Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat akibat usulan yang dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar yang kemudian disambut baik oleh Presiden Republik Indonesia, yakni Prabowo Subianto. Usulan ini lahir dari pertimbangan untuk mengurangi ongkos politik, menekan potensi konflik politik dan meningkatkan stabilitas pemerintahan di daerah. Sementara dari sisi kontra, hal ini tentunya memicu polemik dari berbagai kalangan masyarakat yang menganggap bahwa penyelenggaraan Pilkada oleh DPRD hanya akan menggerus demokrasi daerah dengan melindas hak-hak rakyat dalam memilih dan menilai langsung pemimpin yang layak bagi daerahnya, serta berpotensi mendorong tumbuhnya praktik politik berbasis kepentingan. Oleh karena itu, atas usulan ini diperlukan untuk mengkaji secara lebih matang dan jeli agar sistem Pilkada tidak menyimpang jauh dari prinsip demokrasi dan tetap mengutamakan kepentingan publik.
Menurut Bivitri Susanti, seorang ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada oleh DPRD dapat membawa kemunduran demokrasi dengan mengarah pada sistem yang mirip pada masa Orde Baru. Pada masa itu, sistem pemilihan kepala daerah bersifat tidak langsung dan sangat sentralistik yang mana kepala daerah dipilih oleh DPRD dan prosesnya dipengaruhi campur tangan pemerintahan pusat karena setiap calon harus bergantung pada persetujuan Presiden atau Menteri Dalam Negeri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Dominasi dan pengaruh partai politik, terutama Golkar pada saat itu, juga sangat kuat dalam menentukan calon, sehingga ruang partisipasi publik hampir tidak mendapat tempat.
Baca Juga: Urgensi Rancangan Undang-undang Pilkada 2024
Semakin berkembangnya zaman, sistem politik di Indonesia pada Era Reformasi membawa perubahan besar dalam pemilihan kepala daerah. Meskipun masih dilakukan oleh DPRD, namun intervensi dari pusat berkurang. Sistem tersebut kemudian berevolusi seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memperluas kewenangan dan otonomi daerah. Pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi tonggak penting dalam perubahan sistem pemilihan kepala daerah, karena menetapkan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Sistem ini selanjutnya terus dikembangkan melalui berbagai pembaruan regulasi, salah satunya dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang memberikan kesempatan bagi calon independen, serta diberlakukannya Pilkada Serentak secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, guna mendorong efisiensi pelaksanaan dan menekan potensi konflik politik di daerah. Dalam hal ini, dapat ditemukan solusi dalam upaya menekan anggaran negara, namun belum sepenuhnya mampu menekan ongkos politik yang ditanggung oleh kandidat.
Pada akhirnya, muncul pertanyaan mendasar, mengapa negara sibuk mengutak-atik sistem Pilkada yang merupakan ruang langsung bagi rakyat untuk menilai pemimpinnya dengan dalih penghematan ongkos politik. Padahal, jika dicermati, biaya Pilkada yang hanya muncul lima tahun sekali nyaris tak seberapa dibandingkan anggaran besar untuk program lain yang nilainya jauh lebih fantastis dan berbagai bentuk pemborosan lain yang lebih nyata. Dari sini, semakin memunculkan pertanyaan, apakah yang ingin ditekan benar-benar ongkos politik, atau justru mahar politik beserta berbagai praktik transaksional yang mengikutinya?
Namun, sebelum jauh menilai benar atau tidaknya perubahan sistem Pilkada atas nama efisiensi, perlu ditegaskan terlebih dahulu bagaimana konstitusi memandang mekanisme pemilihan kepala daerah itu sendiri. Berdasarkan UUD NRI 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 ayat (4), ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai kepala pemerintahan daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota harus dipilih melalui mekanisme yang demokratis. Dalam pasal ini menunjukan bahwa konstitusi tidak membatasi hanya melalui pemungutan suara langsung, melainkan memberi ruang bagi berbagai model pemilihan kepala daerah yang tetap berlandaskan prinsip demokrasi. Sesuai dengan pandangan Moh. Mahfud MD bahwa pengaturan tersebut dibuat tidak kaku sebagai bentuk open legal policy, sehingga mekanisme pemilihan dapat disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan nasional. Namun, persoalan utamanya bukan sekadar “bisa atau tidak bisa” secara hukum, melainkan “perlu atau tidak perlu” secara demokratis. Di titik inilah muncul pertanyaan lain, apakah bangsa sedang membutuhkan Pilkada yang dipilih melalui DPRD?
Baca Juga: Pesta Politik Tanpa Politisasi Sara: Upaya Menuju Pemilu Sehat dan Berdemokratis
Berbicara terkait kedaulatan berada ditangan rakyat sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, maka rakyat seharusnya menjadi subjek utama dalam menentukan arah perubahan sistem demokrasi lokal. Pemilihan langsung memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan akan kemana arah kepemimpinannya, sekaligus mengevaluasi dan mengawasi kekuasaan. Pemilihan langsung memang tidak sempurna, seruan proses yang mahal, rawan konflik dan politik uang. Namun, setidaknya kendali atas legitimasi kekuasaan masih digenggam oleh rakyat. Sedangkan pemilihan secara tidak langsung melalui DPRD memindahkan hak pilih tersebut kepada elite politik, sehingga berpotensi memutus keterlibatan rakyat dari proses pengambilan keputusan. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat dikatakan lebih efisien secara administratif dan anggaran, tetapi sangat berisiko terhadap menguatnya politik transaksional, lobi-lobi tertutup, serta kompromi kepentingan elite partai. Dengan demikian, demokrasi yang digaungkan bersifat partisipatif justru berisiko menjadi demokrasi prosedural berbasis kepentingan elite.
Kepala daerah yang lahir dari mekanisme ini pun bukan mustahil lebih merasa berutang budi kepada partai dan DPRD daripada kepada rakyat. Sejak awal sistem Pilkada, partai politik memang sudah mendapat tempat sebagai ”gerbang masuk” bagi seseorang untuk bisa maju menjadi calon kepala daerah yang artinya peran elite politik sudah sangat dominan. Rakyat hanya diberi ruang terakhir, yaitu memilih. Jika ruang terakhir itu pun dicabut, maka kedaulatan rakyat tidak lagi benar-benar dijalankan, melainkan hanya bersifat simbolik belaka.
Dapat ditarik kesimpulan, wacana pengembalian Pilkada oleh DPRD bukan semata soal desain sistem, tetapi soal arah demokrasi itu sendiri. Meskipun secara hukum mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat dibenarkan dalam kerangka open legal policy, hal itu tak lantas menjamin legitimasi demokratis jika tidak mendapatkan persetujuan nyata dari rakyat, dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai, pengambilan keputusan secara tergesa-gesa tanpa mengkaji atau diterapkan di tengah tekanan, kecaman, dan ancaman terhadap opini masyarakat. Maka dari itu, merealisasikan perubahan sistem Pilkada hanya sah jika rakyat benar-benar setuju dan bebas dari tekanan politik jika memang tujuan demokrasi adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, maka mekanisme apa pun yang berpotensi mempersempit peran rakyat dan memperluas ruang transaksi politik harus dipertanyakan secara serius. Sebab, demokrasi bukan sekadar tentang efisiensi, melainkan tentang siapa yang benar-benar berdaulat: rakyat, atau segelintir elite yang berbicara atas nama rakyat.
Baca Juga: Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada Bangka Belitung 2024
DAFTAR PUSTAKA
Cornelis Ly. (2006). PILKADA LANGSUNG DAN PENDALAMAN DEMOKRASI. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 9(3), 267-269.
Mahfud MD, M. (2009). POLITIK HUKUM DI INDONESIA. Rajawali Pers.
Ridua, S. M. (2025). PEMILIHAN KEPALA DAERAH MELALUI DPRD DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Honeste Vivere, 35(2), 206-216.
Subhanie, D., & Utama, F. A. (2025, 22 Desember). WACANA KEPALA DAERAH DIPILIH DPRD, BIVITRI SUSANTI: INI ALARM TANDA BAHAYA. Sindonews. https://nasional.sindonews.com/read/1658617/12/wacana-kepala-daerah-dipilih-dprd-bivitri-susanti-ini-alarm-tanda-bahaya-1766326364
Susanto, C., & Chaidir, E. (2025). PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (STUDI KOMPARASI PEMILIHAN GUBERNUR RIAU MASA ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI) (THESIS, UNIVERSITAS ISLAM RIAU). ETD UIR. https://etd.uir.ac.id/index.php?id=19006&keywords=