Pengantar
Sejak reformasi terjadi tahun 1998 yang berakibat berakhirnya masa pemerintahan orde baru, mulailah terjadi perubahan (Amandemen) konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebanyak empat kali.
Perubahan tersebut berimplikasi terhadap perubahan ketatanegaraan sekaligus susunan kelembagaan Negara Indonesia. salah satu dampak langsung perubahannya adalah perubahan supremasi MPR menjadi supermasi Konstitusi.
Susunan kelembagaan Negara Indonesia tidak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi Negara” untuk kedudukan MPR sehingga terjadi kesejajaran kedudukan dengan lembaga sejenis demi menciptakan system check and balances.
Baca juga: Bagaimana Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
Telah dikenal adanya 3 fungsi kekuasaan klasik yaitu fungsi legislative, eksekutif, dan yudikatif oleh Baron de Montesquieu (1689-1785).
Teori tersebut disebut juga teori Trias Politica yang menghendaki adanya pemisahan kekuasaan antara satu lembaga dengan lembaga Negara yang lain. Satu lembaga Negara tidak boleh mencampuri kekuasaan lembaga Negara yang lain.
Seiring perkembangan masyarakat modern yang sedang berkembang dari segi sosial, ekonomi, politik, dan budaya dengan berbagai pengaruh globalisme menuntut adanya system kenegaraan yang efisien dan efektif dalam memenuhi pelayanan publik.
Atas faktor tersebut muncullah berbagai lembaga-lembaga Negara sebagai eksperimentasi kelembagaan yang dapat berupa dewan (council), komite (committee), komisi (commission), badan (board), atau otorita (authority).
Definisi Lembaga Negara
Istilah lembaga negara bukanlah konsep yang secara terminologis bersifat tunggal dan seragam.Dalam kepustakaan Inggris penyebutan lembaga negara digunakan istilah political institution, sedangkan dalam bahasa Belanda dipakai istilah staat organen.
Sementara itu, bahasa Indonesia menggunakan lembaga negara, badan negara, atau negara. Lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945 bersifat struktural dan merujuk pada pengertian perlengkapan negara. Maka, kita mengenal istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Lembaga-lembaga Negara Sebelum Amandemen
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.
Undang-undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi).
MPR mendistribusikan kekuasaannya kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
1. Lembaga Tertinggi Negara
Lembaga Tertinggi Negara adalah suatu lembaga yang merupakan penjelmaan (manifestasi) dari keseluruhan aspirasi rakyat.
Dalam susunan ketatanegaraan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Negara disebut dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR sebagai suatu penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia adalah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan juga pelaksana dari Kedaulatan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945), Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih dan mengangkat Presiden, serta memberikan mandat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempunyai wewenang sebagai berikut :
Baca juga: Bentuk Kelembagaan Negara Indonesia Pasca Amandemen
2. Lembaga Tinggi Negara
Lembaga Tinggi Negara sebelum amandemen terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab kepada Presiden.. Berikut tugas dan wewenang DPR:
b. Presiden
Presiden memegang posisi dominan sebagai mendataris MPR yaitu presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 dan berkewajiban untuk melaksanakan putusan-putusan yang telah ditetapkan oleh MPR.
Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden secara mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
Sebelum amandemen, Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Adapun wewenang presiden adalah sebagai berikut :
4) Mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri.
c. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan Pertimbangan Agung adalah suatu Lembaga Tinggi Negara. Pasal 16 UUD 1945 ayat (1) menetapkan bahwa susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang – Undang. Pasal 16 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA. Berikut tugas dam wewenang DPA :
d. Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan – badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang – cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif. Sebelum amandemen, MA wewenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh.
Baca juga: Negara
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sebelum amandemen tidak banyak dijelaskan mengenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPR.
Respon (1)