Apa yang dilakukan Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela bukan tidak mungkin juga akan terjadi di negara lain. Agresi militer AS di Caracas, Venezuela, berujung dengan penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan istrinya. Operasi ini tidak hanya sekedar peristiwa politik luar negeri yang belakangan tidak menentu, tetapi menjadi penanda atau bukti kemunduran hukum internasional itu sendiri.
Hukum internasional yang seharusnya menjadi penjaga perdamaian dan keamanan dunia, justu tunduk pada negara adidaya yang memmiliki kekuatan besar, baik dalam politik, ekonomi, militer dan pengaruh global yang luar biasa seperti AS.
Narko-terorisme dan perdagangan orang menjadi dalih penegakan hukum terhadap penangkapan Maduro dan istrinya yang dinilai merugikan dan dianggap teror bagi warga AS. Namun, alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena dalam sistem hukum internasional modern, tak ada satu pun negara yang berhak menegakkan hukum domestiknya dengan kekuatan militer di negara berdaulat lain.
Baca Juga: Penangkapan Presiden Venezuela dan Ujian Terberat Hukum Internasional
Tindakan yang dilakukan AS ini sama sekali tidak mempunyai legitimasi dalam hukum internasional. Dalam hukum internasional tindakan semacam ini hanya dapat dibenarkan dalam dua alasan. Pertama, dilakukan untuk mempertahankan diri (self defence), ini bisa diambil sebagai respons atas serangan yang dilakukan lebih dulu, dan dalam hal ini Venezuela tidak pernah melancarkan serangan dengan kekuatan bersenjata.
Yang kedua, adanya resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sebagai badan yang diberikan kewenangan untuk menggunakan kekuatan bersenjata dalam menjaga perdamaian dan keamanan. Jika kejahatan perdagangan orang dan perdagangan narkoba yang dituduhkan AS terhadap Venezuela dianggap sebagai ancaman yang karenanya bisa diambil langkah kekuatan senjata sebagai bentuk self defence, ini juga tidak tepat. Sebab mekanisme hukum internasional mengenai perdagangan orang dan narkoba telah ada sendiri, misalnya perjanjian multilateral dan regional yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa menggunakan senjata.
Miris sekali, negara yang kerap mengklaim dirinya paling vokal sebagai penjaga demokrasi, hak asasi manusia, perdamaian dan keamanan internasional serta supremasi hukum justu melakukan pelanggaran yang paling mengerikan terhadap negara Venezuela masih berdaulat. Kejadian ini bisa menjadi ancaman tidak hanya pada Venezuela, terlebih pada negara lain yang tidak sekuat AS.
AS Melanggar Hukum Internasional dan Piagam PBB
Seperti yang kita tahu bahwa hukum internasional dibangun atas asas kedaulatan negara. Karena itu, seharusnya AS tidak boleh bertindak semena-mana atau main hakim sendiri. Apa yang dilakukannya di Venezuela menurut sejumlah pengamat hukum internasional adalah melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pasal tersebut, secara umum mengatur larangan penggunaan kekuatan militer atau ancaman kekerasan terhadap negara lain. Sebab, integritas suatu negara mau tidak mau harus dihormati baik kedaulatannya maupun kemerdekaan politiknya. Tapi, ironisnya supremasi hukum (rule of law) kerap mendapat cobaan demi kepentingan geopolitik negara-negara adidaya, misalnya seperti peristiwa yang terjadi di Venezuela.
Sementara itu, antara lain pendapat yang mengatakan bahwa AS melanggar hukum internasional dan Piagam PBB adalah Pendiri Foreign Policy Community of Indonesua (FPCI) yaitu Dino Patti Djalal. Perndapatnya ini juga sesuai dengan hasil risetnya terhadap pakar hukum yang dinilai independen dan kredibel, baik barat maupun global south.
Pendapat yang sama juga dikatakan oleh Prof. Iman Prihandono, bahwa serangan AS ke Venezuela termasuk penangkapan Presidennya tidak memiliki dasar hukum internasional. Labih daripada itu, bahkan menurutnya AS melanggar kedaulatan negara dan berpotensi menjadi preseden bagi tatanan dunia.
Terkait ini, setidaknya ada tiga asas mendasar hukum internasional yang bisa dijadikan landasan untuk melihat peristiwa ini; Pertama, asas persamaan kedaulatan negara (sovereign equality of states). Asas ini secara eksplisit tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB yang menekankan bahwa semua negara memiliki kedudukan yang setara, terlepas dari perbedaan ukuran, populasi, kekuatan militer atau ekonominya. Pada aspek ini, AS menganggap sudah tidak setara, misalnya dengan ingin mengintervensi Venezuela yang masih berdaulat.
Kedua, asas tidak boleh intervensi (domestic jurisdiction). Asas ini menegaskan bahwa setiap negara berhak mengatur urusan negaranya tanpa intervensi dari negara lain sebagaimana diakui dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB. Sementara yang dilakukan AS ingin mengintervensi Venezuela, dengan dicari-carikan alasan dan dihakiminya. Sebenarnya dituduhkan narkotika dan perdagangan orang ke Venezuela itu hanya sebagai tameng saja. Di balik itu, AS ingin mengincar cadangan minyak terbesar di dunia, bahkan mengalahkan Arab Saudi yang dimiliki oleh Venezuela.
Ketiga, asas proses hukum yang adil (due process of law). Asas ini menekankan pentingnya jaminan konstitusional yang memastikan adanya proses hukum yang adil. Dalam konteks ini, penangkapan Presiden Venezuela hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum internasional yang sah, misalnya melalui Mahkamah Pindana Internasional (ICC). Tindakan sepihak AS ini, menunjukkan ketidakadilan, apalagi main hakim sendiri dan itu mencederai hukum internasional yang sudah berlaku.
Dari ketiga aspek di atas, perbuatan AS terhadap Venezuela sedikitpun tidak dapat dibenarkan, apalagi banyak.
Pentingnya Respons Negara terhadap Tindakan AS
Mengapa respons negara penting? pertanyaan ini penting untuk dijawab. Meskipun banyak orang tidak menyesalkan dengan ditangkapnya Maduro, karena memang ia secara luas dikenal sebagai pemimpin yang otoriter, hal lain juga bisa jadi dengan turunnya Maduro menjadi angin segar bagi Venezuela untuk melakukan perbaikan demokrasi ke depan.
Namun satu hal yang perlu diingat, intervensi AS di Venezuela sangat terang-terangan dan melanggar hukum internasional. Kasus ini, paling tidak secara langsung menantang otoritas dan efektivitas hukum internasional yang belakangan keberadaannya sama seperti tidak adanya, dalam artian hukum internasional ada secara normatif, namun secara keberlakuannya tidak ada.
Nah, di sinilah pentingnya kritik serta respons atau bahkan kecaman dari negara lain, selain untuk membela Venezuela yang secara hukum tidak boleh diintervensi, renspon dan kritik itu juga bisa berguna untuk perbaikan hukum intersional yang ada. Di samping itu, bahwa hukum internasional tidak dibentuk oleh segelintir negara, tetapi oleh banyak negara. Paling tidak, dengan banyaknya kritik serta respons dari banyak negara, AS tidak melancarkan kejadian serupa.
Negara lain tidak boleh diam, sebab setelah terjadi ke Venezuela, menurut beberapa laporan AS juga mengincar negara lain. Hal itu memang benar adanya sebagaimana isu geopolitik yang beredar, setidaknya ada lima negara yang menjadi target selanjutnya; seperti Greenland, Kolombia, Iran, Meksiko dan Kuba. Menurut beberapa berita, AS dilaporkan sedang mengirim kapal induk ke Timur Tengah di tengah ketegangan negara Iran.
Baca Juga: Resensi Buku: Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional