PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajiban kontrak yang telah disepakati. Dalam hukum perdata, kontrak merupakan kesepakatan antara dua pihak yang dibuat secara sah dan mengikat untuk memenuhi kewajiban masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengetahui konsep wanprestasi dalam hukum perdata.

Wanprestasi dapat didefinisikan sebagai ketidakmampuan atau ketidaksanggupan pihak untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak. Kewajiban tersebut dapat berupa pembayaran uang, pengiriman barang, atau penyediaan jasa.

Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Jika pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tidak dapat memberikan alasan yang sah, maka pihak tersebut dapat dianggap melakukan wanprestasi.

Telah dijelaskan dalam Pasal 1238 KUHPerdata, bahwa wanprestasi merupakan keadaan yang mana debitur dianggap lalai berdasarkan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Unsur-unsur wanprestasi dipaparkan oleh Subekti dalam Hukum Perjanjian, yaitu:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan.
  2. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Contohnya, jika seseorang telah memesan dan membayar untuk pembuatan meja kayu dengan spesifikasi tertentu, namun setelah batas waktu yang disepakati meja tersebut belum juga selesai dibuat, maka pembuat meja tersebut dapat dianggap melakukan wanprestasi.

Dampak dari wanprestasi dapat sangat merugikan bagi pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat wanprestasi.

Selain itu, pihak yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan secara hukum untuk meminta pelaksanaan kewajiban atau pembatalan kontrak yang telah disepakati.

Baca juga: Gagal Bayar atau Wanprestasi

Kesimpulan

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami konsep wanprestasi dalam hukum perdata. Dengan mengetahui hak dan kewajiban dalam sebuah kontrak, seseorang dapat menghindari melakukan wanprestasi atau menjadi korban dari tindakan wanprestasi.

Selain itu, pengetahuan tentang wanprestasi juga dapat membantu seseorang untuk mengambil tindakan yang tepat ketika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kontrak.

Respon (5)

  1. kak, kalau terjadi wanprestasi bisa di tindak pidana ga, di laporkan kepihak yang berwajib atas tuduhan penipuan atau hanya bayar denda saja?

  2. kak, kalau terjadi wanprestasi bisa di tindak pidana ga, di laporkan kepihak yang berwajib atas tuduhan penipuan atau hanya bayar denda saja?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *