PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum sebagai Kaidah: Memahami Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

sumber hukum

Hukum memiliki pengertian yang berbeda tergantung orang yang mendefinisikan hukum atau pengertian hukum itu tidak mutlak untuk satu pengertian saja. Salah satu definisi hukum adalah hukum sebagai suatu kaidah. Artinya hukum sebagai suatu patokan bagi manusia dalam berperilaku di kehidupan sehari-hari. Hukum sebagai suatu kaidah digolongkan menjadi beberapa kategori. Salah satunya adalah penggolongan hukum berdasarkan sumber hukum.

  1. Hukum Undang-undang

Hukum undang-undang (wettenrecht) adalah hukum yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk tertulis. Undang-undang berisi peraturan yang mengatur masyarakat dan undang-undang ditetapkan oleh DPR atau badan legislatif. Contohnya adalah hierarki perundang-undangan di Indonesia. Hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU No.12 Tahun 2011 adalah susunan bertingkat di mana peraturan yang lebih rendah harus selaras dengan yang lebih tinggi. Mulai dari UUD 1945, tap MPR, undang-undang perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provisi, hingga peraturan daerah kabupaten/kota.

  1. Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat

Hukum kebiasaan dan hukum adat (gewoonte en adatrecht) adalah hukum yang terdapat dalam suatu peraturan dan kebiasaan atau adat istiadat. Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa kebiasaan adalah tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajek, lazim, normal, atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.

Baca Juga: Teori Hukum: Pengantar dan Pentingnya dalam Sistem Hukum

  1. Hukum Traktat

Hukum traktat (tractaten recht) adalah hukum dalam bentuk perjanjian yang ditetapkan oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian. Traktat terbagi menjadi tiga. Pertama, traktat bilateral, yaitu traktat yang dilaksanakan oleh dua negara. Contohnya perjanjian pemerintah Indonesia dengan pemerintah Cina mengenai dwi kewarganegaraan. Kedua, traktat multilateral, yaitu traktat yang ditetapkan oleh beberapa negara. Contohnya APEC (Asia Pacific Economic Cooperation). Ketiga, traktat kolektif, yaitu traktat terbuka. Artinya perjanjian yang memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada awalnya tidak mengikuti, tetapi ikut menjadi pihak yang menyetujui contohnya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

  1. Hukum Yurisprudensi

Hukum yurisprudensi (jurisprudentierecht) adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim terdahulu dan diikuti oleh hakim berikutnya dalam memproses suatu perkara yang tidak diatur dalam UU. Yurisprudensi terbagi menjadi dua, yakni yurisprudensi terbagi menjadi empat macam. Pertama, yurisprudensi tetap, yaitu suatu putusan hakim yang sering digunakan atau berulang kali digunakan pada kasus yang sama. Kedua, yurisprudensi tidak tetap, yaitu suatu putusan hakim terdahulu yang tidak digunakan sebagai dasar pengadilan. Ketiga, yurisprudensi semi yuridis, yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan  seseorang dan hanya berlaku pada si pemohon. Contohnya penetapan status anak. Keempat, yurisprudensi administratif, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang hanya resmi secara administratif dan mengikat di lingkungan pengadilan.

Baca Juga: First to File vs Itikad Baik: Ketidakadilan Perlindungan Merek bagi UMKM

  1. Hukum Ilmu

Hukum ilmu (watenschapsrecht) atau doktrin adalah hukum yang terdapat dalam pandangan-pandangan atau hukum menurut ahli hukum yang terkenal dan memiliki pengaruh besar. Biasanya doktrin dipergunakan saat undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi tidak dapat menyelesaikan suatu kasus.

  1. Revolusi

Revolusi (coup d’etat) adalah perilaku warga negara yang mengambil ahli kekuasaan dengan cara di luar cara-cara yang diatur konstitusi negara.

Melalui penggolongan hukum di atas, dapat disarikan bahwa hukum bukan hanya berupa undang-undang yang dibentuk oleh lembaga berwewenang, melainkan juga berupa hukum kebiasaan dan adat istiadat yang dipercayai, hukum traktat yang dilakukan oleh negara-negara, hukum yurisprudensi yang ditentukan oleh keputusan hakim, dan hukum ilmu atau doktrin yang diutarakan oleh para ahli serta revolusi yang dilakukan oleh warga negara. Penggolongan hukum menurut sumbernya merepresentasikan bahwa hukum selalu hidup dalam kehidupan baik masyarakat sipil, pejabat, dan kalangan elite. Selain itu, para fungsionaris hukum yang mempraktikkan sumber-sumber hukum yang ada supaya masyarakat yang tidak melek hukum tetap mendapatkan perlindungan.

Berdasarkan penggolongan hukum menurut sumbernya, menyadarkan bahwa pentingnya memahami penggolongan hukum bukan hanya sekadar berupa tulisan yang mengikat atau mengatur, melainkan juga sebagai sistem kaidah yang merepresentasikan nilai-nilai, praktik, dan perubahan yang berkembang dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Hukum Positif Indonesia dalam Teori “ Hukum Merupakan Kehendak Etis Umum “ Dari J.J.Rousseau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *