PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Konsep Kewajiban Asasi Manusia dan Kewajiban Warga Negara: Gimana Sih Perbedaannya?

hukum

Daftar Isi

Pertanyaan

Bagaimana konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara?

Jawaban

Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari kehidupan setiap manusia.

Hak merupakan sesuatu yang diterima atau dilakukan oleh seseorang tanpa ada paksaan atau tuntutan dari orang lain, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang sifatnya memaksa atau harus untuk dikerjakan oleh setiap orang.

Hak seseorang dapat dimaknai menjadi dua macam, yaitu hak asasi manusia dan hak warga negara. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dinjunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sifat dari hak asasi manusia yang dimiliki tiap manusia adalah kodrati yaitu sejak dilahirkan di dunia sehingga melekat haknya sebagai karunia dari Allah SWT. Selain itu, hak asasi tiap manusia juga wajib dijunjung tinggi harkat dan martabatnya berdasarkan prinsip persamaan manusia tanpa adanya nilai diskriminasi. 

Prinsip non diskriminasi ini juga diartikan sebagai nilai universal yang mana setiap orang tanpa melihat suku, agama, ras, golongannya memiliki hak yang setara sebagai manusia.

Berdasarakan Tap MPR No. XVII/1998, contoh dari hak asasi manusia yaitu hak untuk mendapatkan keadilan, hak mendapatkan kesejahteraan, dan hak untuk mempertahankan hidup.

Baca juga: Hukum Adat dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Konsep Hak dan Kewajiban

Konsep mengenai hak warga negara tentu berbeda dengan hak asasi manusia. Hak warga negara dapat didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap orang yang didapat berdasarkan hukum positif dari negara tersebut yang didapatkan dari status kewarganegaraan. Hak warga negara memiliki limitasi berupa hukum negara yang berlaku. 

Secara substansial, hak asasi manusia dengan hak warga negara dapat dibedakan berdasarkan keberlakuan masing-masing bahwa hak asasi manusia bersifat sama porsinya untuk setiap orang.

Sedangkan hak warga negara memiliki spesifikasi yang berbeda dan antara hak warga negara dengan warga negara lain dimungkinkan berbeda sesuai dengan otoritas masing-masing negaranya. 

Hak warga negara secara rigid diatur dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28A sampai Pasal 28J UUD 1945 sebagai jaminan konstisusional akan perlindungan hak warga negara.

Contoh dari hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak untuk dapat bebas memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, dan lain-lain.

Pada intinya, hak asasi manusia dan hak warga negara berjalan beriringan dan saling berkaitan sebagai konsekuensi logis negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum.

Perbedaan Kewajiban Asasi dan Kewajiban Warga Negara

Selanjutnya, konsepsi mengenai kewajiban asasi dan kewajiban warga negara berjalan secara linear dalam penerapannya. Kewajiban asasi menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dan bersifat fundamental bagi setiap manusia sehingga sifatnya sudah kodrati manusia sejak dilahirkan. 

Definisi tersebut juga dipertegas dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Cara memaknai konsep kewajiban asasi manusia dapat ditinjau dari beberapa contoh seperti menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia orang lain dan menghormati dan toleransi atas keberagaman agama dari setiap manusia.

Baca juga: Begini Hukum Membawa Senjata Tajam Untuk Perlindungan Diri

Berikutnya merupakan konsep mengenai kewajiban warga negara. Sama halnya dengan hak warga negara, kewajiban warga negara merupakan kewajiban yang dilakukan setiap orang berdasarkan hukum negaranya dan sesuai status kewarganegaraannya.

Kewajiban warga negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara dalam kehidupan bernegara. Kewajiban warga negara diatur dalam hukum positif Indonesia UUD 1945 seperti dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945. 

Dalam Pasal 27 ayat 1, kewajiban warga negara dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

Selain itu, kewajiban warga negara juga seperti turut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, menjaga fasilitas umum, dan memelihara keberlanjutan dan kualitas lingkungan.

Segala kewajiban warga negara menjadi hal yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang telah diterima oleh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Keadilan Sosial Adalah Pintu Terakhir Dari Cinta Hukum Setiap Bangsa

Konsep antara “asasi” dan “warga negara” pada konteks hak dan kewajiban memiliki substansi yang penting bagi setiap manusia. Asasi yang sifatnya kodrati dan melekat pada tiap diri manusia dan konsep warga negara yang mana setiap masyarakat wajib menerapkan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan atau hukum negara masing-masing.

Dengan demikian, penerapan konsep hak asasi dan hak warga negara beserta kewajibannya harus dilaksanakan secara linear dan berimbang agar terjaganya prinsip demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Daftar Pustaka:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Sumarsono, Sonny, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, (Yogyakarta:Graha Ilmu, 2003).

Sofyan, Yayan, Makalah: Memahami Substansi Hak Azasi Manusia : Kajian Filosofis, Sosiologis Dan Agama. Dalam Acara Perjamuan Ilmiah Tentang “Membangun Komitmen Dan Kebersamaan Untuk Memperjuangkan Hak Asasi Manusia”, diselenggarakan oleh Pusham UII bekerjasama dengan NCHR, University of Oslo Norway, di Yogyakarta, 16 – 17 Juni 2010.

Wahyuni, Willy, Mengenal Perbedaan Hak Warga Negara dan Hak Asasi Manusia (online), Hukumonline.com.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *