PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Avatar of Pinter Hukum
Perbedaan Hukum

Daftar Isi

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Hukum perdata dan hukum pidana adalah dua jenis hukum yang berbeda dalam sistem hukum yang ada di suatu negara. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam penegakan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan individu dan masyarakat. Namun, apa perbedaan mendasar antara hukum perdata dan hukum pidana? Simak penjelasannya di bawah ini.

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dan individu atau individu dan badan hukum dalam lingkup kepentingan sipil.

Hukum perdata mengatur segala hal yang berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk hak atas properti, kontrak, perjanjian, pernikahan, perceraian, warisan, dan banyak lagi.

Tujuan dari hukum perdata adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak dan kepentingan individu atau badan hukum.

Baca juga: Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Pelanggaran hukum perdata biasanya diatasi melalui pengadilan sipil, dimana pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi atau pemulihan hak.

Hukuman yang diberikan dalam kasus hukum perdata biasanya bersifat finansial atau material, seperti penggantian kerugian atau restitusi.

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengatur perilaku kriminal dan sanksi yang diterapkan kepada pelaku kejahatan. Hukum pidana ditegakkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti pencurian, pembunuhan, penipuan, kekerasan, dan lain-lain.

Tujuan dari hukum pidana adalah untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat dengan menghukum pelaku kejahatan.

Baca juga: Dasar-Dasar Hukum Pidana

Pelanggaran hukum pidana diatasi melalui pengadilan pidana. Hukuman yang diberikan dalam kasus hukum pidana dapat berupa hukuman penjara, denda, atau hukuman mati dalam beberapa negara.

Perbedaan Utama Antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana

  1. Subjek hukum: Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dan individu atau individu dan badan hukum, sedangkan hukum pidana mengatur perilaku kriminal dan sanksi yang diterapkan kepada pelaku kejahatan.
  2. Tujuan: Tujuan dari hukum perdata adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak dan kepentingan individu atau badan hukum, sedangkan tujuan dari hukum pidana adalah memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat dengan menghukum pelaku kejahatan.
  3. Sifat hukuman: Hukuman yang diberikan dalam kasus hukum perdata bersifat finansial atau material, sedangkan hukuman yang diberikan dalam kasus hukum pidana dapat berupa hukuman penjara, denda, atau hukuman mati dalam beberapa negara.
  4. Gugatan: Gugatan dalam kasus hukum perdata diajukan oleh pihak yang dirugikan untuk mendapatkan ganti rugi atau pemulihan hak, sedangkan kasus hukum pidana diajukan oleh negara atau pihak yang mewakili negara untuk menghukum pelaku kejahatan.
  5. Beban bukti: Dalam hukum perdata, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan bahwa mereka dirugikan, sedangkan dalam hukum pidana, beban bukti ada pada pihak yang menuduh pelaku kejahatan.
  6. Pengadilan: Kasus hukum perdata ditangani oleh pengadilan sipil, sedangkan kasus hukum pidana ditangani oleh pengadilan pidana.
  7. Prosedur: Prosedur dalam kasus hukum perdata lebih bersifat formal dan berorientasi pada peraturan, sedangkan prosedur dalam kasus hukum pidana lebih bersifat tidak formal dan berorientasi pada fakta.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana terletak pada sifat subjek hukum, tujuan, sifat hukuman, gugatan, beban bukti, pengadilan, dan prosedur.

Keduanya saling melengkapi dalam sistem hukum dan memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat dan individu.

Baca juga: Ancaman Pidana Bila Barang Bukti Dihilangkan

Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana agar dapat mengambil tindakan yang sesuai ketika terjadi pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *