Ijazah merupakan surat keterangan resmi yang diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan akademik maupun vokasi sebagai bentuk pengakuan atas capaian akademiknya serta kelulusan dari program studi terakreditasi di perguruan tinggi. Ijazah berfungsi bukan sekadar sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai bukti hukum atas capaian akademik yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sah. Karena itu, ijazah memiliki kedudukan sebagai hak milik yang dilindungi oleh ketentuan hukum[1].
Hak milik merupakan bentuk hak yang paling sempurna terhadap suatu benda, karena memberikan wewenang penuh kepada pemiliknya untuk memakai, menikmati, dan menguasai benda tersebut secara bebas, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap tindakan penguasaan ijazah oleh pihak lain tanpa persetujuan yang sah dari pemilik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan[2].
Meskipun demikian, dalam praktiknya masih sering dijumpai penyimpangan, di mana ijazah yang merupakan dokumen pribadi dan sah secara hukum justru disalahgunakan oleh pihak perusahaan dalam hubungan kerja. Di bidang ketenagakerjaan, ijazah umumnya menjadi salah satu syarat utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun pada kenyataannya, masih terdapat perusahaan yang menahan ijazah karyawannya sebagai jaminan atau sebagai alat pengikat agar pekerja tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu. Tidak jarang pula, perusahaan mewajibkan calon pekerja menyerahkan ijazah asli sebagai persyaratan untuk diterima bekerja. Alasan yang sering dikemukakan adalah untuk mencegah karyawan menjadikan perusahaan sebagai tempat singgah sementara, mengingat peran pekerja sangat penting dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan[3]. Lalu, apakah penahanan ijazah oleh perusahaan itu sah menurut hukum?
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan penulis, tidak ditemukan ketentuan mengenai penahanan ijazah karyawan dalam peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri di bidang ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga tidak terdapat pasal yang secara tegas memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah milik karyawan[4]. Meski demikian, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja memberikan pengaturan yang lebih rinci terkait praktik penahanan ijazah, yang pada intinya memuat ketentuan sebagai berikut:
- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja;
- Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja;
- Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
- pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang[5].
Dengan demikian, praktik penahanan ijazah karyawan dengan alasan sebagai jaminan kerja pada dasarnya tidak diperbolehkan, karena tindakan tersebut melanggar hak pekerja untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang lebih baik. Namun, penahanan ijazah dapat dianggap sah secara hukum apabila dilakukan atas dasar kepentingan yang mendesak dan didukung oleh perjanjian tertulis, khususnya dalam hal ijazah tersebut diperoleh melalui pendidikan yang pembiayaannya ditanggung oleh pemberi kerja[6].
Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia belum secara tegas melarang praktik penahanan ijazah sebagai salah satu syarat kerja. Oleh karena itu, perusahaan dan karyawan dapat membuat kesepakatan terkait penahanan ijazah sepanjang didasarkan pada perjanjian yang disetujui kedua belah pihak. Suatu perjanjian kerja dianggap sah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan[7], yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian kerja sebagai berikut:
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku[8].
Penahanan ijazah yang dilakukan tanpa adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan pekerja serta dapat dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja di wilayah setempat. Dengan demikian, secara prinsip, perusahaan tidak diperkenankan menahan ijazah karyawan, kecuali apabila terdapat perjanjian tertulis yang sah dan disepakati oleh kedua belah pihak[9].
Baca Juga: Kapitalisme sebagai Agama Baru: Menyembah Pasar, Mengorbankan Manusia
Reference
[1] Madinah Mokobombang, et al., “Aspek Pidana dalam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Berdasarkan KUHP dan UU Ketenagakerjaan”, Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 8, No. 6, (2025): 2960
[2] Christina Bagenda, et al., “Analisis Hukum Perdata terhadap Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan”, Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 8, No. 6, (2025): 2981
[3] Ni Made Angelina Adnyakausalya & Aditya Pramana Putra, “Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan”, Jurnal Kertha Wicara Vol. 15, No. 7, (2025): 385-386
[4] Tim Penulis Hukumku, 2025, Penahan Ijazah oleh Perusahaan dalam Perspektif Hukum, Diakses pada 21 Oktober 2025 melalui https://www.hukumku.id/post/ijazah-ditahan-perusahaan
[5] Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja
[6] Dr. MICHAEL HANS & Associates, 2025, Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Pekerja?, Diakses pada 22 Oktober 2025 melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/ijazah-ditahan-perusahaan-lt603df84f452f1/
[7] Kompas.tv, 2025, Cara Melaporkan Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Jika Tanpa Adanya Kesepakatan, Diakses pada 21 Oktober 2025 melalui https://www.kompas.tv/info-publik/622865/cara-melaporkan-perusahaan-yang-tahan-ijazah-karyawan-jika-tanpa-adanya-kesepakatan
[8] Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[9] Tim Penulis Hukumku, 2025, Penahan Ijazah oleh Perusahaan dalam Perspektif Hukum, Diakses pada 21 Oktober 2025 melalui https://www.hukumku.id/post/ijazah-ditahan-perusahaan