Pendahuluan
Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berdampak luas pada keamanan publik, ketertiban sosial, dan perlindungan hak asasi manusia. Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu wilayah yang menghadapi tantangan serius terkait tingginya angka penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan anak dan remaja.
Pengalaman empiris yang saya temui dalam keterlibatan pada program Pasuruan Future Leader, sebuah program kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), menunjukkan bahwa pendekatan negara terhadap penyalahgunaan narkotika sejatinya telah bergeser dari pendekatan represif menuju pendekatan kesehatan dan rehabilitasi. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat celah serius yang dapat berujung pada kejahatan berat dan tragedi kemanusiaan.
Artikel ini mengkaji sebuah peristiwa tragis yang melibatkan anak sebagai penyalahguna narkotika, yang berujung pada tindak pidana kekerasan hingga hilangnya nyawa orang lain. Analisis dilakukan dengan pendekatan hukum pidana, kriminologi, hukum narkotika, serta hukum perlindungan anak, guna melihat sejauh mana sistem hukum mampu merespons kompleksitas kasus semacam ini.
Gambaran Kasus
Dalam salah satu kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan, seorang anak di bawah umur yang diketahui sebagai penyalahguna narkotika mengalami kondisi putus zat (withdrawal) yang parah. Ketika tidak lagi memiliki akses terhadap narkotika, pelaku menunjukkan perilaku menyimpang ekstrem, termasuk melukai diri sendiri secara sadar maupun tidak sadar, dengan tujuan meredakan rasa sakit akibat ketergantungan.
Dalam kondisi kehilangan kesadaran dan kontrol diri, anak tersebut membawa senjata tajam dan memasuki area pemukiman warga. Tindakannya kemudian berujung pada kekerasan fatal yang menewaskan seorang anak lain yang sama sekali tidak terlibat, setelah senjata tajam tersebut mengenai korban secara langsung. Peristiwa ini memicu kemarahan massa dan berujung pada aksi balasan berupa perusakan rumah keluarga pelaku.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan dini terhadap anak penyalahguna narkotika.
Perspektif Hukum
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas membedakan antara pengedar dan penyalahguna. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa:
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Lebih lanjut, Pasal 55 ayat (1) UU Narkotika mewajibkan orang tua atau wali untuk melaporkan anak yang menjadi pecandu narkotika kepada institusi yang berwenang. Negara memberikan jaminan bahwa pelapor tidak akan dipidana, sebagai bentuk perlindungan hukum dan dorongan untuk deteksi dini.
Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Hadapi Sidang Penyalahgunaan Narkoba
Data Penyalahgunaan Narkotika (Nasional dan Daerah)
Berdasarkan rilis dan laporan tahunan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan kecenderungan mengkhawatirkan, khususnya pada kelompok usia remaja dan produktif. Jawa Timur secara konsisten masuk dalam wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi penyalahgunaan narkotika, terutama pada jalur peredaran antarkabupaten dan wilayah penyangga industri.
BNN juga menegaskan bahwa sebagian besar penyalahguna pada usia anak dan remaja berawal dari coba-coba, lingkungan pergaulan, serta minimnya pengawasan keluarga. Kabupaten dengan wilayah luas dan heterogen secara sosial memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap keterlambatan deteksi dini, sebagaimana tercermin dalam kasus di Kabupaten Pasuruan.
Data ini memperkuat argumen bahwa pendekatan rehabilitasi bukan hanya pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak. Namun, tanpa mekanisme pengawasan dan intervensi cepat, rehabilitasi yang terlambat justru membuka ruang terjadinya eskalasi tindak pidana berat.
Tanggung Jawab Pidana dalam Perspektif Hukum Anak dan Analisis Hukum Pidana
Dalam konteks hukum pidana anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi rujukan utama. Anak yang berkonflik dengan hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun dengan pendekatan khusus yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Unsur Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Secara hukum pidana, perbuatan membawa senjata tajam dan menyebabkan kematian orang lain memenuhi unsur tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Unsur actus reus (perbuatan lahiriah) terpenuhi melalui tindakan nyata penggunaan senjata tajam. Sementara unsur mens rea (sikap batin) menjadi bagian yang paling kompleks untuk dianalisis dalam kasus ini.
Ketergantungan narkotika dan kondisi putus zat berat berpotensi memengaruhi kemampuan pelaku dalam memahami dan mengendalikan perbuatannya. Dalam hukum pidana, kondisi ini dapat diuji melalui pemeriksaan psikiatrik forensik untuk menilai ada atau tidaknya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid).
Namun, penting ditegaskan bahwa hilangnya kesadaran akibat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara sukarela pada prinsipnya tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Doktrin hukum pidana mengenal asas bahwa keadaan mabuk atau terpengaruh zat yang ditimbulkan oleh kehendak sendiri tetap dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum.
Posisi Anak sebagai Pelaku sekaligus Korban
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Dalam kasus ini, pelaku adalah anak, namun korban juga merupakan anak, sehingga hukum berada dalam posisi dilematis antara perlindungan pelaku dan pemenuhan keadilan bagi korban.
SPPA membuka ruang bagi penjatuhan sanksi yang mengombinasikan tindakan pidana dan tindakan rehabilitatif. Dengan demikian, putusan pengadilan idealnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan dan pencegahan berulangnya kejahatan.
Analisis Kriminologi
Dari sudut pandang kriminologi, kasus ini mencerminkan teori social disorganization dan pathological offender, di mana lingkungan sosial yang permisif terhadap narkotika, minimnya pengawasan keluarga, serta lemahnya intervensi negara berkontribusi pada lahirnya perilaku kriminal ekstrem.
Ketergantungan narkotika pada anak bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri, melainkan gejala dari masalah sosial yang lebih luas. Ketika negara gagal hadir pada tahap pencegahan dan rehabilitasi awal, maka risiko eskalasi kejahatan menjadi sangat tinggi.
Dampak Sosial dan HAM
Tragedi ini juga menimbulkan persoalan hak asasi manusia, baik bagi korban maupun pelaku. Korban kehilangan hak paling fundamental, yaitu hak untuk hidup. Sementara pelaku, sebagai anak dan penyalahguna narkotika, juga merupakan korban dari sistem yang gagal melindunginya sejak awal.
Aksi balas dendam massa terhadap keluarga pelaku merupakan bentuk vigilantism yang bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat). Tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi memperluas lingkaran kekerasan.
Penutup dan Rekomendasi
Kasus ini menjadi cermin bahwa kebijakan rehabilitasi narkotika harus diiringi dengan pengawasan ketat, respons cepat, dan koordinasi lintas sektor. Negara tidak boleh menunggu hingga penyalahguna narkotika berubah menjadi pelaku kejahatan berat.
Rekomendasi yang dapat diajukan antara lain:
- Penguatan deteksi dini dan pelaporan wajib penyalahgunaan narkotika pada anak.
- Optimalisasi rehabilitasi berbasis komunitas dengan pendampingan psikososial intensif.
- Edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
- Sinergi antara BNN, kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkeadilan, hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga mencegah lahirnya tragedi serupa di masa depan.
Baca Juga: Bullying di Kampus dan Sekolah: Alarm Kegagalan Pendidikan Karakter