PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

JUDI ONLINE: KEJAHATAN SUNYI YANG MENGGEROGOTI MASYARAKAT

judi

Fenomena tindak pidana judi online di Indonesia saat ini telah berkembang menjadi persoalan multidimensional yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga merambah ranah sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, khususnya penetrasi internet dan penggunaan telepon pintar, telah menciptakan ruang baru bagi berbagai bentuk kejahatan digital, salah satunya adalah perjudian daring. Judi yang dahulu identik dengan praktik tersembunyi dan terbatas secara fisik, kini bertransformasi menjadi aktivitas yang mudah diakses kapan saja dan oleh siapa saja, tanpa memandang usia, latar belakang pendidikan, maupun kondisi ekonomi.

Dari perspektif hukum, keberadaan judi online sejatinya tidak menyisakan ruang abu-abu. Sistem hukum nasional secara tegas mengkualifikasikan perjudian sebagai perbuatan pidana, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui media elektronik. Namun, persoalan utama bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada efektivitas penegakan hukum itu sendiri. Pola kejahatan judi online bersifat dinamis, lintas wilayah, dan sering kali terhubung dengan jaringan internasional. Situs atau aplikasi perjudian dapat dengan mudah berganti domain, server, dan identitas digital, sehingga upaya pemblokiran kerap bersifat sementara dan reaktif.

Baca Juga: Denda 500 Juta Bagi Platform Promosi Judi Online

Di sisi lain, dampak sosial dari judi online justru jauh lebih mengkhawatirkan dibandingkan aspek hukumnya. Judi online bekerja secara perlahan namun sistematis, menyasar kelompok-kelompok rentan dalam masyarakat. Dengan narasi “hiburan”, “penghasilan tambahan”, atau “jalan pintas menuju kekayaan”, banyak individu terjebak dalam ilusi kemenangan instan. Ketika kekalahan mulai mendominasi, kecanduan pun terbentuk. Tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa judi online menjadi pemicu runtuhnya ekonomi rumah tangga, meningkatnya utang konsumtif, hingga munculnya tindak pidana lanjutan seperti penipuan, pencurian, dan penggelapan demi menutup kerugian judi.

Peran negara dalam merespons persoalan ini sejauh ini masih menghadapi berbagai keterbatasan. Upaya pemutusan akses dan pemblokiran konten ilegal yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan langkah penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Selama permintaan (demand) terhadap judi online masih tinggi, maka penawaran (supply) akan terus bermunculan dalam bentuk baru yang lebih canggih. Sementara itu, penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kerap menghadapi tantangan serius, terutama dalam mengungkap aktor intelektual dan aliran dana yang bersembunyi di balik rekening nominee, dompet digital, dan teknologi kripto.

Kondisi ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan siber yang menuntut pendekatan luar biasa. Aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki kapasitas teknis yang memadai, kemampuan digital forensik, serta kerja sama lintas lembaga dan lintas negara. Tanpa strategi penelusuran keuangan yang komprehensif dan koordinasi internasional, pemberantasan judi online akan selalu tertinggal satu langkah di belakang pelaku.

Namun demikian, penanggulangan judi online tidak dapat semata-mata diletakkan di pundak aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting. Rendahnya literasi digital dan hukum membuat sebagian publik mudah tergoda oleh promosi agresif judi online yang menyamar sebagai permainan biasa. Oleh karena itu, edukasi publik harus menjadi agenda utama negara, mulai dari lingkungan keluarga, institusi pendidikan, hingga ruang-ruang digital. Selain itu, pendekatan non-penal seperti rehabilitasi bagi korban kecanduan judi online perlu dipertimbangkan secara serius, agar hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan.

Baca Juga: Teori Pemidanaan, Kasus Perjudian Online

Pada akhirnya, judi online dapat disebut sebagai kejahatan sunyi yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat secara perlahan namun pasti. Ia tidak selalu menimbulkan kegaduhan di ruang publik, tetapi meninggalkan jejak kehancuran yang nyata dalam kehidupan sosial dan ekonomi korban. Jika negara dan masyarakat gagal membangun sinergi antara penegakan hukum yang tegas, penguasaan teknologi, dan peningkatan kesadaran publik, maka judi online akan terus tumbuh sebagai penyakit sosial kronis di tengah masyarakat digital Indonesia.

Selain itu, maraknya judi online juga mencerminkan adanya persoalan struktural yang lebih dalam, terutama berkaitan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Tekanan ekonomi, sempitnya lapangan kerja, serta ketimpangan kesejahteraan kerap menjadi lahan subur bagi tumbuhnya praktik perjudian daring. Dalam situasi demikian, judi online hadir sebagai “harapan semu” yang menawarkan jalan pintas untuk keluar dari kesulitan finansial. Padahal, alih-alih memperbaiki keadaan, praktik ini justru memperparah kerentanan ekonomi individu dan keluarga, karena pola perjudian pada dasarnya dibangun untuk memastikan keuntungan berada di tangan penyelenggara, bukan pemain.

Di sisi psikologis, judi online dirancang dengan mekanisme yang mendorong kecanduan. Fitur permainan yang cepat, sistem hadiah instan, serta visualisasi kemenangan yang manipulatif membuat pemain terdorong untuk terus bermain, meskipun mengalami kerugian berulang. Kondisi ini menimbulkan efek domino, mulai dari stres, kecemasan, hingga depresi. Dalam jangka panjang, kecanduan judi online tidak hanya merugikan pelaku secara pribadi, tetapi juga membebani lingkungan sosialnya, termasuk keluarga dan masyarakat sekitar, yang harus menanggung dampak konflik, kekerasan domestik, hingga disintegrasi sosial.

Lebih jauh lagi, judi online juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan negara. Ketika masyarakat menyaksikan praktik perjudian daring tetap marak meskipun telah dinyatakan ilegal, muncul persepsi bahwa hukum tidak cukup kuat atau tidak hadir secara efektif dalam melindungi warga negara. Persepsi ini berbahaya, karena dapat menurunkan kepatuhan hukum dan menormalisasi pelanggaran sebagai sesuatu yang lumrah. Dalam konteks ini, pemberantasan judi online bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga soal memulihkan wibawa hukum di mata masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam menanggulangi judi online. Pendekatan represif semata, seperti penangkapan dan pemblokiran, perlu dilengkapi dengan strategi preventif yang berkelanjutan. Negara harus lebih serius dalam membangun kebijakan yang menyentuh akar masalah, termasuk penguatan kesejahteraan sosial, perluasan akses pekerjaan, serta peningkatan literasi keuangan dan digital. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi melihat judi online sebagai alternatif rasional untuk bertahan hidup atau meningkatkan pendapatan.

Pada akhirnya, keberhasilan penanggulangan tindak pidana judi online sangat bergantung pada kesadaran kolektif bahwa persoalan ini adalah tanggung jawab bersama. Negara, aparat penegak hukum, keluarga, institusi pendidikan, dan masyarakat luas harus bergerak dalam satu irama. Tanpa sinergi yang kuat dan berkelanjutan, judi online akan terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi, sementara korban baru akan terus bermunculan. Dalam konteks inilah, upaya melawan judi online sejatinya bukan hanya perjuangan hukum, tetapi juga perjuangan sosial dan kemanusiaan.

Baca Juga: Kriminalisasi Kumpul Kebo (Kohabitasi) Setelah Berlakunya KUHP Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *