PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Apa Saja Bentuk Aksi Korporasi?

Avatar of Pinter Hukum
Aksi Korporasi

Daftar Isi

Pertanyaan

Apa Saja Bentuk Aksi Korporasi?

Jawaban

Tahukah kalian aksi korporasi juga sering dikenal dengan Corporate Action dan tentunya aktivitas ini terdapat pada perusahaan terbuka yang telah terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia).

Aksi korporasi menguntungkan pemegang saham, apakah benar?

Nah untuk memengetahui kebih jelas mengenai aksi korporasi atau Corporate action, yuk simak penjelasan dibawah ini!

Baca juga: Organ-organ Perseroan Terbatas, Apa Saja?

 

Pengertian dan Pengaturan Aksi Korporasi

Aksi korporasi adalah setiap peristiwa yang diprakarsai oleh perusahaan yang berdampak pada pemegang sahamnya, untuk beberapa peristiwa pemegang saham dapat/harus menanggapi aksi korporasi/memilih dari daftar kemungkinan aksi korporasi. Beberapa contoh aksi korporasi yang umum dilakukan oleh perusahaan adalah merger dan akuisisi, penawaran saham perdana (IPO), pembelian kembali saham (stock buyback), stock split, dividen, restrukturisasi perusahaan, dan spin-off.

Pengaturan aksi korporasi diatur oleh undang-undang yang berlaku di negara masing-masing. Di Indonesia, aksi korporasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Berikut adalah beberapa ketentuan yang diatur dalam UU PT terkait dengan aksi korporasi, yakni persetujuan RUPS, kewajiban pengumuman, perlindungan kepentingan pemegang saham minoritas, kewajiban pemegang saham, dan pengawasan pengendalian.

Baca juga: XXI Melakukan Intial Public Offering (IPO), Apa Itu?

 

Bentuk Aksi Korporasi

Perusahaan yang ingin berkembang dapat melakukan beberapa bentuk aksi korporasi. Perusahaan yang telah tercatat di pasar modal dapat menawarkan kembali sahamnya kepada publik dengan melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) yang dikenal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Tahukah kalian terdapat bentuk-bentuk dari aksi korporasi, yakni:

  1. IPO (Initial Public Offering) merupakan penawaran perdana saham secara umum kepada ritel atau investor institusi yang biasanya saham akan dijual kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia.
  2. Pembagian Dividen, yakni dalam hal keuntungan perusahaan yang dimana dibagikan kepada pemegang saham yang dapat diberikan dividennya beberapa kali dalam 1 tahun maupun sekali dalam setahun.
  3. Stock Split merupakan suatu pemecahan nilai saham menjadi bagian yang lebih kecil yang menyebabkan jumlah saham beredar lebih banyak berguna untuk meningkatkan likuiditas.
  4. Reverse Stock Split, yaitu konsolidadi nilai saham menjadi pecahan lebih besar yang menyebabkan jumlah saham beredar lebih sedikit.
  5. Rights Issue adalah pelepasan saham baru dalam rangka menambah dari modal perusahaan yag dilakukan dengan dua cara, yaitu Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) serta Non-HMETD.
  6. Saham Bonus ialah saham yang dibagikan secara percuma kepada pemegang saham berdasarkan dengan jumlah saham yang dimiliki dan termasuk agio saham.
  7. Merger dan Akuisi ialah suatu pengabungan dalam dua perusahaan menjadi satu perusahaan, pada merger perusahaan akan membeli seluruh liabilitas dan aset perusahaan yang dibeli. Sedangkan, akuisisi merupakan pengalihan alihan keseluruhan atau sebagaian kepemilikian atas saham suatu perusahaan dan keduannya tetap eksis sebagai perusahaan terpisah.
  8. Buy Back Saham merupakan pembelian kembali saham yang beredar di publik oleh emiten yang dimana hal ini akan berdampak pada berkurangnya saham yang beredar di publik.
  9. Tender Offer ialah suatu proses penawaran pembelian suatu saham yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di mana akan dibeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek dalam jumlah tertentu.

Baca juga: Perseroan Terbatas (PT): Pengertian dan Dasar Hukum

 

Contoh Aksi Korporasi

Seperti yang diketahui ada beberapa aksi korporasi dari berbagai macam bentuk-bentuknya, yakni:

Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), yang contohnya perusahaan teknologi Indonesia Gojek melakukan IPO pada tahun 2021 dengan menawarkan saham perdana kepada publik. Selain itu dalam bentuk rights issue, sepertti Bank Mandiri melakukan rights issue pada tahun 2021 dengan menawarkan saham tambahan kepada pemegang saham yang sudah ada dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. Serta tidak tertinggal pada bentuk buy back saham dengan PT Unilever Indonesia Tbk melakukan buy back saham pada tahun 2021 dengan membeli kembali saham dari pasar saham untuk meningkatkan nilai saham perusahaan.

 

Referensi:

Chandra, Ellen. 2021. Corporate Action – Pengertian, Jenis dan Contohnya. https://www.finansialku.com/tindakan-korporasi/#:~:text=Jenis%20Aksi%20Korporasi,-Secara%20umum%2C%20terdapat&text=Aksi%20korporasi%20berupa%20restrukturisasi%20perusahaan,%2C%20tender%20offer%2C%20spin%20off. (Diakses pada tanggal 18 Juli 2023).

OCBC NISP. 2023. Corporate Action: Pengertian, Jenis-Jenis & Contohnya. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/02/15/corporate-action-adalah (Diakses pada tanggal 18 Juli 2023).

Riyanto, Agus. 2020. Corporate Action, Apakah Itu?. https://business-law.binus.ac.id/2020/05/17/corporate-action-apakah-itu/  (Diakses pada tanggal 18 Juli 2023).

Syafierra, Bella Ratna. Paramita Prananingtyas dan Sartika Nanda Lestari. 2017. Analisa Hukum Aksi Korporasi Berupa Right Issue Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Diponegoro Law Journal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *