PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

WNA dapat Membeli Properti Hanya Modal Paspor

Pembelian properti yang dilakukan oleh WNA dikatakan dapat membuka peluang sebesar-besarnya terhadap pasar di Indonesia. Peluang yang didapatkan berupa peningkatan dari sektor properti Indonesia sendiri dengan menarik investor asing ke dalam pasar. Pemerintah menemukan inovasi aturan baru yang mempermudah syarat di sektor properti. Deng demikian, untuk melaksanakan hal tersebut Indonesia melahirkan aturan baru dari kepemilikan properti yang dilakukan oleh WNA.

Baca juga: Konsep Kewajiban Asasi Manusia dan Kewajiban Warga Negara: Gimana Sih Perbedaannya?

 

Peraturan Pemerintah WNA dapat Memiliki Properti

Pemerintah kembali lagi dengan peraturan barunya yang berkaitan dengan sektor properti untuk negara. Peraturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah membuat tercabutnya dan tidak berlakunya PP No.40/1996 dan PP No.103/2015. Hal tersebut bertujuan agar dapat memudahkan bagi WNA untuk membeli properti di Indonesia. Dengan demikian, dapat terbukanya pasar properti di Indonesia yang dianggap telah ketinggalan jauh dengan pasar properti negara lainnya.

Untuk itu, terbentuknya PP No.18/2021 agar menarik investor asing untuk membeli properti di Indonesia. Sebenarnya pemerintah memiliki peraturan yang mencakup properti bagi WNA di Indoneisa menggunakan UU Cipta Kerja khususnya terkait kepemilikan rumah susun bagi WNA. Namun, jadinya pemberlakukan UU Cipta Kerja ini sebagai bentuk tindak lanjut melalui PP tersebut dengan memberikan izin bagi WNA untuk dapat memiliki properti negara dengan hanya memenuhi syarat yaitu menyerahkan dokumen keimigrasian yang sah kepastiannya yang memberikan bukti melalui modal visa atau paspor.

Tentunya ketentuan baru ini sangat berbeda dengan aturan sebelumnya yang ada. Sebelumnya terdapat syarat harus memegang Kartu Identitas Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Identitas Tinggal Tetap (KITAP) terlebih dahulu. Kini, tidak lagi sebab syarat tersebut dianggap sebagai penghambat ataupun kendala untuk meningkatkan sektor properti di Indonesia.

Dengan demikian, kepemilikan dari KITAS atau KITAP diberikan setelah berhasilnya oleh WNA meraih properti yang ada di Indonesia. Jadi, memang rutenya terbalik dengan sebelumnya harus memberikan kartu tersebu terlebih dahulu.

Baca juga: Tindak Pidana Ekonomi: Jenis, Dampak, dan Upaya Pencegahannya

 

WNA Membeli Rumah dengan Hak Guna Bangunan

Perlu diketahui, pemberlakuan dari PP No.18/2021 telah memuat ketentuan bagi WNA yakni mendapatkan hak guna bangunan (HGB) untuk membeli rumah di Indonesia. Tentunya berlainan dengan ketentuan yang ada sebelumnya yang menyatakan hanya diberikan hak pakai atas tanah dengan memiliki keterbatasan waktu yang singkat bagi WNA untuk melepasnya.

Diperbolehkannya bagi WNA mendapatkan haknya bila membeli rumah susun yang dibangun di atas tanah dari negara, tanah dari hak pengelolaan, serta tanah dari hak milik. Adapun kepunyaan atas rumah susun sebagai properti oleh WNA yang dibangun ditanah yang dasarnya  menggunakan HGB, maka memiliki keterbatasan waktu. Yakni diberi waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Lalu, dapat diperbaharui juga dengan waktu maksimal 30 tahun.

Namun, pada nyatanya dengan memberikan HGB kepada WNA untuk mendapatkan properti negara dianggap sebagai salah satu penyimpangan dari ketentuan UUPA. Ketentuan dari PP No.18/2021 dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena tidak sesuai dengan aturan yang terkait pencegahan pemisahan tanah serta prinsip kebangsaan seperti yang dijelaskan dalam UUPA.

Baca juga:Kepemilikan Hak Atas Tanah bagi WNA

 

Syarat-Syarat Membeli Properti Modal Paspor Bagi WNA

Bagi WNA yang ingin memiliki properti negara tidak bisa begitu saja mendapatkannya selayaknya melakukan transaski jual beli pada umumnya. Namun, adanya syarat hukum bisnis yang diberikan oleh negara untuk mendapatkan kepastian dari identitas pelaku yang akan menerima properti negara.

Terdapat syarat utama yaitu pemberian dokukmentasi keimigrasian yang terdiri dari visa, paspor atau izin tinggal yang sah, maka harus didapatkan dari pejabat yang berwenang. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi dari properti yang dibeli WNA.

Persyaratan untuk memiliki jenis rumah tapak sebagai berikut. Pertama, untuk kategori rumah mewah harus sesuai dengan standar kualitas yang dinyatakan dengan peraturan hukum yang berlaku. Kedua, setiap individu atau keluarga hanya diperbolehkan memiliki satu bidang tanah saja. Ketiga, ukuran maksimal tanah yang dapat dimiliki atas individu atau keluarga sebesar 2.000 meter persegi. Sementara itu, persyaratan untuk rumah susun yaitu harus dikategorikan sebagai rumah susun komersial.

Disisilain, jika memiliki kontribusi baik bagi adanya rumah tapak tersebut maka, berkemungkinan akan diberikan izin oleh menteri besar untuk memperluas meter persegi tanahnya.

Lebih lanjut, terdapat persyaratan mengenai harga hunian bagi WNA. Harga rumah harus memenuhi standar yang ditetapkan, berdasarkan standar pada batas harga minimal hunian di setiap wilayah di Indonesia yang tentunya berbeda-beda.

 

Referensi :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Mutia Evi Kristhy dan Astri Putri Aprilla, “Hak Atas Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Nomor 2, Volume 7, 2022

Apriansyah, Ridwan, dan Anita, “Tinjauan Hukum Kepemilikan Rumah Bagi Orang Asing dalam Rangka Rumah Kedua di Indonesia (Overview Of Home Ownership Law For Foreigners In The Context Of A Second Home In Indonesia)”, Journal of Law and Border Protection, Nomor 2, Volume 4, 2022

Idris Rusadi P, Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor, merdeka.com, diakses pada 18 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *