Dalam era perdagangan dan bisnis yang semakin dinamis, sengketa wanprestasi yang secara umum kita kenal dengan ”pelanggaran perjanjian yang merugikan pihak lain” menjadi fenomena hukum yang tak terhindarkan. Di Indonesia, ribuan kasus semacam ini membebani pengadilan setiap tahun, dengan proses litigasi yang panjang, mahal, dan sering kali merusak hubungan bisnis antarpihak. Menurut data Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara mencapai ratusan ribu kasus pada 2025 yang lalu, di mana sengketa perdata mendominasi. Ironisnya, proses melalui pengadilan justru memperburuk kerugian ekonomi dan emosional, sementara alternatif non-litigasi seperti mediasi menawarkan jalan keluar yang lebih efisien. Karena secara praktik, penyelesaian sengketa melalui mediasi di harapkan untuk lebih memuaskan para pihak, karena prosesnya lebih cepat dan hemat biaya.
Baca Juga: Contoh Risalah Mediasi
Sebelum kita mengulas lebih jauh, alangkah baiknya untuk kita mengenal apa itu arti dari mediasi. Kata mediasi berasal dari bahasa latin mediare yang berarti berada di tengah. Dalam Bahasa Inggris, mediasi mediation artinya penyelesaian sengketa dengan menengahi. Pengertian ini menunjukan peran seorang mediator yang harus bersikap netral dan imparsial (tidak memihak) hanya sebagai fasilitator dan tidak boleh memihak salah satu pihak. Ia harus tampil tegas agar para pihak yang ditengahi memiliki kepercayaan kepada mediator. Mediasi berasal dari kosakata bahasa inggris yakni mediation yang berarti perantara. Istilah mediasi juga berkembang dari bahasa latin, mediare yang artinya berada di tengah. Hal ini merujuk pada makna mediasi sebagai penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penengah yang disebut mediator.
Dasar utama mediasi di Indonesia berlandaskan pada Mahkamah Agung yang menerbitkan beberapa kebijakan strategis menyangkut optimalisasi lembaga perdamaian pada lingkungan Peradilan umum dan Peradilan Agama. Pada tahun 2002 Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai, yang kemudian disusul dengan keluarnya PERMA No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan kemudian dituangkan ke dalam PERMA No. 1 Tahun 2008.
Mahkamah Agung merevisi PERMA baru menjadi PERMA No. 1 Tahun 2016 dan menjadi acuan dalam proses mediasi di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Adanya pembaharuan peraturan di atas guna memaksimalkan proses penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Baik melalui mediasi yang berada dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sehingga dapat mengurangi penumpukan perkara melalui proses pengadilan. Karena masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum, dalam hal ini yang penulis maksut adalah (penegak hukum).
Dalam kantor hukum di era modern, peran advokat telah mengalami perubahan yang signifikan. Mereka tidak lagi berfungsi semata-mata sebagai pejuang di ruang sidang, tetapi juga sebagai negosiator dan fasilitator yang handal. Sesuai dari arti kata Advokat, yaitu. adalah profesional yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), advokat diartikan sebagai pengacara atau ahli hukum yang berwenang menjadi penasihat atau pembela dalam perkara di pengadilan. Namun, peran advokat tidak terbatas pada pemberian nasihat hukum atau pembelaan di pengadilan. Advokat juga memiliki kapasitas untuk berperan sebagai mediator, yaitu pihak ketiga yang netral dalam membantu menyelesaikan konflik di luar pengadilan. Peran sebagai mediator ini sejalan dengan ketentuan dalam Kode Etik Advokat Indonesia, yang mengamanatkan advokat untuk berkontribusi dalam proses perdamaian.
Dengan kemampuan negosiasi dan pemahaman hukum yang mendalam, advokat dapat menjadi fasilitator yang efektif dalam membantu pihak yang berperkara mencapai kesepakatan damai. Dalam konteks mediasi, advokat tidak hanya berperan di ruang mediasi formal tetapi juga melalui interaksi personal dengan pihak-pihak yang bersengketa, menciptakan peluang perdamaian. Dalam proses mediasi non-litigasi, advokat berperan sebagai penggagas resolusi yang merancang strategi komunikasi untuk mendorong pihak lawan agar bersedia berunding tanpa merasa tertekan. Hal ini mendorong untuk para jurist kedepannya agar tidak hanya terpaku pada ilmu acara persidangan, akan tetapi ilmu strategi untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan juga teramat sangat penting.
Baca Juga: Mengetahui Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Penulis juga sedikit mengutip apa yang di tuangkan Wirhanuddin dalam bukunya, untuk menyelesaikan sengketa memang sulit untuk dilakukan, namun bukan berarti tidak mungkin untuk diwujudkan. Dengan mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan diantaranya, Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan secara cepat, relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan ini ke pengadilan, Mediasi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihannya tanpa harus bersitegang dan saling menunjukkan emosionalnya dalam ruang persidangan, selain itu Mediasi juga mampu Menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan.
Dalam kaitanya dengan keuntungan mediasi itu sendiri, para pihak dapat mempertanyakan pada diri mereka masing-masing dari hasil yang dicapai melalui proses mediasi itu sendiri (meskipun hal itu mengecewakan atau lebih buruk dari apa yang diharapkan). Bila direnungkan lebih dalam lagi, bahwa hasil kesepakatan yang diperoleh melalui jalur mediasi atau win-win solution ini jauh lebih baik, bila dibandingkan dengan para pihak yang terus menerus bersengketa tanpa pernah selesai. karena pada dasarnya apabila kedua pihak tersebut bertanding dalam arena persidangan, maka hanya akan ada dua hal yaitu win-lose, atau menang dan kalah, yang dimana hal tersebut tidak akan pernah dirasa puas oleh salah satu pihak yang kalah, sehingga konflik ini pasti akan terus berlanjut tanpa ada akhir yang memuaskan.
Sebagai penutup penulis menyimpulkan bahwa mediasi sebagai jalur non-litigasi menawarkan pendekatan yang efisien, terutama mengingat beban perkara perdata yang mencapai ratusan ribu kasus di pengadilan pada tahun 2025 menurut data Mahkamah Agung Republik Indonesia. Proses litigasi sering kali menimbulkan kerugian ekonomi, emosional, dan hubungan bisnis yang berkepanjangan akibat lamanya prosedur serta biaya tinggi. Keuntungan praktis dari mediasi ini mencakup efisiensi waktu dan biaya, serta kemampuan untuk mengendalikan konflik emosional yang umumnya melekat pada putusan hakim yang bersifat memaksa. Pada akhirnya, mediasi menawarkan solusi win-win solution yang memberikan kepuasan lebih tinggi bagi para pihak karena mereka berpartisipasi langsung dalam menentukan hasil akhir, yang secara fundamental jauh lebih baik dibandingkan sengketa berkepanjangan tanpa kepastian penyelesaian.
Baca Juga: Hubungan antara Kepailitan dengan Wanprestasi dalam Prinsip Debt Collection