PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Avatar of Pinter Hukum
Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam hukum perdata, terdapat dua jenis pelanggaran hukum yang sering terjadi, yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Keduanya sering disalahartikan sebagai hal yang sama, padahal sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan.

Wanprestasi adalah pelanggaran hukum yang terjadi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

Baca juga: Upaya Penyelesaian Masalah Utang-Piutang Karena Wanprestasi Melalui Mekanisme Small Claim Court

Dalam hal ini, pihak yang melakukan wanprestasi telah melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama. Contoh kasus yang sering terjadi adalah ketika seseorang tidak membayar hutang tepat waktu, atau tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak.

Sementara itu, perbuatan melawan hukum adalah pelanggaran hukum yang terjadi ketika seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum, baik itu dengan sengaja atau tidak sengaja.

Perbuatan melawan hukum dapat berupa tindakan yang merugikan orang lain atau merusak properti orang lain. Contoh kasus yang sering terjadi adalah pencurian, penganiayaan, atau perusakan properti.

Perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terletak pada asal usul pelanggaran. Wanprestasi terjadi karena tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak, sedangkan perbuatan melawan hukum terjadi karena tindakan yang melanggar hukum.

Baca juga: Asas Hukum Perdata

Dalam hal tuntutan hukum, wanprestasi dapat dikenakan tuntutan ganti rugi atau tuntutan pemenuhan kontrak, sedangkan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan tuntutan hukum pidana atau tuntutan ganti rugi.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum agar dapat menentukan langkah yang tepat dalam menangani kasus-kasus yang terkait.

Dalam kasus perdata, perlu untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut merupakan wanprestasi atau bukan. Sedangkan dalam kasus pidana, perlu untuk menentukan apakah tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan.

Kesimpulan

Kesimpulannya, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum memiliki perbedaan yang signifikan. Wanprestasi terjadi karena tidak memenuhi kewajiban kontrak, sedangkan perbuatan melawan hukum terjadi karena tindakan yang melanggar hukum.

Baca juga: Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Dalam menangani kasus-kasus yang terkait, sangat penting untuk memahami perbedaan antara kedua jenis pelanggaran hukum ini agar dapat menentukan langkah yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *