PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara

Keuangan Negara

Dasar Hukum Keuangan Negara

Keuangan negara dalam hukum, diatur tepatnya setelah amandemen keempat dari Undang-undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945) dalam Bab VIII (delapan) Pasal 23 yang menjadi landasan konstitusional mengenai keuangan negara dan juga dasar hukum tertinggi dalam perundang-undangan. Begitu pula tercantum dalam pasal 23 C tentang kaitan keuangan dalam negara.

Pengelolaan berdasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan setiap tahun, terbuka, dan bertanggung jawab untuk kemakmuran publik atau warga negara. Dijelaskan dalam pasal 1 jika APBN adalah sebagai instrumen utama dalam pengelolaan keuangan dalam negara dan ditetapkan melalui undang-undang. Proses penetapan APBN melibatkan pembahasan dan persetujuan di lembaga seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau lembaga negara lainnya.

APBN mencakup pendapatan negara yang akan diperoleh dari berbagai sumber, seperti pajak, penerimaan dari sektor publik, dan lain-lain, serta berbagai sektor sebagai pengeluaran negara yang mencakup anggaran seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lainnya.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa keuangan negara dikelola dengan menunjukkan transparasi, memiliki tanggung jawab, dan sesuai prinsip kesejahteraan rakyat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah dan lembaga-lembaga terkait memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku dalam pengelolaan keuangan dalam negara.

Demikian pula peraturan akan keuangan negara yang selalu didasarkan pada undang-undang (UU) ini, UU Nomor 17 Tahun 2003 yang bersubstansi tentang keuangan negara yang merupakan salah satu UU pengelolaan keuangan dalam negara di Indonesia. Undang-undang ini menjadi salah satu landasan hukum yang mengatur berbagai aspek. Substansinya terdiri dari hak dan kewajiban dalam negara dalam mengelola keuangan negara, termasuk penetapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Selain itu, dijelaskan pula landasan hukum untuk penyusunan dan penetapan APBN, pengumpulan dan penggunaan dana publik, pengawasan dan audit keuangan negara, serta pertanggungjawaban keuangan negara kepada publik.

Baca juga: Hukum Ekonomi: Pengertian dan Macam-macamnya

Pengertian Keuangan Negara

Sebelumnya dijelaskan jika keuangan negara merupakan sesuatu yang dapat dinilai sebagai kepemilikan, baik uang atau barang dalam pasal 1 UU nomor 17 tahun 2003, serta berkaitan dengan hak dan kewajiban negara yang diatur dalam pasal 2, seperti hak negara dalam pajak, mengeluarkan serta mengedarkan uang, dan lainnya.

Aspek yang berkaitan dengan penerimaan, pengeluaran, juga pengelolaan keuangan suatu negara merujuk pada keuangan negara. Hal ini juga melibatkan proses pengumpulan, penggunaan, dan pengawasan dana oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam memenuhi kebutuhan dan tujuan publik.

Baca juga: Eksistensi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tatanan Hukum Nasional

Ruang Lingkup Keuangan Negara

Sebelumnya, substansi APBN dan APBD diatur dalam pasal 23 UUD 1945, sementara dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 menjelaskan tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengertian keuangan negara juga berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang secara eksplisit tercantum dalam UU nomor 19 tahun 2003 dalam pasal 1 dan UU nomor 23 tahun 2014 yang tertulis Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD dalam angka 40, mendefinisikan BUMD yang seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh daerah. Sehingga dapat disimpulkan jika ruang lingkup keuangan negara juga mencakup APBN, APBD, BUMN, dan BUMD.

Sedangkan perspektif yang digunakan dalam mengelola dan mengatur keuangan negara mencakup empat aspek utama. Yang pertama, objek (mencakup hak dan kewajiban dalam negara berupa uang, contoh: kebijakan fiskal dan moneter), kedua, subjek (objek yang dimiliki pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan badan atau perusahaan lain yang terkait dengan keuangan negara).

Ketiga, proses (rangkaian kegiatan dimulai dari perumusan kebijakan hingga mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan keuangan negara, termasuk perencanaan dan penetapan APBN), serta berbagai kegiatan pengelolaan dana publik), keempat, tujuan (kebijakan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan).

Dengan menggabungkan empat aspek utama ini, pengelolaan keuangan dalam negara dapat mencapai tujuannya, yakni untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan keuangan negara, serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya publik.

Referensi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Amtiran, P., & Molidya, A. ‘Pengelolaan Keuangan Negara’, Journal of Management : Small and Medium Enterprises (SMEs), 12(2), 2020.

Cornelis Dielfie Massie, ‘Pengelolaan Keuangan Negara dan Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Amanat Pasal 23 C Bab 1III UUDNRI 1945’, SERVANDA: jurnal llmiah Hukum, 5(3), 2011.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *