Daftar Isi
ToggleDaftar Isi
Pertanyaan
Bagaimana Makna Kepentingan yang Wajar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?
Jawaban
Definisi Kepentingan yang Wajar dalam RUPS
Perihal kepentingan yang wajar dalam RUPS sejumlah pakar memberikan pandangannya masing-masing, misalnya Dr. Atja Sondjaja, S.H., M.H., serta Dr. Elfrida Fatmawati, S.H., M.Kn. beserta Hakim berdasarkan persoalan-persoalan penggugatan RUPS di Pengadilan Negeri. Adapun pandangan-pandangan tersebut sebagai berikut:
Atja Sondjaja, S.H., M.H., siap mengusulkan tanggapan yang kalau singkat kata menjelaskan bahwasanya kepentingan yang wajar berdasarkan pasal 80 butir (2) di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, apabila seluruh penguasa saham tidak muncul permasalahan bersama Direktur, Direktur tidak ada bentrokan bersama PT, kepentingan wajar walau muncul adapun tidak terlaksana dikarenakan Direktur muncul benturan bersama PT, serta Pembuktian dengan cara sumir tersebut memvalidasi bahwasanya kualifikasi pembuktian siap terlaksana serta penggugat memiliki kepentingan yang wajar untuk dilangsungkan RUPS.
Baca juga: Apa Saja Bentuk Aksi Korporasi?
Elfrida Fatmawati, S.H., M.Kn., siap mengusulkan tanggapan adapun singkat kata menjelaskan bahwasanya selama permohonan yang dikemukakan oleh Penggugat mereka menyuarakan keterangan permohonan RUPS ke Ketua Pengadilan Negeri pada kedudukan Penggugat, meskipun pada Pasal 80 butir (4) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwasanya Ketua Pengadilan Negeri membatalkan penggugatan izin pengerjaan RUPS selama perihal Penggugat tak bisa memvalidasi dengan cara sumir pernyataan yang siap terlaksana serta Penggugat memiliki kepentingan yang wajar di saat RUPS terdapat dua kualifikasi berkenaan sumir serta kepentingan yang wajar. Buat kepentingan yang wajar wajib diperlihatkan segala sesuatu demi dijalankan RUPS luar biasa, sekiranya RUPS luar biasa tertera bermakna muncul sesuatu perihal yang penting sampai kini dijelaskan disini ialah muncul sesuatu kepentingan yang wajar, bermakna sekiranya muncul kepentingan yang wajar wajib diperlihatkan kenapa hingga kini dijalankannya RUPS luar biasa itu, muncul perihal-perihal apa yang hingga kini RUPS luar biasa ini dilangsungkan, menjadi wajib dilangsungkan pembuktian.
Bahwasanya berhubungan dengan sebab tercantum, M. Yahya Harahap berpandangan untuk memvalidasi Pemegang Saham memiliki kepentingan yang wajar untuk dilangsungkannya RUPS cukup dilaksanakan dengan cara sumir serta tidak dituntut untuk menggunakan hukum pembuktian melainkan diaplikasikan ketika mekanisme pemeriksaan perkara perdata pada umumnya.
Andaikan pemohon sukses memvalidasi dengan cara sumir perihal-perihal tercantum, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan keputusan penyerahan persetujuan undangan RUPS, sebaliknya apabila pemohon tidak bisa memvalidasi dengan cara sumir kualifikasi yang siap dipenuhi serta penggugat memiliki kepentingan yang wajar RUPS dilangsungkan, Kepala Pengadilan “membatalkan” permohonan.
kepentingan wajar yang dipunyai Pemegang Saham wajib bisa diyakinkan oleh Pemohon Permohonan Keputusan RUPS, jikalau perihal itu merupakan Pemegang Saham Perseroan berkenaan keinginannya untuk melewati tindakan hukum atas kekayaannya berbentuk saham yang dipegang pada suatu Perseroan.
Baca juga: Kicauan Praktisi By Irma Devita “Seputar Perseroan Terbatas”
Hak dan Kewajiban RUPS
Hak suara pada RUPS memiliki hakikat satu-satunya saham dan satu-satunya aspirasi yang sepadan dengan Pasal 84 poin 1 Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menerangkan bahwa:
“Tiap saham yang dikeluarkan memiliki satu hak aspirasi, kecuali anggaran dasar menentukan lain.”
Pada Pasal 75 butir (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengatur bahwa ada berbagai hak RUPS, adapun ketentuan tersebut menyatakan bahwa:
“Pada diskusi RUPS, pemegang saham berhak menerima informasi yang berkenaan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berpautan dengan mata acara rapat serta tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.”
Pada Pasal 90 butir (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terdapat berbagai kewajiban RUPS. Adapun ketentuan tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS harus dibuat serta ditandatangani oleh ketua rapat serta paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.”
Baca juga: Prinsip Good Corporate Governance: Menerapkan Etika Bisnis yang Baik
Kerangka Hukum Terkait Kepentingan yang Wajar dalam RUPS
Berikutnya, berlandaskan peraturan Pasal 79 butir (1) dihubungkan Pasal 79 butir (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS dilangsungkan oleh Direktur maupun Komisaris, yang mana berlandaskan gugatan Pemegang Saham via dokumen yang telah terdaftar pada Direktur maupun Komisaris untuk diselenggarakan RUPS. Sama halnya, berlandaskan peraturan Pasal 79 butir (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direktur wajib melaksanakan undangan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Bilamana pada jangka durasi tersebut Direksi tidak melangsungkan RUPS begitu juga desakan Pemegang Saham, Pemegang Saham bisa menyuarakan gugatan RUPS ke Komisaris sebagai pemimpin perseroan, kemudian Komisaris melaksanakan pemanggilan perorangan RUPS.
Referensi:
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Website
Made Passek Reza Swandira, S.H., M.Kn, Kepentingan Wajar Pemegang Saham dalam Pengajuan Permohonan Penetapan Rapat Umum Pemegang Saham pada Pengadilan Negeri, siplawfirm.id, diakses pada tanggal 17 Juli 2023.
Naykala Denta Kalla Nayyira, Apa saja hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS)?, dictio.id, diakses pada tanggal 17 Juli 2023.