Setiap libur panjang, media nasional hampir selalu memuat laporan serupa: kemacetan total di kawasan wisata, tumpukan sampah yang meningkat drastis, antrean panjang di destinasi populer, serta keluhan warga lokal yang aktivitas hariannya terganggu. Di Bali, Yogyakarta, dan sejumlah kota wisata lain, kepadatan wisatawan bahkan kerap disebut telah melampaui kemampuan kota menampung aktivitas manusia dalam waktu singkat. Pemerintah daerah merespons dengan rekayasa lalu lintas dan imbauan sementara, namun pola tersebut terus berulang dari tahun ke tahun.
Rangkaian peristiwa itu menunjukkan persoalan mendasar dalam pengelolaan pariwisata Indonesia. Wisata berkembang pesat, sementara relasi antara lingkungan, ruang kota, dan kehidupan sosial masyarakat lokal tidak dikelola secara seimbang. Dampaknya terasa nyata dalam kualitas hidup warga dan daya dukung lingkungan. Pariwisata tumbuh sebagai sektor ekonomi, tetapi gagal terintegrasi dengan ekologi sosial wilayah.
Pariwisata selama ini diposisikan sebagai sektor unggulan pembangunan daerah. Pemerintah pusat dan daerah mendorongnya sebagai penggerak ekonomi, pencipta lapangan kerja, dan sumber pendapatan asli daerah. Orientasi kebijakan yang menitikberatkan pada peningkatan jumlah kunjungan telah membentuk paradigma pertumbuhan yang sempit. Keberhasilan diukur melalui kuantitas wisatawan, sementara tekanan ekologis dan sosial diperlakukan sebagai konsekuensi yang dapat ditoleransi.
Berbagai pemberitaan menunjukkan bahwa kota wisata utama menghadapi tekanan lingkungan yang semakin berat. Produksi sampah melonjak saat musim liburan, konsumsi air meningkat tajam, dan ruang hijau terus terdesak oleh akomodasi serta fasilitas wisata. Sistem pengelolaan lingkungan tidak selalu dirancang untuk menghadapi lonjakan aktivitas dalam waktu singkat. Akumulasi tekanan ini menurunkan kualitas lingkungan secara bertahap dan berkelanjutan.
Dampak sosial pariwisata juga semakin terlihat. Kenaikan harga tanah dan biaya hidup di kawasan wisata mendorong perubahan struktur permukiman. Warga lokal terdorong menjual atau mengontrakkan rumahnya, kemudian berpindah ke wilayah pinggiran. Permukiman bertransformasi menjadi penginapan, sementara ruang publik bergeser menjadi ruang komersial. Media mencatat keluhan warga tentang berkurangnya ketenangan, akses ruang, dan kontrol atas lingkungan hidupnya sendiri.
Kepadatan ekstrem saat libur panjang mempertegas persoalan ini. Kota wisata mengalami lonjakan aktivitas dalam waktu singkat, lalu kembali lengang di luar musim liburan. Pola tersebut merusak kualitas ruang kota, meningkatkan konflik penggunaan ruang, serta menyulitkan perencanaan sosial dan ekonomi jangka panjang. Wisata berjalan mengikuti ritme musiman, sementara kehidupan warga dipaksa menyesuaikan.
Secara normatif, arah pembangunan pariwisata Indonesia telah menempatkan keberlanjutan sebagai prinsip utama. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa pengembangan pariwisata harus memperhatikan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan pengendalian kegiatan pembangunan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Namun, dalam praktik kebijakan daerah, prinsip tersebut sering tidak menjadi dasar pengambilan keputusan. Keberhasilan pariwisata masih dinilai melalui indikator ekonomi jangka pendek. Dimensi ekologi sosial belum terintegrasi secara kuat dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan wisata. Kesenjangan antara norma hukum dan praktik lapangan terus melebar.
Konsep ekologi sosial memberikan kerangka analitis untuk memahami persoalan ini. Ekologi sosial memandang pariwisata sebagai sistem yang melibatkan interaksi antara lingkungan alam, struktur sosial, dan aktivitas ekonomi. Ketika tekanan terhadap ruang dan masyarakat lokal melampaui batas, keseimbangan sistem terganggu. Dampaknya muncul dalam bentuk degradasi lingkungan, ketegangan sosial, dan penurunan kualitas destinasi.
Organisasi pariwisata internasional telah lama memperkenalkan konsep carrying capacity yang mencakup batas ekologis dan sosial destinasi wisata. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pembatasan kunjungan dan pengaturan aktivitas wisata merupakan prasyarat keberlanjutan, bukan penghambat pembangunan. Tanpa batas yang jelas, wisata massal terus menggerus daya dukung kota.
Urgensi persoalan ini meningkat seiring promosi wisata yang agresif dan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi. Jika pola pengelolaan tidak berubah, banyak kota wisata berisiko kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang hidup. Kota akan beroperasi optimal bagi wisatawan, namun semakin sulit dihuni oleh warganya sendiri.
Oleh karena itu, diperlukan pergeseran kebijakan pariwisata menuju pengelolaan berbasis ekologi sosial. Pertama, pemerintah daerah perlu menetapkan batas daya tampung sosial dan ekologis destinasi wisata secara ilmiah dan mengikat. Kedua, distribusi wisata harus diarahkan berdasarkan kapasitas wilayah agar tekanan tidak terkonsentrasi pada destinasi utama. Ketiga, penguatan pariwisata berbasis komunitas perlu diprioritaskan agar masyarakat lokal tetap menjadi aktor utama pengelolaan wisata.
Berita tentang kemacetan, sampah, dan kepadatan wisata seharusnya dibaca sebagai sinyal kegagalan tata kelola, bukan gangguan musiman. Wisata berkelanjutan diukur dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Baca Juga: Industri Seminar dan Ilusi Partisipasi