Daftar Isi
Pertanyaan
XXI Melakukan Intial Public Offering (IPO), Apa Itu?
Jawaban
Baca juga: Organ-organ Perseroan Terbatas, Apa Saja?
Definisi dan Proses IPO
Intial Public Offering (IPO) adalah suatu proses didalam suatu perusahaan untuk menjadi suatu perusahaan public. Perusahaan public merupakan suatu jenis perusahaan yang dimana sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat. Suatu perusahaan yang ingin menjadikan perusahaannya menjadi perusahaan public maka harus mempromosikan sahamnya perusahaan kepada masyarakat melalui bursa atau disebut juga dengan IPO. Transaksi penawaran umum penjualan saham perdana atau dikenal dengan IPO (Intial Public Offering) pertama kali dilakukan di Pasar Perdana yang kemudian saham diperjualbelikan di Bursa Efek, atau dikenal dengan pasar sekunder.
Dalam Intial Public Offering (IPO), suatu perusahaan akan beralih kepemilikan secara pribadi yang memiliki entitas yang dapat diperjualbelikan secara publik, yang dimana hal tersebut tentunya bertujuan untuk meningkatkan modal perusahaan, memperluas investornya, pengurangan utang suatu perusahaan, serta pengembangan bisnis didalam perusahaan tersebut. IPO memiliki suatu keuntungan bagi suatu perusahaan melalui meningkatkan profil kepada public atau masyarakat serta menciptakan nilai pasar bagi suatu perusahaan.
Suatu perusahaan yang akan melakukan suatu proses go public harus melaksanakan kewajiban terbuka untuk informasi baik sebelum atau sesudah proses IPO. Sebelum atau sesudah perusahaan menjadi suatu perusahaan menjadi public, maka pada umumnya investor akan memberikan sumber informasi terbatas terhadap perusahaan emiten (perusahaan yang akan melakukan IPO). Suatu perusahaan yang go public adalah suatu jenis perusahan yang dimana pertumbuhannya, yang dimana hal tersebut secara tidak langsung menuntut perusahaan tersebut mampu memiliki dana untuk menyediakan dana yang dipergunakan untuk ekspansi atau keperluan yang bertujuan untuk investasi lainnya.
Perusahaan pengelola bioskop Cinema XXI, PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk akan segera memasuki ke dunia Bursa Efek Indonesia (BEI), yang akan dilakukan dengan menggunakan kode saham CNMA. Cinema XXI sudah melakukan proses penawaran umum terhadap saham perdana alias initial public offering (IPO).
Perusahaan pengelola bioskop akan menggunakan sekitar 20% dana hasil IPO untuk melakukan pembayaran lebih awal yang nantinya hal tersebut akan digunakan untuk pokok utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Kemudian hasil sisa dari 15% yang dipakai digunakan untuk modal kerja, namun hal tersebut tidak terbatas terhadap pembelian barang dan jasa dalam rangka mendukung kegiatan usaha Cinema XXI.
Bagi pengusaha yang ingin melakukan IPO, maka harus memenuhi beberapa persayarataan IPO terlebih dahulu, anatara lain :
- Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)
- Perusahaan sudah beroperasi melakukan kegiatan sedikitnya selama 36 bulan (3 tahun)
- Memiliki laba usaha dalam 1 tahun terakhir
- Laporan keuangan audit yang wajar tanpa adanya modifikasian/WTP
- Memiliki aktiva bersih yang berwujud minimal lebih dari 100 miliar rupiah
Dari beberapa persyaratan diatas, terdapat juga persayaratan struktur penawaran saham. Yang dimana papan utama dana papan pengembangan harus memiliki masing-masing 300 juta saham dan 150 juta saham. Dan terdapat biaya yang sudah diatur dalam sebuah perusahan dalam mencatatkan suatu saham yang dimiliki di BEI.
Dan setelah memenuhi persayaratan diatas maka suatu pengusaha bisa melakukan perusahaannya untuk go public, akan tetapi terdapat 5 (lima) tahapan perusahaan untuk menjadi perusahaan terbuka, antara lain:
- Penunjukan underwriter dan Persiapan Dokumen
Dalam tahap awal, suatu perusahaan harus membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan lembaga serta profesi sebagai penunjang pasar modal yang bertujuan untuk membantu suatu perusahaan untuk menjadi perusahaan go public, dan selain itu juga harus memiliki persetujuan RUPS dan Anggaran Dasar, serta menyiapkan beberapa dokumen yang akan disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK.
- Penyampaian Permohonan Terhadap Pencatatan Saham Bursa Efek Indonesia
Suatu perusahaan yang ingin menjadi perusahaan public maka sahamnya harus dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan harus mencatatkan atau mengajukan permohonan dalam mencatatkan sahamnya, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan mengenai profil perusahaan, laporan audit keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan lain-lainya. Selain itu, perusahaan atau pengusaha harus melakukan permohonan pendaftaran saham di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dan apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan, dalam waktu 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, maka Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan berupa perjanjian pendahuluan pencatatan saham kepada perusahaan.
- Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK
Setelah melakukan perjanjian pendahuluan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia, maka perusahaan akan menyampaikan pernyataan pendaftaraan dan dokumen pendukungnya kepada pihak OJK dalam melakukan penawaran umum saham, dan untuk dokumen penting yang diperlukan adalah prospectus. Sebelum melakukan publikasi prospectus ringkas di media kabar atau penawaran awal maka perusahaan harus mendapatkan perijinan terlebih dahulu dari OJK, setelah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan bisa mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospectus ringkas di media kabar bagi publik atau calon pembeli saham.
- Penawaran Umum Saham kepada Publik
Penawaran umum kepada public berlaku sekitar 1-5 hari kerja. Jika permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan, maka diperlukan penjatahan. Uang pesanan investor pesanan sahamnya tidak memenuhi maka harus dikembalikan kepada pemilik investor setelah penjatahan. Distribusi dalam saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham dengan cara elektronik melalui KSEI (tidak berbentuk sertifikat).
- Pencatatan dan Perdagangan Saham Suatu Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
Perusahaan akan melakukan permohonan mengenai pencatatan saham kepada Bursa dilengkapi dengan bukti surat serta pernyataan pendaftaraan yang efektif oleh OJK, terdapat prospectus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Setelah saham tercatat di Bursa, maka investor dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui broker atau perusahaan Efek yang menjadi anggota Bursa yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Baca juga: Kedudukan Hukum Anak Perusahaan BUMN
Manfaat dan Risiko IPO
Ada beberapa kelebihan yang akan didapatkan suatu perusahaan apabila melakukan IPO, antara lain:
- Mendapatkan Akses ke Modal Tambahan
Perusahaan yang melakukan IPO akan mendapatkan kesempatan untuk mengumpulkan modal tambahan dengan menjual saham kepada investor di pasar saham. Modal yang diperoleh dari IPO dapat digunakan untuk berbagai keperluaan dalam ekspansi bisnis, layanan serta pengembangan produk, pembayaran utang, akuisis perusahaan lain, riset dan pengembangan serta investasi.
- Memperoleh Insetif Pajak
Perusahaan yang melakukan IPO bisa mendapatkan penurunan PPH 5% lebih kecil dari pada PPH Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Akan tetapi hal tersebut terdapat beberapa persyaratan saham harus mencapai 40% yang akan diperdagangkan ke Bursa Efek dan memiliki minimal 300 investor.
- Meningkatkan Profit dan Citra Publik
Perusahaan yang melakukan IPO maka hal tersebut akan meningkatkan profil dan citra perusahaan di mata publik. Perusahaan yang terdaftar di bursa saham cenderung akan mendapatkan perhatian lebih dari media, anlisa keuangan, dan calon investor. Hal tersebut tentunya akan meningkatkan eksposur suatu perusahaan serta memperluas jaringan bisnis serta dapat menciptakan kepercayaan publik.
Seperti keputusan bisnis lainnya, IPO melibatkan risiko yang perlu dipertimbangkan beberapa hal dengan cermat. Berikut beberapa risiko yang berkaitan dengan IPO:
- Risiko Pasar Saham
Setelah perusahaan melakukan IPO, maka harga saham perusahaan akan mengalami fluktuasi yang signifikan yang bergantung terhadap kondisi pasar saham. Risiko pasar saham, termasuk volatilitas pasar, kondisi ekonomi secara umum dan dapat mempengaruhi harga saham perusahaan setelah melakukan penawaran umum.
- Berbagai Kepemilikan Perusahaan
Investor yang berasal dari masyarakat membuat para pendiri dan pemegang saham utama tidak lagi sepenuhnya menjadi pemilik dari saham di perusahaan tersebut, yang dimana hal tersebut berkaitan terhadap berbagai penentuan suatu keputusan yang berkaitan terhadap perusahaan tersebut.
- Membutuhkan Biaya Extra
Perusahaan yang melakukan IPO, maka membutuhkan biaya tambahan dalam proses biaya nyata dalam go public. Biaya tambahan tersebut antara lain, biaya akuntasi, pemasaran, dan bantuan hukum.
Baca juga: Perseroan Terbatas (PT): Pengertian dan Dasar Hukum
Kepatuhan Terhadap Peraturan dan Tanggung jawab Perusahaan Publik
Intial Public Offering (IPO) dilakukan oleh perusahaan yang awalannya tertutup menjadi suatu perusahaan go public. Lantaran saham dibeli oleh masyarakat umum dan dijadikan investasi yang memiliki peraturan yang harus dipenuhi oleh perusaahaan sebelum melakukan IPO. Dalam bentuk peraturan dan tanggung jawab perusahaan public maka harus ada KHPM yang bertujuan untuk memberikan nasehat dan pendapat yang dibutuhkan oleh emiten, serta pendapat emiten itu sendiri yang digunakan untuk menerbitkan dalam rangka emisi, hal tersebut bertujuan untuk melakukan legal audit atau legal opinion.
Legal audit adalah suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum terhadap atau yang berkaitan terhadap suatu perusahaan yang dijadikan sebagai opini hukum (legal opinion) karena pendapat hukum wajib harus dicantumkan didalam prospectus yang dibuat oleh emiten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal, KHPM memiliki kewajiban menerapkan prinsip keterbukaan (Disclousure), dimana wajib untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam waktu yang tepat baik secara material mengenai usahanya atau efeknya yang nantinya akan berpengaruh terhadap putusan pemodal.
Kemudian, KHPM melakukan suatu uji coba untuk melakukan standar profesi Himpunan Konsultas Hukum Pasar Modal, KHPM dengan cara:
- Pemeriksaan terhadap dokumen yang dilakukan dengan cara meneliti serta menganalisa terhadap semua dokumen yang dianggap perlu dan material yang berkaitan terhadap transaksi yang akan dilakukan.
- Pemeriksaan dengan melakukan tanya jawab dengan cara wawancara kepada pihak yang berkaitan terhadap manajemen atau pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak yang memiliki kaitan terhadap hubungan terhadap objek transaksi.
- Turut serta terhadap pertemuan uji tuntas (Due Diligence Meeting) yang akan dilakukan secara serentak terhadap profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.
- Kunjungan ke lokasi (Site Visit), hal apabila diperlukan terhadap suatu keputusan mengenai pertimbangan profesionalnya sehubungan dengan objek transaksi.
- Konfirmasi (Cross Checking) kepada profesi atau lembaga sebagai penunjang pasar modal lainnya yang wajib dilakukan oleh KHPM terhadap hasil uji tuntasnya dengan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan profesi atau lembaga penunjang pasar modal.
- Permintaan mengenai informasi, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah yang berkaitan terhadap pertimbangan profesionalnya terkait dengan perusahaan atau obyek transaksi untuk memastikan kebenaran material.
Referensi:
Jurnal
Andreas Arif Kristanto, “Risiko Kebangkrutan, Proporsi Hutang Dan Fenomena Underpricing Pada IPO: Studi Empiris di Bursa Efek Indonesia”. JRMB, Volume 7, No.1 Juni 2012
Anggi Purnama Harahap, Rahmad Ramadhan Hasibuan, “Initial Public Offering (IPO) Terhadao Perusahaan RAintisan (Startup) di Indonesia”. Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol. 2, No. 2, 2017.
INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO) TERHADAP PERUSAHAANRINTISAN (STARTUP) DI INDONESIA, Anggi Purnama Harahap, DKK, | Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol. 2, No. 2, 2017
Ovigeria Subroto Sinaga, “ Analisis Kinerja Keuangan Perusahaan Bank Kalimtara Sebagai Syarat Pengajuan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia”. Jurnal Akuntansi Manajemen Madani, Vol. 6, No. 2, Oktober 2020.
Putu Agus Agung Wirajunayasa, IG.A.M. Asri Dwija Putri, “Analisis Kinerja Keuangan Perusahaan Sebelum dan Sesudah Initial Public Offerings”. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, nal Akuntansi Universitas Udayana Vol.19.3. Juni (2017).
Webstite
Ruangmenyala, Kenali Apa Itu IPO: Tujuan, Syarat, Kelebihan & Cara Membeli, ruangmenyala.com, diakses pada 7 Juli 2023.
Zulfa Azzah Fadhlika, Tugas dan Tanggungjawab Konsultan Hukum Pasar Modal Dalam Proses IPO, heylaw.com, diakses pada 7 Juli 2023.
Respon (1)