Konstitusi Indonesia
Dalam konstitusi Negara Indonesia, Negara mengatur perihal hal tersebut. Sebagai dasar bernegara tentunya, konstitusi dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan Negara. Bahwa perlu untuk dijalankan dengan seksama bahwa untuk mewujudkan cita-cita bangsa menjadikan Negara ini adalah Negara hukum proses serta pedoman yang ada dalam UUD NRI 1945 perlu untuk direalisasikan dengan berdasar bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan benar-benar di dasarkan kepada konstitusi atau UUD NRI 1945.
Konstitusi dijadikan sebagai kerangka yang paling mendasar dalam menuju tatanan Negara yang terstruktur. Berdasarkan pendapat dari James Bryce mengartikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang di organisir dengan dan melalui hukum.
Baca juga: Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Dapat dikatakan bahwa, hukum menghendaki terbentuknya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah dilakukan dan hak-hak yang telah ditetapkan. Konstitusi dijadikan sebagai suatu bentuk kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya.
Pemakzulan Presiden dalam Perspektif Konstitusi
Secara konstitusional, bahwa ketentuan terkait dengan pemakzulan diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan sebagai aturan dasar dan sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal pemakzulan yang dilakukan proses yang dilakukan harus sesuai dengan yang diberikan dalam konstitusi sebagai suatu bentuk manifestasi dari kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan UUD NRI 1945.
Dalam pandangan UUD NRI 1945, proses terhadap pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Akan tetapi perlu menjadi suatu perhatian bahwa sebelum adanya pengajuan kepada MPR, DPR harus memiliki kedudukan hukum atau Legal Standing yang harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi.
Akan tetapi, menjadi suatu catatan bahwa sebelum upaya tersebut dilakukan maka DPR perlu untuk menggunakan hak angket sebagai bentuk dari upaya penyelidikan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Setelah itu maka DPR akan menggunakan hak nya untuk menyatakan pendapat sebagai langkah awal dari DPR untuk membawa Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MK.
Bahwa melihat kepada konsep dari proses pemakzulan diatas, dalam praktik ketatanegaraan yang dilakukan oleh Indonesia masih condong kedalam penegakan hukum procedural.
Dalam konsep upaya pemakzulan ini yaitu perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atas pelanggaran terhadap konstitusi masih terkendala pada proses politik di DPR yaitu yang dilakukan dengan adanya pemungutan suara.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Negative Legislator Menuju Positive Legislator
Sehingga dalam hal konsep tatanegara yang ada dalam konstitusi yaitu melihat kepada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang secara jelas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum mengalami suatu bentuk kontradiksi dengan ketentuan mengenai pemakzulan yaitu dalam Pasal 7B UUD NRI 1945 yang mana dalam hal proses penegakan
Sehingga kalau melihat konsep pemakzulan dalam perspektif UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Akan tetapi melihat kepada proses pemakzulan sebagaimana dijabarkan dalam keterangan diatas, bahwa hal itu menunjukan jika negara Indonesia tidak mampu dan cenderung kontradiksi dalam menunjukan seutuhnya sebagai negara hukum, yang mana dapat dilihat bahwa tidak adanya supremasi hukum dikarenakan masih bergantung kepada keputusan politik.
Respon (2)