Latar Belakang Historis
Pada dasarnya pembentukan dari Lembaga DPD ini didasari pada kecemasan politik, yang dimana banyak wilayah di Indonesia yang ingin Merdeka sendiri wilayahnya, seperti Aceh, Papua, daerah di Sulawesi dll. Atas dasar kecemasan politik inilah yang mendasari pembuatan kebijakan oleh pemerintah pada saat itu dengan membuat Langkah yaitu memasukkan Lembaga legaslatif baru yaitu DPD kedalam amandemen UUD 1945 ke 3 yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001. Sebenarnya juga pada tahun 1999 sudah seringkali terdapat pembahasan terkait perlunya pembentukan Perwakilan dari daerahnya yang bertingkan nasional dengan tujuan awal yaitu guna merealisasikan asas Demokrasi yang di anut bangsa Indonesia, sebab pada masa itu perwakilan dari masing-masing daerah di Lembaga MPR tidak menggunakan pemilihan langsung. Jadi, atas dasar tidak ada pemilihan langsung perwakilan dari daerahnya masing-masing di MPR sehingga diperlukan adanya DPD dengan pemilihan langsung di setiap daerahnya. Maka dari itu tujuan awal dari pembentukan Lembaga DPD ini Adalah agar suara dari Masyarakat di daerahnya masing-masing ini dapat tersuarakan dengan mudah. Dengan kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Lembaga DPD itu sendiri yang sejatinya harus setara dengan Lembaga lain dan tanpa adanya sebuah penggradasian wewenang oleh Konstitusi terhadap Lembaga DPD. Sebab Negara Indonesia ini memiliki banyak sekali daerah beserta dengan beragam budaya dan suku-suku yang kebutuhan hak-haknya harus diakomodir dengan seksama.
Baca Juga: Bentuk Ketatanegaraan dan Lembaga Negara Sebelum Amandemen?
Analisis Hermeneutika Degradasi Kewenangan DPD
Dengan adanya amandemen ke 3 UUD 1945 esensi dari Lembaga DPD ini diakui secara konstitusi pada pasal 22 huruf c, dan huruf d. memang secara esensial diakui oleh konsitusi pada pasal tersebut namun jika kita bereferensi kepada pembentukan awal dari Lembaga DPD ini Adalah sebagai penyambung suara rakyat di wilayhnya masing-masing saya rasa wewenang dari Lembaga DPD ini sangat tidak relevan dengan tujuan awal dari pembentukan Lembaga DPD ini. Dijelaskan pada Pasal 22 Huruf D UUD 1945
- Ayat 1
Menjelaskan tentang pengajuan RUU kepada DPR
- Ayat 2
Menjelaskan tentang DPD ikut membahas RUU tersebut dengan DPR
- Ayat 3
DPD melakukan Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang di daerahnya setelah itu dilaporkan kepada DPR
Dari sekian banyak wewenang yang diatur didalam UUD 1945 tersebut tidak ada wewenang yaitu ikut mengesahkan RUU yang sudah dirancang, cuman mengajukan, menjelaskan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan UU setelah itu terkait sah atau tidaknya RUU tersebut bergantung kepada Keputusan DPR dan Presiden. Jika kita komparasikan dengan wewenang dari DPR yang dijelaskan pada pasal 20 UUD 1945 Terkait wewenang dari DPR pada :
- Ayat 1
Memegang kekuasaan pembentukan Undang-Undang
- Ayat 2
Setiap RUU harus mendapatkan persetujuan dari DPR dan Presiden agar menjadi UU
Bahkan pada Undang-Undang No.17 Tahun 2014 MD3, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tidak mengatur tentang bahwa DPD mempunyai kewenangan untuk ikut mengesahkan RUU. Jika kita komparasikan dengan kewenangan DPD dan DPR terdapat ketimpangan kewenangan antar Lembaga tersebut. Hal ini mengamputasi peran DPD dalam negara yang demokrasi yang padahal prinsip awal dibentuknya DPD Adalah penyambung suara Rakyat.
Saya berangkat dari teori demokrasi deleberative milik Jurgen habermas yang mengatakan bahwa demokrasi yang ideal adalah demokrasi yang berasal dari partisipasi publik yang bersifat dialogis dan sintetis. Artinya sebuah produk hukum yang berupa undang-undang itu harus berawal dari suara masyarakat langsung dengan berdialog dan saling bertukar fikiran. Stephen Sherlock dalam jurnalnya yaitu Indonesia’s Regional Representative Assembly: Democracy, Representation and the Regions A report on the Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menilite pada tahun 2004 sampai hingga terbit pada 2006. Mengemukakan tentang problematika DPD setelah disahkan pada amandemen ke 3 UUD 1945 didalamnya memuat sebuah fakta bahwa menurut Sthepen Sherlock bahwa sejak awal kewenangan yang membuat Lembaga DPD ini menjadi Lembaga yang benar-benar di perlukan sebagai penyambung suara daerah, DPD hanya sebagai kantor pos yang dikirim oleh rakyat ke Parlemen
Di Jepang demokrasi deleberative sudah diterapkan, bedasarkan penelitian dari peneliti Momoyo Hüstebeck pascadoktoral di IN-EAST (Universitas Duisburg-Essen) ketidak percayaan rakyat terhadap perwakilannya di parlemen membuat pemerintah Jepang menggunakan kebijakan demokrasi deleberative dengan mengambil 285 warga negara jepang dengan acak untuk membahas strategi nasional hingga tahun 2030. Artinya dinamika demokrasi dijepang berjalan lebih intensif dengan melibatkan masyarakatnya Langsung untuk membahas urusan dalam negaranya sendiri. Korelasinya dengan Lembaga DPD ini adalah bahwa kewenangan DPD ini harus diberikan secara seksama dan ditambah dengan kewenangan untuk memutuskan juga terkait RUU yang sudah dirancang dengan konsep demokrasi deleberative. Jangan cuman DPD yang sudah melakukan deleberative dengan rakyat daerahnya lalu di ajukan kepada DPR dan membahasnya namun terkait disahkan atau tidaknya itu tergantung DPR dan Presiden..
Kesimpulan Dan Rekomendasi
Dengan kehidupan kontemporer yang semakin kompleks maka demokasi harus progesif dan relevan. Negara harus lebih peduli dengan perkembangan demokrasi, Konstitusi harus menambah kewenangan DPD dengan menambahkan kewenangan yaitu ikut memutuskan RUU sehingga Lembaga ini tidak hanya menjadi lembaga Kantor Pos di parlemen. Demokrasi itu harus bersifat dinamis dan relevan artinya produk dari lembaga legislatif ini harus selaras dengan bukti empirisnya. Selaras dengan teori dari Jhon Locke terkait kontrak sosial, bahwa pemerintah sebagai subjek negara harus memenuhi dan melindungi hak-hak dari masyarakatnya. Maka seyogyanya pemerintah harus menerapkan demokrasi yang relevas dengan perkembangan Demokrasi di Indonesia. Dengan setidaknya bisa menduplikat konsep dari Negara Jepang yaitu dengan cara mengajak unsur Masyarakat sesuai dengan RUU apa yang akan di buat. Bahkan kalua bisa kebijakan tersebut dilandasi dengan asas keterbukaan dengan cara Live atau memaparkan hasil dari masing-masing ide. Saya mengambil kutipan dari Presiden ke-6 yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono “ Negara yang kuat akan runtuh apabila pemerintah menempatkan dirinya lebih tinggi daripada hukum itu sendiri “.
Baca Juga: Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan Indonesia