PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Contoh Risalah Mediasi

Avatar of Pinter Hukum
hukum
Mediasi

Daftar Isi

 

RISALAH MEDIASI

KASUS : ……………………………. 

Antara

……………………………………..

dengan

……………………………………….. 

Pada hari ini …………………….., tanggal………………………., telah dilakukan mediasi antara ………… dengan …………………, dalam kasus …….. dengan berita acara atau risalah sebagai berikut :

I.     Pendapat/Masukan Pihak Yang Mendalilkan Dirugikan

II.    Pendapat/Masukan Pihak yang Didalilkan Merugikan

III.  Pendapat/ Masukan atau Kaukus Mediator

IV.  Hasil Mediasi

 

  

……………………………., ………………………….

 

Pihak I                                                                                    Pihak II

 

…………………..                                                                  ………………………

Mediator

  

 

…………………………………………….



 (Contoh)

RISALAH MEDIASI

KASUSSENGKETA WARIS

Antara 

PIHAK 1 

Dengan 

PIHAK 2

Pada hari ini Selasa, tanggal 6 Oktober 2019, telah dilakukan mediasi antara Pihak  dengan Pihak 1, dalam kasus Sengketa Waris dengan berita acara atau risalah sebagai berikut :

I.                   Pendapat / Masukan Pihak yang Mendalilkan Dirugikan : 

          Pihak 1 merasa dirugikan haknya karena Pihak 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penguasaan warisan tanpa membaginya terhadap Pihak 1 yang sebagaimana harta warisan itu merupakan pemberian yang telah di berikan oleh ayahnya yakni Derry Susanto terhadap kedua anaknya, namun belum dilakukan pembagian harta warisnya.

          Pihak 2 sebaiknya membagi harta waris tersebut kepada Pihak 1 karena harta waris merupakan peninggalan dari orang tua mereka, bukan malah di nikmati sendiri tanpa memperhatikan sekitarnya.

          Pihak 1 merasa berhak mendapatkan harta waris tersebut tidak hanya pihak 2 yang mendapatkan dan menikmatinya.

          Dalam hal ini karena tindakan yang dilakukan oleh Pihak 2 adalah tindakan melawan hukum, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak ahli waris yang lain. Dan karenanya yang berhak atas peninggalan harta waris tersebut ialah sebagaimana yang ditentukan diatas, dan bilamana Pihak 2 tetap menahan harta waris tersebut, maka ia dapat di gugat ke Pengadilan. Hal itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 834 BW dan dengan memperhatikan masa daluwarsa pula pada Pasal 835 BW.

 

II.                Pendapat / Masukan Pihak yang Didalilkan Merugikan :

          Pihak 2 menganggap bahwa dia berhak untuk mendapatkan harta warisan yang paling banyak.

          Pihak 2 menganggap bahwa saudaranya tidak sepenuhnya berhak atas harta warisan ini.

          Bahwa Pihak 2 menganggap dirinya tidak merugikan kepentingan dari saudaranya (Pihak 1), karena dianggap dia dalam kondisi lalai atau tidak sengaja. Banyak hal atau pertimbangan yang harus dipikirkan oleh Pihak 2 bilamana dilakukannya penggunaan harta waris tersebut. Pertama waktu itu karena kepentingannya yang banyak dan mendesak maka Pihak 2 harus menggunakan fasilitas yang sudah diwariskan oleh ayahnya Derry Susanto, sebagaimana yang dijelaskan tentang penggunaan harta benda ayahnya yang dilakukan oleh Pihak 2 saja tanpa membagi dan memberikan kepada Pihak 1. Kedua Pihak 2 merasa harta tersebt dari peninggalan ayahnya yang di wariskan maka dari itu dia tidak merasa ini di permasalahkan karena dia juga anak dari yang mewariskan hartanya, yaitu ayahnya Derry Susanto.

          Bahwa pihak 2 mengganggap jika harta ini adalah harta warisan yang diberikan oleh almarhum ayahnya Derry Susanto, kepadanya.

 

III.             Pendapat / Masukan atau Kalkulatos Mediator :

          Sebaiknya antara Pihak 1 dengan Pihak 2 ada pembicaraan secara baik – baik untuk memecahkan masalah ini dengan dibantu oleh mediator.

          Ketika pembicaraan secara kekeluargaan itu masih saja tidak menemukan titik terang, barulah semua kesepakatan diserahkan penuh kepada Pihak 1 dengan baiknya dilanjutkan kedalam ranah hukum atau jalur damai.

          Untuk saudara Pihak 2 jika masalah ini tidak ingin sampai berlanjut ke jalur hukum, disarankan untuk berbicara secara kekeluargaan dengan Pihak 1 dengan adanya itikad baik. Dengan cara meyakinkan untuk melakukan pembagian atau meminta kesempatan untuk memperbaiki keadaan dengan segera melakukan pembagian harta waris.

          Saudara Pihak 2 harus mau bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuatnya baik secara sengaja ataupun tidak disengaja (lalai).

          Untuk saudara Pihak 1 diharapkan untuk bersabar dan menunggu jalan yang baik supaya bisa saling menempuh jalan damai dikarenakan juga para pihak ini merupakan satu keluarga dan satu keturunan (sedarah).

 

IV.              Hasil mediasi

Setelah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak hasil kesepakatan dari kedua belah pihak adalah bahwasanya Pihak 1 tidak jadi menuntut Pihak 2 yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut karena ada itikad baik dari Pihak 2 untuk menjelaskan dan meminta maaf dengan sepenuhnya bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan yaitu tidak melakukan pembagian dan menikmati hasil dari warisan ayah mereka Derry Susanto. Pihak 1 sepakat untuk memberi kesempatan kepada Pihak 2 dalam memperbaiki kesalahannya dengan memberikan waktu untuk memberikan bagian dari harta waris untuk di bagi sama rata kepada Pihak 1 dengan kesesuaian dari jumlah harta waris yang ditinggalkan. Bilamana kesepakatan ini dilanggar oleh Pihak 2 dengan itu akan langsung di eksekusi oleh Pengadilan Negeri setempat karena hasil mediasi ini akan dilegalisir dan diberikan kepada majelis Hakim pengadilan setempat.

Pihak I                                                                                                Pihak II

 

 

(………………….)                                                                 (………………….)

                                                            Mediator

                                                             

 

                                                (……………………..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *