Jika kita berbicara mengenai asas, maka kita berbicara mengenai hal fundamental atau mendasar. Dalam hukum, prinsip atau asas merupakan bagian yang vital dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya, hukum yang dibentuk tanpa dilandasi oleh suatu prinsip maka secara otomatis hukum itu kehilangan “jiwa”-nya.
Menurut Bambang Poernomo, apabila ada peraturan undang-undang yang tidak dapat dukungan suatu asas hukum maka peraturan itu dipastikan kehilangan diri dari sifat hukumnya. Bahkan ia menegaskan bahwa asas-asas hukum sebagai ungkapan hukum yang bersifat umum pada sumber asal kesadaran hukum dan keyakinan kesusilaan kelompok manusia, maka sudah selayaknya di antara kelompok manusia tumbuh asas-asas hukum yang berkembang secara universal.
Asas equality before the law atau dalam bahasa Belanda disebut sebagai Gelijkheid van ieder voor de wet atau dapat dimaknai secara filosifis dan historis yakni setiap orang tanpa ada pengecualian memiliki hak atas akses dan keadilan di hadapan hukum.
Apabila kita mencoba menarik kembali sejarah mengenai terbentuknya prinsip ini, pada rezim hukum hak asasi manusia, equality before the law adalah tema yang historis memiliki sejarah yang panjang. Berbagai peristiwa yang mengganggu nilai asasi manusia diakibatkan oleh praktik buruk dan penggunaan hukum sekedar untuk melayani kemauan penguasa. Hal ini kemudian menjadi dasar perlawanan berbagai korban, komunitas terdampak yang menyuarakan hak asasi mereka.
Baca juga: SEJARAH HUKUM: PENGERTIAN DAN TUJUAN
Pada tahun 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris mendeklarasikan The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang salah satunya membahas mengenai ketentuan hak-hak asasi manusia termasuk asas equality before the law sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UDHR bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana yang tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 26 dijelaskan bahwa semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, asal-usul kepangsaan atau soaial, kekayaan, kelahiran atau status lain.
Asas equality before the law atau apabila ke dalam bahasa Indonesia-kan menjadi asas persamaan di depan hukum adalah suatu konsep yang sangat universal dalam artian bahwa prinsip tersebut sudah menjadi prinsip hukum umum dan bersifat tekstual atau prinsip tersebut secara eksplisit tertulis dalam dokumen hukum sebagai salah induk prinsip hukum, yakni persamaan di depan hukum.
Kalau dapat disebutkan asas equality before the law ini merupakan salah satu manifestasi dari Negara hukum (rechtstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum (gelijkheid van ieder voor de wet).
Asas persamaan di hadapan hukum merupakan asas di mana terhadapnya suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap individu tanpa ada suatu pengecualian. Asas persamaan dihadapan hukum ini bisa dijadikan sebagai standar untuk mengafirmasi kelompok-kelompok marginal atau kelompok minoritas dari segala macam ketimpangan atau disparitas modal (kapital) dan kekuasaan dari segi ekonomi politik.
Kedudukan mengandung penafsiran bahwa setiap warga negara ditempatkan dalam perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka tidak ada satu pun warga negara maupun kekuasaan apapun yang berdiri di atas hukum. No man above the law, artinya tidak ada keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subjek hukum.
Adapun tujuan utama adanya prinsip ini ialah menegakkan keadilan di mana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan siapa pun yang meminta keadilan kepadanya. Dengan adanya prinsip ini pula diharapkan bahwa proses penyelenggaraan penegakkan hukum dalam dilaksanakan tanpa adanya diskriminasi, segregasi maupun fragmentasi atas dasar alasan apapun.
Baca Juga: Pengertian Equality Before the Law
Akan tetapi penulis berpendapat bahwa prinsip ini harus dimaknai bahwa setiap orang yang memiliki latar belakang berbeda harus mendapatkan akses yang sama pada hukum dan keadilan (access for justice). Sederhananya, prinsip ini lebih menitik beratkan pada aspek akses, bukan bagaimana hukum memandang seseorang.
Jadi konstruksi konseptual prinsip ini jelas kiranya bahwa bukan bagaimana hukum melihatnya subjeknya, melainkan bagaimana hukum memberikan akses yang sama terhadap orang yang berbeda.
Maka dari itu, prinsip ini merupakan salah satu konsep untuk melawan diskriminasi sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Ketentuan tersebut yang kemudian dipertegas dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Dalam hukum positif Indonesia terdapat beberapa produk hukum dari berbagai tingkatan yang berkaitan dengan prinsip tersebut, yakni diantaranya:
- Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
- Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Huruf a konsideran KUHAP);
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia);
- Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiannya di depan hukum (Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Need Facebook or Instagram followers? Or Google reviews?
We can help you. Please visit https://1000-likes.com to place your order.