Di dalam kehidupan sehari-hari istilah utang-piutang atau kegiatan pinjam-meminjam uang bukanlah hal yang asing untuk dilakukan. Pada dasarnya, secara hukum, istilah pinjam-meminjam dikenal dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa “Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
Hampir setiap orang mungkin pernah memberi atau menerima pinjaman. Beragam alasan melatar belakangi seseorang untuk meminjam sejumlah uang. Ada yang meminjam uang untuk menutupi pinjaman yang lain atau dengan kata lain gali lobang tutup lobang, kemudian ada juga yang meminjam uang untuk mencukupi kebutuhan hidup, dan bahkan ada juga orang yang meminjam uang untuk memenuhi gaya hidup. Memang tak ada yang salah dengan semua itu.
Namun, kebiasaan dari kita dalam melakukan kegiatan pinjam-meminjam selalu didasari atau berlandaskan prinsip atau rasa percaya dan kekeluargaan, yakni perjanjian yang dilakukan hanya dengan secara lisan antar para pihak tanpa disertai dengan bukti atau dokumen perjanjian secara tertulis. Dan akibatnya ialah sulitnya membuktikan bahwa telah terjadi perjanjian antar para pihak apabila suatu ketika terjadi sengketa baik karena perbuatan melawan hukum (PMH) maupun wanprestasi.
Pada dasarnya pembayaran utang atau pemenuhan prestasi dalam perjanjian merupakan kewajiban yang tidak boleh dikesampingkan. Hal itu sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 1763 KUHPerdata yang berbunyi “Siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang ditentukan.” Tidak terpenuhinya Pasal tersebut mengakibatkan satu pihak melakukan perbuatan yang disebut sebagai wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana yang dikenal dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Kemudian timbul pertanyaan, “Bagaimana cara menyelesaikan perkara wanprestasi?”
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dalam menyelesaikan sengketa perkara perdata dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni secara litigasi dan non-litigasi. Akan tetapi pada saat ini guna mengakomodir kepentingan para pihak yang merasa dirugikan haknya karena perbuatan wanprestasi maupun karena perbuatan melawan hukum (PMH), Mahkamah Agung kemudian membentuk sarana atau mekanisme persidangan khusus yang disebut sebagai Small Claim Court atau gugatan sederhana sebagaimana yang diatur dalam PERMA RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Inovasi tersebut merupakan langkah yang baik dan salah satu upaya yang merefleksikan suatu prinsip persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Baca juga: Pengertian Wanprestasi, Sanksi, dan Ganti Rugi Serta Denda
Kriteria Gugatan Sederhana
Adapun kriteria yang mesti dipenuhi para pihak dalam mengajukan gugatan sederhana yakni diantaranya masing-masing penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum; penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama; penggugat dan tergugat berada dam daerah hukum yang sama.
Kemudian untuk jenis perkara yang dapat diajukan melalui mekanisme gugatan sederhana ialah berupa perkara ingkar janji (wanprestasi) dan perbuatan melawan hukum (PMH). Kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan seperti sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
Dan perlu diperhatikan pula abhwa batas nilai maksimal gugatan materil paling banyak sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dalam hal mengenai kompetensi relatif atau kewenangan pengadilan negeri dalam mengadili perkara gugatan sederhana ialah bahwa penggugat dan tergugat berdomisili di daerah hukum yang sama. Akan tetapi dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, maka penggugat dalam mengajukan gugatan ya dapat menunjuk kuasa atau wakil yang beralamat di wilayah hukum tergugat dengan surat kuasa dari penggugat.
Tahapan Gugatan Sederhana
Pertama, Pendaftaran. Dalam tahap awal penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan dengan mengisi blanko gugatan yang berisi keterangan mengenai identitas penggugat dan tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara dan tuntutan penggugat. Kemudian penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Kedua, Pemeriksaan gugatan sederhana. Dalam tahap ini panitera melakukan pemeriksaan syarat pendaftaran gugatan sederhana. Apabila panitera berpendapat bahwa gugatan tidak memenuhi syarat gugatan sederhana maka panitera mengembalikan gugatan kepada penggugat. Dan apabila sebaliknya, maka gugatan akan dicatat dalam buku register khusus dan penggugat wajib membayar panjar biaya perkara.
Ketiga, Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari.
Keempat, Pendahuluan. Dalam tahapan ini hakim akan memeriksa materi gugatan sederhana dan menilai sederhana atau tidaknya gugatan. Apabila dalam pemeriksaan hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat. Namun dalam dalam hal hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka hakim menetapkan hari sidang pertama.
Kelima, Pemanggilan dan kehadiran para pihak. Dalam hal penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur. Namun dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan secara patut dan apabila sampai hari sidang kedua tergugat tidak hadir kembali maka hakim memutus perkara tersebut.
Keenam, Peran hakim. Dalam menyelesaikan gugatan sederhana, hakim wajib berperan aktif dalam melakukan upaya sebagai berikut: Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada kedua belah pihak; Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian diluar persidangan; Menuntut para pihak dalam pembuktian; dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Ketujuh, Pemeriksaan Sidang dan Perdamaian. Pada hari sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu. Dalam hal tercapai perdamaian, kemudian hakim membuat akta perdamaian yang mengikat para pihak.
Perlu diperhatikan bahwa terhadap putusan akta perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Akan tetapi, apabila ternyata perdamaian tidak tercapai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan jawaban tergugat.
Sebagai catatan, adapun untuk format substansi atau kerangka surat gugatan yakni meliputi identitas para pihak yang diantaranya nama, pekerjaan dan tempat tinggal atau domisili dan identitas lain yang melengkapi.
Setelah itu, lalu posita (fundamentum petendi) yang meliputi dasar gugatan, dalil-dalil yang mendasari gugatan, kronologi atau latar belakang hubungan hukum antara para pihak. Apabila Identitas dan Posita sudah lengkap, maka yang terakhir adalah mencantumkan Petitum yang berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain daripada itu, dalam isi gugatannya penggugat dapat memohonkan kepada pengadilan agar tergugat membayar uang paksa (dwangsom) setiap kali pihak tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuataan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dan perlu diketahui bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan.
Kedelapan, Pembuktian. Pada praktiknya proses pembuktian dalam gugatan sederhana tidak ada bedanya dengan praktik beracara perdata konvensional. Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 164 HIR/ 284 RBG yang meliputi surat-surat, saksi-saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah dan persangkaan hakim.
Namun timbul pertanyaan, “Bagaimana cara membuktikan telah terjadinya suatu perjanjian yang dilakukan hanya secara lisan?”
Maka yang dapat dilakukan penggugat adalah dengan menghadirkan sekurang-kurangnya dua orang saksi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1905 KUHPerdata yang dikenal sebagai prinsip Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukan saksi) dengan tujuan untuk menguatkan dalil mengenai hubungan perjanjian antara penggugat dan tergugat. Kendati pada prinsipnya dalam persidangan perkara perdata hakim cukup membuktikan dengan preponderance of evidence (memutus berdasarkan bukti yang cukup). Namun terhadap gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat maka tidak perlu lagi dilakukan pembuktian.
Dan untuk waktu yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.
Baca juga: Gugatan Sederhana Sebagai Salah Satu Cara Menyelesaikan Sengketa
Saran Penyelesaian
Kendati sudah tersedia fasilitas Small Claim Court, perlu diketahui juga bahwa sebelum melakukan upaya secara litigasi alangkah baiknya didahului dengan melayangkan somasi atau teguran sebanyak tiga kali. Apabila tidak ada tanggapan, jawaban dan itikad baik dari salah satu pihak maka dapat dilakukan upaya lain seperti mediasi di luar pengadilan secara musyarawarah dan kekeluargaan. Namun, apabila ternyata upaya mediasi juga tidak memberikan jalan keluar, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan upaya terakhir yaitu secara litigasi melalui mekanisme gugatan sederhana.
It is possible to view Hot porn online for absolutely free on this site.
Explore the growing collection the highest quality, most relevant XXX-related content.
The best Cold porn scenes are all available at this
platform. Visit us now to see all of the most popular cold porno
videos for free! Many free cold Porn Porno as well as XXX films are waiting to be watched.
Explore a wide selection of liked cold videos of all kinds to enjoy yourself and blaziang
all the cylinders.