ABSTRAK
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dibentuk sebagai hasil reformasi konstitusi dengan tujuan menjaga supremasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan utama untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, yang secara langsung memengaruhi sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Mahkamah Konstitusi dalam rekonstruksi sistem hukum nasional serta implikasi putusannya terhadap pembentukan norma hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berperan penting sebagai penjaga konstitusi, penafsir konstitusi, dan secara terbatas berfungsi dalam pembentukan norma hukum melalui putusannya. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi signifikan terhadap perkembangan sistem hukum nasional, baik dalam memperbaiki norma hukum maupun dalam memperkuat supremasi konstitusi.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara hukum yang menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip negara hukum tersebut adalah adanya supremasi konstitusi sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem hukum nasional. Reformasi hukum di Indonesia kemudian semakin menegaskan supremasi konstitusi sebagai pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sistem hukum modern, diperlukan suatu mekanisme untuk memastikan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun, sebelum reformasi konstitusi, Indonesia belum memiliki lembaga khusus yang berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sehingga mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang (judicial review) tidak berjalan secara efektif dan supremasi konstitusi cenderung dikalahkan oleh supremasi parlemen.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: The Guardian of Constitution
Pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai bagian dari perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan langkah fundamental untuk memperkuat prinsip negara hukum dan sistem checks and balances. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman membawa implikasi yuridis bahwa tidak boleh ada ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Melalui kewenangan judicial review, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang membatalkan norma hukum yang inkonstitusional, tetapi juga berperan strategis dalam membentuk dan merekonstruksi sistem hukum nasional melalui putusan-putusannya. Dalam konteks perkembangan hukum nasional yang sering dihadapkan pada fenomena hiper-regulasi dan disharmoni norma, peran Mahkamah Konstitusi menjadi sangat krusial, tidak hanya sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution), tetapi juga sebagai arsitek konstitusional yang memastikan sistem hukum nasional tetap selaras, koheren, dan berlandaskan pada nilai-nilai konstitusi.
PEMBAHASAN
Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Nasional
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Kedudukan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang memiliki fungsi konstitusional.
Menurut Jimly Asshiddiqie, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) dan penafsir konstitusi (interpreter of the constitution). Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan hasil pemilu
- Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai impeachment (pemakzulan) Presiden
Kewenangan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum nasional.
Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Rekonstruksi Sistem Hukum Nasional
- Sebagai Negative Legislator
Konsep Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator berasal dari teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa lembaga ini berfungsi membatalkan norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
Melalui fungsi ini, Mahkamah Konstitusi berperan dalam:
- Menghapus norma inkonstitusional
- Menjaga konsistensi sistem hukum
- Menjamin supremasi konstitusi
- Sebagai Interpreter of the Constitution
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi. Penafsiran ini menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dan lembaga negara lainnya.
Penafsiran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi berperan dalam memperjelas norma hukum yang bersifat abstrak.
- Rekonstruksi Norma Hukum melalui Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat mengubah sistem hukum nasional melalui:
- Pembatalan norma hukum
- Perubahan makna norma hukum
- Pembentukan norma baru secara implisit
- Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Sistem Hukum Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi penting, yaitu:
- Memperkuat Supremasi Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan sesuai dengan konstitusi.
- Memperbaiki Sistem Hukum Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memperbaiki norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
- Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara
Mahkamah Konstitusi berperan dalam melindungi hak konstitusional warga negara dari pelanggaran oleh negara.
Tantangan Mahkamah Konstitusi Pada Sistem Hukum Nasional
Meskipun peran Mahkamah Konstitusi sangat krusial, terdapat tantangan dalam implementasinya:
- Sifat Final dan Mengikat
Tidak adanya mekanisme banding menjadikan putusan MK mutlak, namun tantangannya terletak pada eksekusi putusan (enforcement) oleh pembentuk undang-undang. Seringkali terjadi pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience) dimana norma yang sudah dibatalkan dihidupkan kembali dalam Undang-Undang baru.
- Batas Open Legal Policy
Perdebatan mengenai sejauh mana MK boleh masuk ke ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) milik DPR masih menjadi polemik. Rekonstruksi hukum oleh MK harus berhati-hati agar tidak melanggar prinsip separation of powers.
PENUTUP
Simpulan
Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam rekonstruksi sistem hukum nasional melalui kewenangan judicial review dan interpretasi konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya membatalkan norma hukum yang inkonstitusional, tetapi juga berperan dalam membentuk dan memperbaiki sistem hukum nasional. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi merupakan pilar penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan memastikan berjalannya prinsip negara hukum di Indonesia.
Rekomendasi
Berikut ini beberapa saran bagi Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi tantangan pada sistem hukum nasional, antara lain:
- Mahkamah Konstitusi harus tetap menjaga independensi dan integritasnya.
- Pembentuk undang-undang harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses legislasi.
- Perlu peningkatan pemahaman masyarakat terhadap peran Mahkamah Konstitusi.
Reference
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Asshiddiqie, Jimly. Mahkamah Konstitusi dan Peranannya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Harvard University Press, 1945.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.