PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

DirJen Perbendaharaan: Karakter Nindy dalam Konteks Hak Cipta di Indonesia

Hak Cipta

Daftar Isi

Beberapa waktu ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengenalkan Nindy (karakter anime perempuan) dengan panggilan Miss Call DJPb yang diproyeksikan sebagai maskot dalam contact center akun twitter @haiDJPb.

Namun sayangnya, antusiasme dan niat DJPb untuk mengenalkan Nindy masih belum dapat diterima oleh beberapa masyarakat karena mereka menilai bahwa karakter anime mirip dengan buatan ilustrator lain. Perbedaan yang terlihat jelas adalah karakter Nindy yang memiliki seragam tulisan ‘Hai’ di dada memiliki rambut berwarna hitam, sedangkan karakter yang diduga asli berambut putih. Setelah banyak kritik yang dilontarkan oleh masyarakat, terutama pengguna media sosial di twitter, DJPb meminta maaf dan melakukan take down di akun mereka.

Baca juga: Ketahuan Jiplak Karakter Anime, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Minta Maaf

Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk dipahami bahwa menghargai karya orang lain dengan tidak melakukan plagiasi merupakan hal yang sangat urgensial. Karakter Naruto, Luffy, Spongebob, atau yang lain merupakan hak cipta gambar yang harus dilindungi. Secara umum, hak cipta dapat dimiliki oleh siapapun sepanjang mereka menciptakan sebuah karya. Dalam beberapa kasus sesuai dalam konteks ini, terkadang ada yang asal mengambil gambar di google tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber yang jelas.

Terjadinya hal ini tentu tidak mengherankan karena mayoritas masyarakat, terutama pemerintah, ingin menampilkan gambar atau foto versi terbaiknya dalam konten digital mereka. Namun, terkadang mereka belum memahami secara komperehensif terkait pentingnya melindungi hak cipta karena sudah banyak kasus pelanggaran di Indonesia. Dengan kata lain, bila ingin memodifikasi gambar harus melalui izin pemegang hal cipta agar kegiatan tersebut tidak digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta karena dapat berdampak pada ancaman pidana atau denda.

Ketika karya mulai diciptakan, hak ekslusif juga melekat (terkait hak moral dan hak ekonomi). Dalam konteks ini, gambar, merupakan bentuk karya seni rupa yang dilindungi oleh regulasi sesuai dengan pasal 40 ayat (1) huruf f UU No. 28 tahun 2014 yang menyatakan bahwa yang dimaksud gambar antara lain adalah motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna, dan bentuk huruf indah. Apabila ingin menggunakan, memodifikasi, atau hal lain diluar kepentingan pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta harus meminta izin pemilik ciptaan karena pada dasarnya mereka tidak dapat melakukan penggandaan, dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta sesuai pasal 9 ayat (3) UU No. 28 tahun 2014.

Baca juga: Resensi Buku: Hak Cipta Tanpa Hak Moral

Sebetulnya, hak cipta tidak selalu tentang sudah didaftarkan atau belum sebuah gambar oleh pencipta karena tidak ada kewajiban untuk mendaftarkannya. Walaupun gambar belum didaftarkan, perlindungan hak cipta tetap melekat pada ciptaannya. Melihat hal demikian, tampaknya pemerintah atau masyarakat harus hati-hati dalam menggunakan gambar yang dicomot.

Pada saat ragu ingin mengambil atau meniru gambar dari media tertentu, hal yang perlu diasumsikan masyarakat adalah ganbar tersebut mungkin dilindungi hak cipta sehingga itu membuat mereka dapat berpikir dan bersikap lebih bijak. Keperluan untuk menggali informasi terkait gambar juga sangat penting dilakukan untuk mengetahui apakah pencipta menyediakan izin kepada orang lain atau tidak agar terhindar dari akibat hukum di kemudian hari.

Maka dari itu, melihat kejadian yang dialami oleh DJPb beberapa waktu terakhir ini memberikan pelajaran kepada pemerintah agar lebih bijak dalam menggunakan karakter kartun atau apapun dalam mendesain serta masyarakat juga harus memahami bahwa melakukan plagiasi adalah hal yang dilarang di Indonesia.

Penulis

Muhammad Fachrul Hudallah (Ketua Umum Gerakan Peduli Konsumen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *