Beberapa waktu ini dunia sedang berduka akibat konflik antara Israel dan Palestina yang bergejolak sejak 7 Oktober 2023. Dalam konflik yang berkepanjangan ini beberapa bentuk tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Israel telah menjadi sorotan di panggung dunia internasional.
Menurut laporan dari berbagai organisasi hak asasi manusia, tindakan Israel sering kali dianggap sebagai “hukuman kolektif” yang tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menambah penderitaan warga sipil yang sudah terjebak dalam situasi konflik yang kompleks dan berbahaya. Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam mengenai bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel terhadap warga sipil Palestina.
Baca juga: Konflik Berkepanjangan Iran Vs Israel dan Penyebab Serangan Rudal 1 Oktober 2024
Beberapa bentuk tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel diantaranya yaitu sebagai berikut:
Genosida Terhadap Warga Sipil Palestina
Dilansir dari tempo.co Israel dituduh melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina, yang mencakup pembunuhan massal, pemindahan paksa, dan penghancuran properti. Bedasarkan laporan dari badan PBB untuk Hak Asasi Manusia menyatakan;
“Sifat dan skala serangan Israel yang demikian besar terhadap Gaza dan kondisi kehidupan yang rusak yang telah mereka timbulkan, mengungkapkan adanya niat untuk menghancurkan secara fisik warga Palestinasebagai sebuah kelompok,” ucap Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk situasi HAM di wilayah Palestinadalam suatu laporan.
Dalam laporan lain Albanese, yang akan dipresentasikan ke Dewan HAM pada Selasa (26/3), dia menyatakan juga bahwa “tindakan genosida” Israel, melengkapi “pernyataan-pernyataan yang menyiratkan niat genosida.”
Laporan menunjukkan bahwa kondisi kehidupan di Gaza saat ini telah menjadi sangat buruk, dengan banyak warga Palestina yang hidup dalam keadaan tidak layak. Tindakan Israel yang menyebabkan kehancuran infrastruktur dan akses yang terbatas terhadap kebutuhan dasar menciptakan situasi yang dapat dianggap sebagai upaya untuk menghancurkan fisik kelompok tersebut.
Penyerangan Terhadap Fasilitas Kesehatan
Selain melakukan genosida, pihak Israel juga telah terbukti melanggar hukum perang dan hukum internasional. Dalam perjanjian Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyebutkan bahwa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap bangunan yang digunakan untuk tujuan kemanusiaan, termasuk rumah sakit, adalah kejahatan perang.
Dilangsir dari detik.com, Jumat (23/2/2024), pasukan Israel menyerang rumah sakit di Gaza, Palestina. Kali ini, rumah sakit terbesar di Gaza, Al Nasser. pasukan itu menyerang setelah kompleks rumah sakit setelah sempat menarik pasukannya. Selain menyerang rumah sakit Al Nasser di Gaza Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan bahwa tentara Israel telah menangkap sejumlah besar pekerja di RS Al-Nasser. Staf medis itu ditangkap saat melakukan tugas kemanusiaan profesional dalam merawat korban yang terluka dan sakit dalam konflik ini.
Dilangsir dari tempo.co berikut adalah daftar rumah sakit di Gaza yang terkena imbas serangan Israel.
- International eye hospital pada 8-9 Oktober 2023,
- Palestinian Medical Relief Centre for the Rehabilitation of the Disabled pada 25 Oktober 2023,
- Al-Quds Hospital pada 29-30 Oktober 2023 dan 2-8 November 2023,
- Turkish-Palestinian Friendship hospital pada 30 Oktober 2023,
- Psychiatric hospital pada 5-6 November 2023,
- Al-Shifa hospital pada 3 dan 10 November 2023,
- Al-Awda hospital pada 9 November 2023,
- Al-Nasr children’s hospital pada 8-10 November 2023,
- Al-Rantisi paediatric hospital pada 5-6 dan 9-10 November 2023, dan
- Rumah Sakit Indonesian pada 9 November 2023
Kekerasan dan Kekejaman Terhadap Kaum Perempuan dan Anak-Anak
Dalam konflik Israel-Palestina kaum perempuan dan anak-anak menjadi salah satu pihak yang sangat merasakan dampak yang sangat signifikan. dimulai dari anak-anak yang dimana seharusnya mereka menjadi penerus harapan dan masa depan, sering kali menjadi korban utama dalam situasi yang penuh kekerasan ini. Dimulai dari mendapat tindakan kekerasan, pelecehan, hingga bahkan terbunuh oleh tentara zionis Israel dengan cara yang tragis.
Selain mendapatkan tindakan kekerasan, dilansir dari antaranews.com Pemimpin kantor media pemerintah Gaza, Ismail al-Thawabta, secara spesifik menyebutkan bahwa terdapat 16.859 anak, termasuk 171 bayi, yang meninggal akibat serangan rezim sejak awal agresi dan 25.973 anak Palestina kini hidup di Gaza tanpa satu atau kedua orang tua mereka. Hal ini menyebabkan
Dilansir dari unicef.org, tidak hanya warga sipil dewasa yang menjadi target serangan oleh Israel, namun anak-anak dan kaum perempuan juga ikut menjadi korban utama kekejaman Israel. Pelcehan, penculikan, hingga genosida terhadap kaum perempuan dan anak-anak telah menarik perhatian dari pihak unicef hingga dewan PBB untuk HAM.
Baca juga: Dampak Intervensi Bahkan Invasi oleh Amerika ke Irak Membuka Luka Konflik Berlarut di Timur Tengah
Para ahli PBB mengeluarkan pernyataan keras yang mengutuk serangan terhadap warga sipil dan menyebutnya sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. Selain ahli PBB, Pihak Direktur Regional UNICEF untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Adele Khodr juga menyebutkan bahwa tak hanya di Gaza, Anak-anak yang tinggal di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, telah mengalami kekerasan yang parah selama bertahun-tahun.
Blokade di Jalur Gaza
Tindakan blokade yang dilakukan oleh Israel di jalur Gaza telah menimbulkan masalah baru bagi masyarakat palestina. Sejak 2007, Gaza telah dibawah blokade ketat oleh Israel yang membatasi kebutuhan penting bagi warga Gaza seperti bahan makanan, obat-obatan, hingga kebutuhan dasar lainnya. Dampak dari blokade ini telah menimbulkan krisis kemanusian yang parah bagi warga sipil di jalur Gaza,
Dilansir dari BBC News INDONESIA, Cogat, lembaga Israel yang mengoordinasikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menyebut pada 1 April 2024 lalu bahwa rata-rata terdapat 140 truk yang membawa makanan ke Gaza setiap hari. Menurut mereka, sebelum eskalasi serangan Israel meningkat, biasanya terdapat 70 truk berisi makanan memasuki Gaza. Namun sejak bergejolaknya konflik yang dimulai pada 7 Oktober 2023 serta rusaknya tatanan sosial di gaza, kini pendistribusian bantuan kemanusiaan kepada warga Gaza menjadi sangat terhambat. Beberapa pabrik dan toko roti ikut hancur imbas serangan yang dilakukan oleh israel.
Selain membatasi penyaluran bantuan kepada Gaza, dilainsir BBC News INDONESIA. Israel juga melarang badan pengungsi Palestina, UNRWA, memberikan bantuan ke Gaza utara. Alasannya, mereka menuduh beberapa staf UNRWA ikut serta dalam serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober 2023 ke Israel.
Hingga saat ini seluruh wilaya gaza berada dalam pengawasan ketat oleh israel. Prosedur ini dilakukan oleh israel dengan tujuan mencegah logistik apapun yang dapat digunakan oleh kelompok Hamas.
Penindasan Terhadap Wartawan dan Jurnalis yang Sedang Bertugas di Gaza
Penindasan terhadap wartawan Palestina merupakan salah satu aspek paling mencolok dari pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam konflik Israel-Palestina. Wartawan di wilayah ini sering kali menjadi sasaran serangan, intimidasi, dan penangkapan, yang menghambat kebebasan pers dan akses informasi yang akurat. Selain warga sipil dan anak-anak, Israel juga menargetkan para wartawan dan jurnalis yang sedang meliput kondisi dari kedua belah pihak.
Dilansir dari cpj.org, berdasarkan penyelidikan Committee to Protect Journalist (CPJ), hingga 23 Desember 2023, tercatat setidaknya 68 jurnalis dan pekerja media termasuk di antara lebih dari 21.000 orang yang terbunuh sejak perang dimulai pada tanggal 7 Oktober.
Dilansir dari theconversation.com Sebagai contoh perlakuan penindasan terhadap wartawan pada konflik ini terlihat Pada 12 Oktober 2023, polisi Israel menyerang sekelompok Jurnalis BBC di Tel Aviv dan menahan mereka sambil menodongkan senjata. BBC mengatakan bahwa jurnalis bernama Muhannad Tutunji dan Haitham Abudiab serta tim BBC Arab mengendarai sebuah kendaraan yang jelas-jelas bertuliskan “TV” dengan pita merah, dan baik Tutunji maupun Abudiab menunjukkan kartu pers mereka.
Dilansir dari ifj.org Pihak dari Federasi Jurnalis Internasional (International Federation of Journalists) telah meminta pihak israel agar tetap mematuhi hukum internasional yang tercantum jelas pada Konvensi Jenewa IV dan Protokol Tambahan I tentang melindungi warga sipil dan jurnalis pada konflik israel-Palestinaini. Sekretaris jendral dari IFJ , Anthony Bellanger mengatakan:
“Jumlah pekerja media yang kehilangan nyawa mereka dalam tiga minggu konflik belum pernah terjadi sebelumnya. Tingkat gesekan di antara pekerja media ini telah sangat mengejutkan jurnalis di seluruh dunia. Tidak ada yang bisa menyaksikan penghitungan rekan-rekan yang gugur tanpa kengerian yang meningkat. Kami menuntut komitmen eksplisit dari Israel bahwa angkatan bersenjata mereka akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa penghitungan suram jurnalis yang tewas dalam konflik ini tidak meningkat lagi. Ini tidak dapat diterima, dan pemerintah Isreali harus menerima tanggung jawabnya”.
Namun dari pihak israel membalas pernyataan dari IFJ bahwasannya mereka tidak bisa menjamin keselamatan staf media dan jurnalis yang meliput krisis yang ada di gaza.
Kesimpulan
Bedasarkan beberapa poin contoh Tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh israel kepada palestina, dapat disimpulkan bahwasannya israel telah sah dan terbukti melanggar hukum internasional dan hukum perang perang yang sudah di tetapkan pada Konvensi Jenewa IV dan Protokol Tambahan I. Israel juga harus bertanggung jawab terhadap segala bentuk penindasan, pengerusakan, dan pembunuhan yang dilakukan pada warga Palestina yang menyebabkan munculnya krisis kemanusian pada warga Palestina mulai dari kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, hingga keluarga mereka yang ikut tewas dalam segala bentuk serangan yang dilakukan oleh pihak israel. Selain itu, Israel juga perlu bertanggung jawab atas hilangnya nyawa para jurnalis yang meliput konflik Israel-Palestina.