Belakangan ini cukup marak terdengar nama seorang Hacker, Bjorka. Kehadirannya di jagat maya membuat publik terkejut lantaran yang bersangkutan membuat heboh dengan membocorkan data-data yang diduga penting. Di antara data yang disebar pada kanal media sosial miliknya adalah data-data pribadi milik pejabat utama negara, seperti Mahfud MD Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Johnny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), serta Puan Maharani (Ketua DPR RI). Beberapa data politisi juga ikut tersebar, seperti Anies Baswedan, Erick Thohir, dan Cak Imin.
Tidak hanya data-data milik pribadi yang Bjorka sebar, namun beberapa data yang diduga sebagai rahasia negara juga ia bocorkan. Surat rahasia yang diduga berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang ditujukan kepada Presiden RI, Fakta kematian aktifis Munir, dan beberapa peristiwa yang masih bias di permukaan publik ia klaim telah membocorkannya.
Baca juga: Presidential Threshold: Sejarah Ambang Batas Pencalonan dari Pemilu ke Pemilu
Menkopolhukam, Mahfud MD telah mengklaim bahwa identitas Bjorka telah ditemukan oleh Satgas yang dibentuk bersama BIN, Polri, Menkominfo, serta BSSN. Hal itu disampaikan olehnya setelah melaksanakan rapat bersama elemen terkait di kantor Kemenko polhukam, Jakarta, Rabu 14/9/22. Mahfud menyatakan bahwa satgas telah mengidentifikasi dimana dan siapa itu Bjorka. Namun, pihaknya belum bisa mengumumkannya ke publik karena masih dalam proses pendalaman.
“Kita terus menyelidiki karena sampai sekarang ini memang gambaran pelakunya sudah teridentifikasi dengan baik oleh BIN dan Polri, tetapi belum bisa diumumkan, gambaran siapa dan di mananya itu kita sudah punya alat untuk melacak itu semua,” terang dia.
Baca juga: Regulasi Peraturan Perbuatan Hacker
Peristiwa ini bisa saja terjadi karena sistem keamanan siber di republik ini masih sangat rentan. Merespon hal tersebut, Menkopolhukam membentuk Satgas Perlindungan Data yang bertugas untuk mengawasi transaksi-transaksi gelap, data-data penting serta keamanan siber negara. Pembentukan Satgas ini juga sebagai tindak lanjut pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sebentar lagi akan dibawa ke pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menyatakan bahwa pengesahan RUU PDP ini untuk menjadi UU merupakan awal yang baik untuk mengatasi perihal kebocoran data karena memberikan kepastian hukum dan memiliki kekuatan tetap untuk melindungi data-data pribadi rakyat.
Baca juga: Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli
“Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022) seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.
Jalan Panjang RUU PDP ini telah melalui perdebatan yang sangat konstruktif dalam pembahasan di dalamnya. Tercatat ada 13 substansi yang didapat dari pembahasan intens mengenai RUU ini, di antaranya:
- Penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- Penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi;
- Penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi;
- Penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi;
- Penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas;
- Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi;
- Rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia;
- Penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga;
- Penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi;
- Penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat;
- Penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif;
- Penyesuaian larangan dan ketentuan pidana; dan
- Penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan beberapa perubahan redaksional dan reposisi pasal dan bab.
Baca juga: Polemik Kenaikan Harga BBM Semakin Mencekik
Diharapkan dengan disahkannya RUU PDP ini menjadi awal yang baik bagi digitalisasi di Indonesia dan menuju Reformasi Birokrasi yang masif menggunakan digital tanpa harus khawatir akan bocornya data-data penting tersebut.