PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Mengetahui Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Knowing the Difference between Default and Unlawful Act

Perbuatan Melawan Hukum

Wanprestasi dan PMH

Perbuatan melawan hukum dan wanprestasi berbeda? Dalam sehari-hari kita banyak menemui dibuatnya sebuah perjanjian untuk mengikat para pihak. Perjanjian tersebut didasari atas sebuah kesepakatan antara para pihak untuk saling memenuhi prestasinya.  Akan tetapi sering kali dalam perjanjian tersebut terjadi pelanggaran yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Hal ini terdaapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur antara konsep gugatan wanprestasi yang berdasar pada hubungan kontraktual antara Penggugat dan Tergugat dan konsep perbuatan melawan hukum.

Namun pada kenyataannya, masih banyak kesalahpahaman antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, sehingga orang yang mengajukan gugatan menjadi mencampuradukkan dalil wanprestasi bersama dengan dalil perbuatan melawan hukum dan justru menjadi tangkisan oleh tergugat. Maka dari itu, kita seharusnya memahami secara spesifik perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Konsep Wanprestasi

Istilah “wanprestasi” berasal dari Bahasa Belanda (wanprestatie) yang berarti tidak dipenuhinya kewajiban yang telah ditentukan. Wanprestasi atau ingkar janji merupakan tindakan akibat dari tidak terpenuhinya suatu prestasi. Sedangkan prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan dan dalam Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa:

“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, ataupun tidak berbuat sesuatu.”

Pada intinya bahwa wanprestasi merupakan suatu keadan bahwa debitur tidak memenuhi kewajiban atau prestasi sebagaimana dalam perikatan (perjanjian). Sehingga apabila debitur tidak memenuhi apa yang dijanjikan maka dapat dikatakan melakukan wanprestasi.

Adanya penyebab terjadinya wanprestasi dikarenakan 2 hal yaitu kelalaian debitur yang merugikan kreditur sebagaimana kewajiban harusnya terpenuhi dalam Pasal 1244 KUHPerdata, dan adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure) atau peristiwa yang terjadi setelah perjanjian disepakati sehingga menghalangi debitor untuk memenuhi prestasi dan tidak dapat dipersalahkan ataupun tidak wajib menanggung resiko sehingga kreditor tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi maupun pemutusan perjanjian.

Begitu pula hak kreditor dalam hal debitor wanprestasi dapat menuntut untuk mengganti kerugian baik penggantian biaya, rugi, dan bunga bila tidak terpenuhinya suatu perikatan sebagaimana dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan juga pembatalan perjanjian menurut Pasal 1266 KUHPerdata dengan syarat persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, bila salah satu tidak pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Pengertian Wanprestasi

Konsep Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan Melawan Hukum di Bahasa Belanda disebut onrechtmatige daad atau dalam Bahasa Inggris disebut dengan “tort”. Hal ini diatur dalam Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.” Perbuatan Melawan Hukum merupakan suatu bentuk perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam arti sempit bahwa perbuatan melawan hukum diartikan sebagai orang yang berbuat pelanggaran terhadap hak orang lain, dan dalam arti luas bahwa perbuatannya tidak saja melanggar hak orang lain tetapi juga berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar kecermatan. Perbuatan Melawan Hukum diatur Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggganti kerugian tersebut.”

Berdasarkan dengan kasus Lindenbaum versus Cohen Tahun 1919, ini menimbulkan penafsiran luas terhadap konsep perbuatan melawan hukum yang sebelumnya hanya melanggar hak orang lain tetapi meluas pada bertentangan dengan kewajiban, bertengangan kesusilaan, dan kecermatan. Begitu pun unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu adanya suatu perbuatan (baik berbuat sesuatu maupun tidak berbuat sesuatu), perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pelaku (baik kesengajaan ataupun kelalaian), adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Begitu juga Perbuatan Melawan Hukum dapat menuntut untuk ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 – Pasal 1380 KUHPerdata yaitu ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum, ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, ganti rugi untuk pemilik binatang, ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk, ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh, ganti rugi atas luka atau cacat anggota badan, dan ganti rugi karena tindakan penghinaan.

Baca juga: Pengertian Perbuatan Melawan Hukum

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum sebenarnya memiliki persamaan karena sama-sama melanggar norma hukum. Adapun perbedaannya yaitu:

  1. Tanggung Gugat: dalam tanggung gugat Wanprestasi lahir karena pelanggaran perjanjian, sedangkan tanggung gugat Perbuatan Melawan Hukum karena adanya pelanggaran hukum;
  2. Pembuktian: dalam Wanprestasi cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sedangkan Perbuatan Melawan Hukum harus dapat membuktikan unsur kesalahan dari tergugat;
  3. Ganti Rugi: dalam ganti rugi Wanprestasi hanya materiil saja karena dalam KUHPerdata telah mengatur waktu, jenis dan jumlah ganti rugi serta tidak menuntut pengembalian keadaan semula sedangkan ganti rugi Perbuatan Melawan Hukum dapat berupa ganti rugi materiil dan immateriil dan dapat menunut pengembalian keadaan semula.

Referensi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kamagi, G.A.2018. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkenbangannya, Lex Privatum, Vol.VI No.5 Juli 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi Gratis