dan tempat penindakan pelanggaran, catatan khusus mengenai pelanggar, dan nama serta kesatuan penyidik yang melakukan penindakan pelanggaran, pada saat persidangan berhak memutus perkara sesuai dengan jadwal persidangan.

Baca juga: Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Denda di Pengadilan

Selanjutnya untuk menindak lanjuti putusan hakim, nama dan besaran denda di publish, pengambilan barang bukti dan pembayaran denda diserahkan kepada jaksa  pelaksanaanya. Sedangkan keberatan atau perlawanan dari pelanggar dapat dilakukan pada saat itu juga.

Respon (10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *