PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

NEGARA TANPA NURANI: DARI LEVIATHAN  MENUJU PREDATOR  DALAM PRAKTIK NEGARA HUKUM INDONESIA

negara

Dalam kerangka pemikiran Thomas Hobbes (1558-1679), negara Leviathan lahir sebagai konsep politik klasik. Leviathan mempresentasikan sebuah kekuasaan yang absolut dan otoriter. Kekuasaan yang lahir dari sebuah kontrak sosial dan melalui kontrak sosial ini manusia menjadi satu entitas. Sebab manusia tidak dapat menciptakan kekuatan baru, melainkan hanya dapat menyatukan dan mengarahkan kekuatan-kekuatan yang sudah ada, dengan demikian mereka tidak memiliki cara lain untuk mempertahankan diri selain membentuk sebuah penggabungan. konsep absolutisme yang terdapat pada Leviathan dilegitimasi bukan sebagai alat penindasan, namun sebagai sebuah struktur perlindungan kolektif untuk menjamin sebuah keamanan dan ketertiban. Opini pendek ini tidak akan merangkum semua hal-hal yang tertuang dalam konsep Leviathan, sebab karya klasik satu ini sudah banyak dibahas. Namun tulisan ini ingin menganalisis secara sederhana posisi negara sebagai Leviathan dengan mengaitkan konsep negara predator serta praktik negara hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(yang selanjutnya disebut sebagai UUD NRI Tahun 1945).

Leviathan dan Rasionalisasi Kekuasaan

Dalam filsafat politik klasik, konsep negara Leviathan dijelaskan sebagai pondasi penting dalam pemahaman negara modern tentang bagaimana negara dan kekuasaan saling berkaitan satu sama lain. Thomas Hobbes mendambakan sebuah kedamaian, dan keteraturan sehingga membawa kelompok manusia untuk keluar dari konflik alami yang sering terjadi. Dimana dalam kondisi tersebut manusia hidup dalam sebuah ketakutan dan ketidakpastian, sehingga untuk menghindari kondisi tersebut manusia menyerahkan  hak-hak nya kepada satu otoritas yang memiliki power penuh atas kontrol sistem. kekuasaan yang dimiliki oleh sang Leviathan diharapkan dapat mendobrak kebuntuan yang terjadi pada konflik kepentingan manusia.

Lebih lanjut kekuasaan Leviathan bersifat sangat absolut, tidak terbagi, serta tidak dibatasi oleh institusi-institusi lain. Namun kekuasaan Leviathan memiliki rasionalitas protektif, dalam hal ini, negara dilegitimasi selagi mampu menjaga keamanan dan menciptakan ketertiban.

Baca Juga: Ketika Negara Menyebut Warga Makan Nasi Garam sebagai Senyuman dan Kewajaran

Dalam konteks negara modern, transformasi legitimasi atas kekuasaan absolut yang dikembangkan oleh para Hobbesian (pengikut aliran filsafat politik Thomas Hobbes) mengikuti dinamika perkembangan dunia negara-negara modern. Pertama, negara tidak lagi berada di atas kekuasaan, melainkan dibatasi oleh hukum tertinggi dalam hal ini konstitusi, hak asasi manusia, dan prinsip akuntabilitas. Kedua, kekuasaan besar yang dimiliki oleh negara tidak otomatis menjadi masalah. Sebab yang menjadi masalah apabila terjadinya disorientasi kekuasaan moral dan tujuan konstitusionalnya.

Negara Predator dan Intrumentalisasi Hukum

Negara predator adalah sebuah konsep yang menjelaskan transformasi kekuasaan negara, yang semula protektif namun bergeser menjadi ekstraktif. Negara predator bukanlah negara yang lemah, melainkan negara yang aktif mengeksploitasi sumber daya sosial, ekonomi, dan politik warganya. Instrumen utama dalam negara predator adalah hukum dan kebijakan publik. Regulasi yang dibentuk oleh pihak berwenang bukan semata-mata melindungi kepentingan umum, tetapi untuk memastikan kelancara akumulasi modal dan menjaga stabilitas kekuasaan.

Fenomena ini nampak jelas dalam praktik pengelolaan sumber daya alam dan ruang hidup di Indonesia. Meskipun dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan orientasi kemakmuran rakyat, namun timbulnya masalah agraria menunjukan pola sebaliknya. Akhir-akhir ini sering kali kita menyaksikan di media-media massa, bahwa masyarakat lokal dikriminalisasi, ruang hidup dipersempit, dan akses terhadap keadilan sering kali tertutup. Negara hadir sebagai pemilik otoritas hukum tertinggi, tetapi acab kali absen sebagai peindung warga negaranya.

Adapun dalam kebebasan sipil, yang tertuang jelas dalam Pasal 28E dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menjelaskan adanya penjaminan terhadap kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi. Namun, sayangnya dalam praktik, kerap kita temui kritik terhadap kekuasaan dihadapkan pada pembatasan melalui regulasi digital, pasal karet, dan pendekatan yang agresif melalui aparatur hukum negara. Dalam konteks ini hukum berfungsi sebagai alat kontrol yang mencekik kehidupan warga negara, bukan sebagai ruang perlindungan hak-hak sipil.

Negara Hukum Indonesia : Norma Konstitusional dan Janji keadilan

Secara Normatif, Indonesia dengan tegas menganut prinsip negara hukum. hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan secara gamblang bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) bukan negara kekuasaan (Machstaat). Prinsip dalam pasal ini diperkuat juga dengan beberapa pasal, seperti Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab negara.

Selain itu, konstitusi Indonesia tidak hanya menekankan aspek legalitas formal, tetapi juga menekankan keadilan sosial. Kemudian lebih lanjut lagi, dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang meletakan mandat ekonomi konstitusional bahwa, sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan dipertegas secara eksplisit dalam Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 yang memerintahkan negara untuk memelihara fakir miskin dan kelompok rentan. Dengan demikian, negara hukum Indonesia sejak awal dibentuk bukan sekedar simbol night watchman state, tetapi sebagai negara yang memiliki tanggung jawab sosial.

Retaknya Negara Hukum dan Krisis Keadilan Substantif

Dampak dari praktik negara predator berimbas pada melemahnya prinsip negara hukum itu sendiri. Supremasi hukum mengalami degradasi dan direduksi menjadi kepatuhan oprasional semata. Sementara keadilan substantif terabaikan. Sistem demokrasi tetap berlangsung melalui pemilu dan mekanisme formal, akan tetapi hanya menjadikan euforia sementara dan tidak menghasilkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Fenomena ini melahirkan paradoks: warga hidup dalam negara hukum, tetapi tidak merasa aman secara hukum. Negara melalui pemerintahnya hadir dengan wajah koersif dalam penegakan aturan, tetapi absen ketika warga membutuhkan perlindungan. Negara Leviathan yang kuat secara intitusional, namun predatoris dalam orientasi kebijakan.

Baca Juga: 5 Bentuk Tindakan Pelanggaran HAM yang Dilakukan oleh Israel Terhadap Warga Sipil

Mengembalikan Nurani Konstitusional Negara

Menghadapi fenomena ini, problem utama Negara Indonesia sebagai negara hukum bukanlah kekurangan regulasi, melainkan kehilangan orientasi etik kekuasaan. Konstitusi telah menyediakan kerangka normatif yang jelas, tetapi dalam implementasinya kerap dikalahkan oleh intervensi politik dan ekonomi jangka pendek. Mengembalikan nurani negara berarti menempatkan kembali hukum sebagai alat perlindungan publik, bukan sekedar instrumen kontrol.

Tanpa adanya koreksi moral dan konstitusional, Leviathan dalam sisten negara hukum Indonesia berisiko terus bergerak menjauh dari janji awal negara hukum. kekuasaan yang tidak dibatasi oleh nurasi hanya akan melahirkan legitimasi formal tanpa hadirnya keadilan yang substantif. Dalam kondisi seperi ini, negara bukan lagi pelindung kontrak sosial, melainkan predator yang beroprasi atas nama negara hukum.

Baca Juga: Hakikat Penguasa dalam Negara Hukum Demokratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *