PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Merger Dua Law Firm: Aspek Hukum yang Perlu Dipertimbangkan

Daftar Isi

Pertanyaan

Berikan penjelasan aspek hukum yang perlu dipertimbangkan Merger Dua Law Firm!

Jawaban

Trifida at Law dan Legalexica Merger dengan Nama Baru Sebagai Trilexica

Trifida at law dan Legalexica resmi melakukan merger dan secara efektif per tanggal 1 Juli 2023 akan menggunakan nama baru, yaitu Trilexica at Law (Trilexica). Nama Trilexica at Law (Trilexica) dipilih menjadi namu baru tentunya mempunyai alasan tersendiri, hal tersebut dikarenakan Trilexica mempunyai makna tersendiri, yaitu penggabungan antara dua nama law firm sebelumnya Trifida at Law dan Legalexica yang menjadi Trilexica.

Trifida at Law merupakan salah satu law firm di Indonesia yang mempunyai prestasi serta reputasi yang mumpuni, hal tersebut dibuktikan dengan beberapa prestasi yang didapatkan seperti Top 100 Law Firm, Top 50 Rising Star Full Service Law Firm, dan Top 50 Mid-Size Full-Service Law Firm yang diadakan oleh hukumonline berhasil didapatkan selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu, lingkup pekerjaan dari Trifida at Law sendiri mencakup merger dan akuisisi, pasar modal, teknologi, litigasi komersial, dan ketenagakerjaan serta fokus utama ada di lembaga jasa keuangan. Sedangkan Legalexica mempunyai lingkup pekerjaan yang cukup berbeda dengan Trifida at Law, yaitu infrastruktur, transportasi, project financingrenewable energy, serta banking and finance.

Merger yang dilakukan oleh kedua law firm tersebut bukan tanpa alasan, berangkat dari lingkup perkerjaan yang agak berbeda, dua law firm tersebut mengusung penggabungan serta penyatuan keahlian beserta pengalaman kolektif para profesional hukum yang berasal dari dua law firm tersebut guna memperluas lingkup pekerjaan nantinya. Sehingga Trilexica diharapkan dapat menjadi law firm yang mampu memberikan penawaran perihal jasa pelayanan hukum secara lebih luas di tengah kompleksnya masalah hukum saat ini.

Baca juga: XXI Melakukan Intial Public Offering (IPO), Apa Itu?

 

Kepatuhan Regulasi dan Persetujuan

Merger merupakan salah satu aktifitas bisnis yang kerap kali digunakan sebagai langkah suatu perusahaan untuk memperluas jangkauan pasar. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT)Jo. Pasal 109 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang diatur bahwa merger merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Berdasarkan penjabaran di atas diketahui bahwa merger di dalam UU PT mensyaratkan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan oleh badan hukum dalam hal ini perseroan terbatas. Lantas bagaimana dengan firma hukum yang melakukan “merger” atau “penggabungan” seperti yang dilakukan oleh Trifida at law dan Legalexica. Untuk membahas hal tersebut perlu dilandasi pemahaman bahwa terdapat perbedaan antara badan hukum dan non badan hukum, badan hukum memiliki ciri khas, yakni terdapat pemisahan harta kekayaan yang berkaitan pula dengan prinsip tanggung jawab di dalam badan hukum di mana pertanggungjawabannya hanya sebatas pada harta yang diserahkan kepada badan hukum tersebut. Sedangkan non badan hukum tidak terdapat pemisahan harta kekayaan, salah satu contoh non badan hukum, yaitu firma yang merupakan persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawa satu nama yang sama (Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Dalam firma prinsip tanggung jawab yang berlaku adalah jika terjadi suatu kerugian maka dapat dipertanggungjawabkan hingga pada harta pribadi dari pendiri firma sebagai konsekuensi tidak adanya pemisahan harta kekayaan.

Tindakan Trifida at law dan Legalexica yang bergabung atau merger dengan membentuk firma hukum baru dengan nama Trilexica at Law jika di lihat dari kacamata UU PT tentunya hal tersebut telah bertentangan, dikarenakan di dalam UU PT yang dapat melakukan merger hanyalah badan hukum sedangkan keduanya merupakan kantor hukum yang berbentuk firma. Namun, tindakan Trifida at law dan Legalexica yang bergabung dan membentuk kantor hukum baru harus dilihat sebagai tindakan merger atau penggabungan dalam artian umumyang berdasarkan persetujuan sebagian atau seluruh sekutu. Hal tersebut merupakan esensi dari persekutuan sebagai perjanjian. Oleh karenanya, ketika suatu persekutuan hendak bergabung dengan persekutuan lainnya dengan didasari oleh suatu perjanjian maka penggabungan tersebut harus memerlukan persetujuan dari sebagian atau seluruh sekutu, hal tersebut dikarenakan sifat dasar dari firma sebagai persekutuan non badan hukum yang didirkan berdasarkan kesepakatan para sekutunya. Dari penjabaran tersebut maka dapat di lihat bahwa tindakan Trifida at law dan Legalexica yang memutuskan untuk bergabung (merger) dengan membentuk firma hukum baru dengan nama Trilexica at Law merupakan tindakan yang sah selama disepakati oleh sebagian atau seluruh sekutu.

Baca juga: Organ-organ Perseroan Terbatas, Apa Saja?

 

Pengaruh Struktur Organisasi dan Klien

Bergabungnya Trifida at law dan Legalexica dan melahirkan firma hukum baru, yaitu Trilexica at Law tentunya mempunyai akibat-akibat tertentu, seperti terdapatnya akta pendirian yang baru serta penyatuan hal-hal administratif yang menyangkut kenaggotaan sekutu firma ataupun hal lainnya yang berkaitan dengan pembentukan firma baru tersebut. Bergabungnya dua firma dengan latar belakang lingkup pekerjaan yang memiliki perbedaan yang cukup mendasar tentunya menjadi keuntungan sendiri bagi Trilexica at Law, pasalnya dua law firm sebelumnya yang kemudian bergabung dan menjadi Trilexica at Law telah lama berkecimpung di dunia firma hukum dan telah mempunyai segudang pengalaman dan prestasi. Hal tersebut tentunya menjadi modal awal yang baik bagi Trilexica at Law guna memberikan pelayanan hukum yang lebih luas dan beragam kepada klien, serta lebih adaptif khususnya pada permasalahan hukum yang begitu kompleks pada saat ini

 

Referensi:

Undang-Undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Ferinda K Fachri, Dua law Firm ini Merger dengan Nama Baru Trilexica at Law, Hukumonline.com, diakses 26 Juli 2023.

Tim Hukumonline, Akademisi: Firma Hukum Tidak Bisa Lakukan Merger, Hukumonline.com, diakses 26 Juli 2023.

Penulis: Muhammad Athallariq Gio MulyadiEditor: Dina Kamelia Sukma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *