PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Perselisihan Dalam Hubungan Industrial dan Cara Mengatasinya

perselisihan hubungan industrial

Pada sebuah perusahaan sudah pasti terdiri dari dua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja. Kedua belah pihak ini pasti memiliki tujuan masing-masing. Pengusaha yang menginginkan usaha yang dijalaninya berjalan dengan maksimal dan para pekerja yang menginginkan upah setimpal dari jerih payah tenaganya. Tidak jarang terjadi perselisihan di antara keduanya mengenai tuntutan-tuntutan yang berlawanan. Berikut ini akan kami bahas tuntas mengenai macam-macam perselisihan dalam hubungan industrial.

Baca juga: Substansi Produk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebelum kita beranjak pada inti materi, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu mengenai makna hubungan industrial itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 1 angka 16 tertulis “Hubungan Industrial  adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang berdasarkan nilainilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat kita ketahui bahwa hubungan industrial ini harus berdampak positif bagi kedua belah pihak, tidak ada pihak yang dirugikan, serta berorientasi pada keadilan. Segala kepentingan yang dimiliki oleh kedua belah pihak harus bisa ditengahi oleh kesepakatan yang memadai sehingga dapat terhindar dari perselisihan.

Baca juga: Pro Kontra Undang-Undang Cipta Kerja

Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Terdapat beberapa macam perselisihan dalam industrial menurut UU PPHI, di antaranya:

  • Perselisihan Hak

Perselisihan hak muncul akibat ketidaksesuaian kesepakatan antara kedua belah pihak pada perjanjian kerja dengan yang ada di lapangan. Perselisihan ini bisa juga terjadi karena maltafsir dari perjanjian, peraturan, serta kesepakatan kerja.

  • Perselisihan Kepentingan

Perselisihan ini sering terjadi karena ketidaksepahaman antara pemangku kepentingan dalam menentukan arah aturan dan implementasinya. Contoh dari perselisihan ini adalah ketika perusahaan membuat peraturan pemotongan gaji karyawan namun pihak karyawan tidak mengetahui hal tersebut.

  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Hal ini terjadi karena ketidaksepakatan antara kedua belah pihak dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK). Contoh perselisihan ini adalah ketika perusahaan melakukan PHK dengan sepihak tanpa persetujuan pihak terkait.

  • Perselisihan antar Serikat Pekerja

Terjadi antar serikat pekerja satu sama lain karena tidak menemukan kesepahaman mengenai suatu perkara tertentu seperti pelaksanaan hak, kewajiban keanggotaan dan lain-lain.

Baca juga: Karyawan Mengambil Cuti? Siapa Yang Akan Menggantikan?

Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Perundingan Bipartit

Perundingan ini dilakukan antara pihak perusahaan dan buruh/serikat pekerja untuk mencapai mufakat. Kedua belah pihak harus melewati perundingan bipartit terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak ditemukan mufakat, maka berlanjut ke perundingan berikutnya.

  1. Perundingan Tripartit

Perundingan ini dilakukan oleh pihak perusahaan dan buruh/serikat pekerja dengan bantuan pihak ketiga sebagai fasilitator. Beberapa tahapan pada perundingan tripartit sebagai berikut:

  • Mediasi

Mediasi dilakukan oleh pihak perusahaan dan buruh/serikat pekerja dengan ditengahi oleh mediator netral yang memimpin jalannya musyawarah. Mediator dapat dipilih dari Dinas Ketenagakerjaan wilayah setempat. Jika ditemukan kesepakatan antara keduanya pada proses mediasi ini, maka mediator akan membuat surat Perjanjian Bersama yang akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat.

  • Konsiliasi

Konsiliasi dipimpin oleh seorang Konsiliator yang akan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang sedang berseteru. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka konsiliator akan menganjurkan untuk mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

  • Arbitrase

Penyelesaian ini dilakukan di luar pengadilan. Para pihak akan menuliskan nota kesepahaman antara keduanya untuk menempuh kesepakatan dan akan diberikan kepada arbiter untuk mendapatkan putusan yang bersifat final.

Baca juga: Analisis Politik Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  1. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Pengadilan ini berfungsi untuk menyelesaikan perkara, memeriksa, mengadili, serta memberikan putusan terhadap perselisihan yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *