Indonesia merupakan negara hukum karena pemerintahannya dijalankan berdasarkan Undang-undang. Kata “hukum” sangatlah abstrak, bentuk konkretnya adalah peraturan perundang-undangan yang tertulis. Peraturan perundang-undangan di seluruh dunia memiliki hierarki yang berbeda-beda. Teori Stufenbau, yang dianut oleh Hans Kelsen, menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan menghasilkan hukum. Konstitusi adalah undang-undang tertinggi negara. Konstitusi tersebut merupakan grundnorm atau norma dasar yang sudah ada dan tidak lagi abstrak. Konstitusi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan sejarah terbentuknya.
Baca juga: Pemakzulan Presiden dalam Perspektif Konstitusi Sebagai Negara Hukum
Negara demokrasi mengartikulasikan kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa rakyat memiliki hak atas negara sepenuhnya. Demokrasi adalah pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat, untuk rakyat dan kemudian disetujui oleh konstitusi sebagai pemerintahan negara. Syarat berdirinya suatu negara mencakup penduduk, pemerintahan, dan wilayah kekuasaan, serta memiliki pengakuan dan hubungan dengan negara lain. Penguasa yang dimaksud adalah pemerintah, yaitu orang-orang yang memiliki wewenang untuk bertindak sebagai perwakilan rakyat dan mengatur negara.
Menurut konsep kedaulatan hukum, suatu negara pada hakekatnya tidak berdasarkan kekuasaan (matchtsstaat), tetapi juga harus berdasarkan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa konsep negara hukum selalu bertentangan dengan konsep negara otoriter atau negara yang memerintah secara sewenang-wenang (wilikuurstaat). Adapun konsekuensi dari konsep hukum negara demokrasi adalah seluruh masyarakat harus berbaur dan hidup bersama baik dalam kehidupan privat maupun bermasyarakat berdasarkan aturan hukum yang disepakati.
Negara hukum demokratis memiliki kedaulatan dan kekuasaan yaitu kekuasaan hukum dan kekuasaan rakyat. Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan berdasarkan perundangan yang menjadi dasar penyelenggara negara. Teori kedaulatan hukum (Rechts-souvereiniteit), yang memiliki bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum. Karena baik pemerintah maupun rakyat, bahkan negara itu sendiri tunduk kepada hukum. Semua tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum. Jadi menurut Krabbe, yang berdaulat itu adalah hukum. Sumber hukum itu sendiri adalah rasa hukum yang terdapat dalam diri masyarakat.
Sedangkan kekuasaan rakyat merupakan kekuasaan berdasarkan rakyat sebagai pemegang kendali penuh atas negaranya. Artinya dalam negara demokrasi, rakyat mempunyai kendali penuh atas negara. Hal ini berdasarkan pernyataan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16, menyatakan bahwa “Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” (Harry, dkk, 2008). Tetapi teori ini mencapai kesimpulan baru, yaitu bahwa rakyat akan membentuk masyarakat dan kepada masyarakat inilah rakyat menyerahkan kekuasaannya, yang selanjutnya kekuasaan tersebut diserahkan kepada penguasa (Rousseau, 1994). Jadi sesungguhnya penguasa itu mendapatkan kekuasaannya dari rakyat tersebut. Maka sebenarnya yang berdaulat adalah rakyat, sedangkan penguasa merupakan pelaksana dari apa yang telah diputuskan dan dikehendaki oleh rakyat.
Rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu sistem pemerintahan dalam suatu negara. Rakyat memiliki hak yang sama untuk berkolaborasi dengan penguasa pemerintah dalam upaya mengatur kebijakan publik. Seorang penguasa memiliki wibawa yang dalam mengatur dan mengorganisasi orang banyak. Tanda kewibawaan penguasa adalah ketika tidak adanya keresahan dalam kehidupan bermasyarakat sesama rakyat. Pemerintah atau penguasa diharapkan dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang Sejahtera, adil, dan Makmur (Suseno, 2016). Hal ini dapat diwujudkan dengan melakukan kolaborasi antara rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kebijakan pemerintah dan publik.
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dalam suatu negara demokratis memiliki kewajiban dalam menciptakan politik hukum yang memihak pada kepentingan rakyat. Artinya, kebijakan pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap rakyat kecil dan tidak dibiarkan bersaing secara bebas dengan rakyat yang lebih kuat dalam hal ekonomi dan kekuasaan. Kebijakan pemerintah harus dibuat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menghilangkan stigma buruk Masyarakat tentang pemerintahg. Masyarakat memiliki kekhawatiran terhadap pemerintah karena selama ini beredar stigma buruk bahwa pemerintah berpotensi memainkan kekuasaannya tanpa mengindahkan hukum yang ada.
Hubungan antara pemerintah dan rakyat merupakan hubungan struktural vertikal negara. Posisi konstitusional pemerintah adalah memegang kekuasaan, sedangkan rakyat tidak. Namun hakikatnya dalam konsep negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam kehidupan bernegara, banyak orang diatur oleh pemerintah melalui penegakan hukum. Namun pemerintah dan masyarakat pada dasarnya setara. Meski fungsinya berbeda, namun tujuannya sama, yakni mengharapkan keselamatan dan kesejahteraan negara.
Pemerintah semestinya sadar bahwa masa kepemimpinan serta kekuasaannya itu terbatas, dan mereka merupakan bagian dari rakyat yang sedang bertugas mengurus negara. Maka diterapkan hubungan vertikal dan horizontal antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah bertanggungjawab mensejajarkan kepentingan rakyat dengan kepentingannya. Dalam segi hukum pun harus diberlakukan asas Equality before the law. Sehingga impian untuk menciptakan negara kesatuan dan kesejahteraan yang adil dan beradab benar-benar terwujud. Dalam konteks legitimasi, hubungan antara pemerintah dengan rakyat lebih ditentukan pada keputusan rakyat untuk menerima atau menolak kebijakan yang ditetapkan oleh sang penguasa.
Seharusnya pemerintah sebagai pemimpin bertindak benar agar rakyat dapat memberikan ketaatannya. Hubungan timbal balik tidak akan terwujud bila pemerintah sendiri tidak berada pada jalan yang benar. Para menteri dapat memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah. Jika pemerintah berlaku dogmatis dan otoriter, rakyat dapat melakukan pemberontakan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pemerintahan. Rakyat dapat menurunkan pemimpin dan menggantikannya dengan yang lain. Books of Mencius pun menganggap revolusi sebagai salah satu hak Masyarakat. Karena revolusi merupakan kekuatan fundamental rakyat yang tertidur, dan bisa dibangunkan apabila rakyat dalam keadaan terancam karena perbuatan pemimpinnya.
Baca juga: Konsep Negara Hukum di Indonesia
Hukum dibentuk dengan kesepakatan antar manusia yang memiliki manfaat berdasarkan rasionalitas dan manusiawi. Kemanfaatan bagi manusia menjadi latar belakang terciptanya suatu hukum. Posisi pemerintah ada di atas sebagai penguasa, sedangkan rakyat ada di bawah dan tidak punya kekuasaan. Meskipun begitu, pemerintah dan masyarakat pada hakikatnya sama-sama rakyat. Hanya kewenangan pemerintahan yang melekat di pemerintah saja yang membedakannya, tetapi tujuannya sama-sama untuk mewujudkan negara yang aman, adil, dan sejahtera.
Referensi
Boyte, Harry C. 2008. The Citizen Solution: How You Can Make a Difference. St. Paul: Minnesota Historical Society.
Kelsen, Hans. 1991. General Theory of Norms, Translated by Henry Michael Hartney, New York: Oxford University Press
Rousseau, Jean-Jacques. 1994. Discourse on Political Economy and The Social Contract, translated with Christopher Betts, New York: Oxford University Press
Suseno, Franz Magnis. 2016. Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia