Hukum Tata Negara: Tujuan
Negara merupakan sebuah organisasi besar yang melibatkan pemerintah dan rakyat, di mana kekuasaan berperan dalam mengatur jalannya pemerintahan. Pembentukan Hukum Tata Negara (HTN) bukanlah proses yang sembarangan, melainkan didasarkan pada berbagai tujuan berikut:
- Menginterpretasikan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah mengalami amandemen.
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hak serta kewajiban mereka sebagai subjek dalam HTN, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Memberikan wawasan dasar kepada pemula mengenai cakupan dan konsep hukum tata negara yang tepat.
- Membiasakan masyarakat Indonesia dengan teori serta penerapan HTN dalam kehidupan bernegara.
- Mendorong pengembangan studi ilmiah yang berkaitan dengan HTN secara berkelanjutan.
Apabila aturan yang telah dirancang dapat diterapkan dengan baik, maka administrasi negara akan berjalan secara tertib. Jika seluruh pihak menjalankan tugasnya dengan jujur, maka praktik KKN dapat dicegah dan anggaran negara dapat digunakan secara tepat sasaran.
Baca juga: Pengertian Fiqih Siyasah (Hukum Tata Negara Islam)
Dengan penerapan hukum yang tepat dan dipahami oleh semua pihak, ketidakadilan dapat diminimalkan. Kepatuhan terhadap aturan hukum tidak hanya menciptakan ketertiban di dalam negeri, tetapi juga berkontribusi terhadap perdamaian di tingkat global.
Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Ahmad Sukardja mengemukakan terdapat beberapa ruang lingkup Hukum Tata Negara, yaitu sebagai berikut:[1]
- Konstitusi sebagai hukum dasar beserta perkembangannya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukan dan perubahannya, kekuatan mengikatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, cakupan subtansi, muatan isi sebagai dasar tertulis;
- Pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan;
- Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ kelembagaan negara, secara vertikal, horizontal, dan diagonal;
- Prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara, berserta hak-hak dan kewajiban Hak Asasi Manusia, bentuk dan prosedur pengambilan putusan hukum, serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.
Sedangkan Usep Ranadiwjaja mengemukakan bahwa dalam Hukum Tata Negara terdapat 2 (dua) bidang pokok yaitu hukum mengenai kepribadian hukum dari jabatan-jabatan, dan hukum mengenai lingkungan kekuasaan negara yakni lingkungan manusia, wilayah, dan waktu. [2] Berkenaan dengan kepribadian hukum dari jabatan-jabatan, Logemann mengatakan terdapat 7 (tujuh) objek kajian HTN, yaitu: [3]
- Jabatan apa yang terdapat dalam susunan negara?
- Siapa yang mengadakan jabatan?
- Bagaimana cara pengisian jabatan?
- Apa tugas jabatan?
- Apa wewenang jabatan?
- Hubungan antar jabatan; dan
- Batas dari tugas organisasi negara.
Usep Ranawidjaja kemudian menjelaskan 4 (empat) ruang lingkup Hukum Tata Negara, yakni:[5]
Struktur umum dari organisasi negara yang terdiri dari bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak pemerintahan, sistem pemencaran kekuasaan negara (desentralisasi), garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (perundang-undangan, pemerintahan, peradilan), wilayah negara, hubungan antara negara dengan rakyat, hak politik rakyat, dasar negara, ciri-ciri kepribadian negara Republik Indonesia (lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang, bendera dan sebagainya);
Badan-badan ketatanegaraan di dalam organisasi negara, yaitu cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang, cara bekerja, hubungannya satu sama lain, dan masa jabatannya;
Pengaturan kehidupan politik rakyat, yaitu partai politik, hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan negara, kekuatan politik dan pemilihan umum, arti dan kedudukan golongan kepentingan dan golongan penekan, pencerminan pendapat, cara kerja sama antar kekuatan-kekuatan politik (koalisi, oposisi, kerja sama atas dasar kerukunan); dan Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku.
Baca juga: Pengertian Hukum Tata Negara
Objek kajian dalam Hukum Tata Negara
Adapun Objek kajian dalam Hukum Tata Negara Mencakup negara dan konstitusi. Negara menjadi subjek utama yang dianalisis, sementara HTN membahas seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan negara. Demikian pula, konstitusi memiliki peran penting dalam studi HTN, karena merupakan unsur utama yang harus dipahami. Dengan mempelajari konstitusi, seseorang dapat mengetahui bagaimana sistem Hukum Tata Negara di suatu negara.
Penulis
Muhammad Bintang Al Barid
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Referensi
[1] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 11-12.
[2] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 4.
[3] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 4.