PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Administrasi Digital: Menuju E-Government

E-government

Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi (komputer dan telekomunikasi) merupakan suatu keniscayaan dan akan terus berevolusi. Perkembangan teknologi juga berimplikasi pada sistem pelayanan dan mekanisme kerja pemerintah untuk turut beradaptasi dan diimplementasikan dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, seperti efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi.

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf f Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan mengenai asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan e-government. Sehingga jika dikaitkan dengan hukum administrasi e-government memiliki arti penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good goverment).

Baca juga: Hukum Administrasi Negara

Transformasi Digital Pemerintahan (E-government)

Electronic Government atau E-government merupakan suatu sistem teknologi informasi yang dikembangkan oleh pemerintah guna meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk mendapatkan kemudahan akses informasi publik. Pada penerapannya e-government disebut juga transformasi digital pemerintahan karena dinilai mampu mempermudah dan menciptakan kualitas pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif kepada masyarakat.

E-government dinilai sebagai sebuah kebijakan dan strategi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, efektif, dan efisien. Kebijakan dan strategi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih lanjut, guna menguatkan penerapan e-Government di Indonesia, tahun 2018 diundangkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Penerapan SPBE merupakan upaya pemerintah memanfaatkan berbagai teknologi baru seperti big data, internet of thing, artificial intelligence, dan lain sebagainya. Hal tersebut tertuang dalam rencana induk SPBE sebagaimana terlampir dalam Perpres SPBE.

Baca juga: Reformasi Birokrasi Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publik

Perlindungan Data dan Privasi dalam Pemerintahan Elektronik (E-government)

Perlindungan privasi dan data pribadi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diterapkan dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini mengingat penggunaan teknologi diatas, data masyarakat dikumpulkan dan diolah secara masif oleh pemegang data, yang dalam hal ini pemerintah.

Lebih lanjut, dalam penggunaan data dan informasi, dinyatakan bahwa penggunaannya secara berbagi (sharing). Artinya, data yang dipegang oleh suatu instansi dapat dipakai dan digunakan ulang oleh instansi lain dengan didasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres SPBE. Terlebih lagi diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres Satu Data) semakin menguatkan penerapan penggunaan data secara bagi pakai (sharing).

Berdasarkan riset yang telah dilakukan, setidaknya ada 15 (lima  belas) UU yang berkaitan dengan layanan SPBE diatas dan memiliki pengaturan mengenai data pribadi atau perlindungan data pribadi. Jika ditelaah dan dicermati berbagai UU diatas dalam pengaturan mengenai data pribadi cukup bervariasi sesuai jenisnya, ada yang pengaturannya sangat umum, implisit, bahkan sampai yang sifatnya spesifik.

Ketentuan secara umum atau implisit mengatur data pribadi dalam kaitanya dalam penyelenggaraan SPBE terdapat di UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU Pelayanan Publik, dan UU OJK. Selain itu, masih terdapat 11 (sebelas) UU yang mengatur mengenai data pribadi pada sektor yang spesifik. Dalam kategori layanan administrasi pemerintahan misalnya, terdapat dalam UU Kearsipan, UU ASN, dan UU Pengampunan pajak.

Baca juga: Bjorka dan Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Tantangan Demokrasi Digital

Pada hakikatnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemerintahan di era digitalisasi merupakan hal yang tepat dan penting. Tujuannya agar demokrasi digital tercapai. Demokrasi digital selian optimalisasi pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif  juga bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi negara atau partisipasi warga negara dalam komunikasi pemerintahan sehingga tertampungnya aspirasi, terciptanya kebijakan, dan regulasi publik yang sesuai dengan marwah demokrasi.

Artinya masyarakat memiliki peluang, kesempatan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi secara demokratis di ruang digital. Namun, terkadang demokrasi digital membuat warganet bebas berbicara apa saja, melemarakan isi hati dan kepala melalui media digital tanpa pikir panjang dan melibas kritik dengan pedas yang berpotensi menimbulkan ujaran kebencian, hate commet, dan bullying.

Oleh karena itu pendidikan dan literasi demokrasi digital menjadi tantangan dalam membangun argumentasi yang berdasar agar kebebasan dan kesetaraan hadir berdasarkan etika dan sopan santun. Dalam konteks pemerintahan, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya melakukan literasi demokrasi digital dengan konten positif yang membangun harapan, optimisme, dan meningkatkan nasionalisme. Selain itu, literasi demokrasi digital juga dapat dicapai dengan mengeksklusifkan seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan begitu penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dibarengi literasi digital akan melahirkan ekosistem tumbuhnya demokrasi digital.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Rahman, Faiz. Kerangka Hukum Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik Di Indonesia. Vol. 18, No 1 (2021).

Wirawan, Wani. 2020. Penerapan E-government dalam Menyongsong Era Revolusi Industri

4.0 Kontemporer di Indonesia. Jurnal penegakan Hukum dan Keadilan.Vol.1 No.1  (Maret 2020).

Ombudsman.go.id. 2020. E-Government Sebagai Strategi dalam Meminimalisasi Penyebaran

Covid-19 dan Efektivitas Pelayanan Publik. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel-. Diakses pada tanggal 1 september 2023, pukul 18.00 WIB.

Kementerian Sekretariat Negara. 2018. E-Government : Inovasi dalam Strategi Komunikasi.

https://www.setneg.go.id/baca/index/e_government_inovasi_dalam_strategi_komunikasi. Diakses pada tanggal 1 september 2023, pukul 17.00 WIB.

Exit mobile version